Amazon.com Widgets

January 7, 2009

Menggugat Kebisuan Intelektual Ilmu Sosial

Oleh  Saratri Wilonoyudho
Dosen pada Universitas Negeri Semarang

Situs Majapahit yang Pahit

Dugaan perusakan situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, menjadi perhatian utama dalam dua hari terakhir ini. Sebagai orang yang jauh dari lokasi, saya juga tidak tahu pasti soal kebenaran tuduhan itu.

Yang ingin ditegaskan dalam artikel ini adalah pertanyaan singkat mengapa intelektual -terutama dari jurusan sejarah dan arkeologi- dari beberapa universitas yang selama ini begitu garang berdemo untuk urusan politik justru diam jika masalah yang terjadi berkaitan dengan nilai-nilai ilmu pengetahuan yang menjadi fokus kajiannya saat ini? Padahal, situasi perusakan situs Majapahit diberitakan "mengerikan" .

Kita sering tercenung, mengapa ketika, misalnya, ada isu lemak babi dalam makanan tertentu, demo yang terjadi begitu heroik. Sebaliknya, jika ada kasus pembalakan hutan atau perusakan lingkungan, mereka diam saja.

Dari titik itu, seolah ada pemisahan antara hal-hal yang bersifat "ibadah" ritual dan kehidupan sehari-hari serta pemisahan antara urusan dunia dan urusan akhirat. Demikian pula, para ilmuwan dari perguruan tinggi seolah bersembunyi dengan ancaman terhadap sumber-sumber sejarah dan ilmu pengetahuan itu, sebaliknya jika ada isu politik.

Fakta tersebut barangkali bisa ditafsirkan, masyarakat ilmiah yang selama ini tekun di kampus hanya menghadapi "ritual" pencarian ijazah dan tidak sedang mencari nilai-nilai kebenaran ilmu pengetahuan, apalagi mengembangkan dan menemukan. Logikanya, jika "mainan" utamanya dirusak, seorang anak akan menangis, bahkan bisa mengamuk.

Situs Trowulan adalah aset sejarah yang nilai-nilai di dalamnya luar biasa besar karena Majapahit merupakan kerajaan penting di tanah air yang membawa misi besar. Situs itu mestinya menjadi salah satu "mainan" para (calon) ilmuwan sejarah dan arkeologi.

Menyita Perhatian

Dalam lingkup yang lebih luas, konsep konservasi bangunan-bangunan kuno seperti situs Trowulan itu sudah banyak menyita perhatian pakar dan peminat masalah-masalah sejarah, perkotaan, dan sebagainya. Lebih dari seratus tahun lalu, William Morris mendirikan lembaga pelestarian bangunan kuno, Society for the Protection of Ancient Buildings 1877.

Jauh sebelum itu pada 1700, Vanbrughh selaku arsitek dari Istana Blenheim, Inggris, juga telah mencetuskan konsep konservasi, namun belum melembaga. Baru pada 1882, peraturan dan perundang-undangan yang melandasi pengawasan dalam konservasi bangunan kuno terbentuk, yakni berwujud Ancient Monument Act. Sedang untuk Indonesia, peraturan tersebut tertuang dalam Monumenten Ordonantie stbl.238/1931 warisan kolonial Belanda.

Dalam Monumenten Ordonantie tersebut (disingkat M.O.1931) disebutkan, dalam pasal 1 yang dianggap sebagai monumen adalah benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang dibuat tangan manusia, bagian atau kelompoknya, dan juga sisa-sisa dari benda-benda tersebut, yang pokoknya berusia 50 tahun atau memiliki masa langgam yang sedikitnya berumur 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi prasejarah, sejarah, atau kesenian; benda-benda yang dianggap mempunyai nilai penting dipandang dari sudut palaeoanthropologi; situs yang mempunyai petunjuk kuat dasarnya bahwa di dalamnya terdapat benda-benda yang dimaksud pada a) dan b) di atas.

Situs Majapahit jelas masuk dalam objek pelestarian. Selain itu, benda-benda yang bernilai arkeologis, seperti dokumen tertulis, lukisan, patung, perabot, kemudian meningkat ke bangunan candi, benteng, gua, dan sebagainya. Namun pada akhirnya, konsep konservasi tersebut terus berkembang, yakni tidak hanya menyangkut peninggalan-peninggalan arkeologis, namun juga lingkungan, taman, dan kota.

Semua itu merupakan refleksi dan jati diri peradaban masyarakat yang pada tahap berikutnya diharapkan mampu memacu perkembangan sebuah kota agar tetap selaras dengan lingkungannya tersebut.

Mengembalikan Wajah

Upaya konservasi situs Trowulan tidak lepas dari kegiatan perlindungan dan penataan untuk keperluan: Mengembalikan wajah dari objek pelestarian, memanfaatkan peninggalan objek pelestarian yang ada untuk menunjang kehidupan masa kini, mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tecermin dalam objek pelestarian tersebut, menampilkan sejarah pertumbuhan sebuah bangsa dalam wujud fisik tiga dimensi.

Tentu saja, meski kriteria tersebut telah disepakati secara umum, tidak tertutup kemungkinan ada kesepakatan lain yang diambil pihak-pihak terkait atau pihak yang berkepentingan dari ahli sejarah, ahli arkeologi birokrat, atau aparat pemerintah daerah.

Namun yang jelas, kesepakatan tersebut perlu dilandasi motivasi-motivasi, seperti motivasi untuk mempertahankan budaya nenek moyang atau warisan sejarah, motivasi untuk menjamin terwujudnya variasi dalam bangunan perkotaan sebagai tuntutan aspek estetis dan variasi budaya masyarakat, serta motivasi ekonomis yang menganggap bangunan-bangunan yang dilestarikan tersebut dapat meningkatkan nilainya apabila dipelihara sehingga memiliki nilai komersial sebagai modal lingkungan.

Selain itu, ada motivasi simbolis. Maksudnya, bangunan-bangunan tersebut merupakan manifestasi fisik dari identitas suatu kelompok masyarakat tertentu yang pernah menjadi bagian dari bangsa ini. Konservasi dilandasi atas penghargaan terhadap keadaan semula dari suatu tempat dan mengusahakan sesedikit mungkin untuk melakukan intervensi fisik terhadap bangunannya. Tuntutan itu dimaksudkan agar bukti-bukti sejarah yang dimilikinya tidak berubah.

Sketsa singkat di atas mestinya menjadi perhatian serius pemerintah mengenai untung rugi membangun satu gedung baru di atas situs yang tak ternilai harganya tersebut. [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

December 25, 2008

Reformasi Pendidikan yang Terhambat

Oleh Utomo Dananjaya
Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta

Reformasi bidang pendidikan -yang melahirkan amandemen UUD pasal 31 dan penyusunan UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru- adalah penyesuaian yang tertunda yang dijanjikan pada 1945. Analisis akhir tahun bidang pendidikan ditulis Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta, Utomo Dananjaya .

Perubahan pertama adalah penjelasan makna pemenuhan hak rakyat untuk memperoleh pendidikan, dengan wajib belajar bagi warga negara dan negara wajib membiayai. Semangat 45  mengacu pada semangat universal pendidikan untuk semua. Di sisi lain, amandemen merupakan koreksi pada pemerintah dan negara yang telah melalaikan tanggung jawab membiayai wajib belajar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Hanya fungsi pendidikan  yang mendapat pengarusutamaan dengan negara memprioritaskan anggaran pendidikan, bukan keamanan pertahanan, bukan perekonomian nasional, dan bukan sosial kesejahteraan atau pemberantasan kemiskinan. Walau keputusan amandemen tentang biaya tersebut diambil melalui voting, setelah menjadi keputusan, jadilah ia pedoman penyelenggaraan bernegara dalam bidang pendidikan. Presiden dan wakil presiden bersumpah untuk berpegang teguh pada UUD dan melaksanakan UU serta segala peraturannya secara selurus-lurusnya, tidak terkecuali bidang pendidikan.

UU Sisdiknas yang disusun segera setelah UUD disahkan pada 2003, pasal 34 tentang pendanaan memberi tafsir tentang 20%, dengan menegaskan tidak termasuk gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan wajib belajar minimal tingkat dasar tanpa memungut biaya.

Penyimpangan dari Konstitusi

Presiden Megawati adalah presiden pertama yang harus menjalankan amandemen anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD. Perilaku dan komitmen yang keliru diulangi sehingga penyusunan UU APBN Tahun 2005 diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji dengan UUD. Keputusannya, UU APBN 2005, khusus menyangkut anggaran pendidikan, dinyatakan menyimpang dari UUD 1945. Pemerintahan SBY hasil pilihan langsung membuat UU APBN yang juga menyimpang dari UUD karena hanya mencapai 9 % dari APBN. Rakyat kembali mengadu uji UU APBN, Mahkamah Konstitusi bergeming memutuskan UU APBN, khusus untuk anggaran pendidikan, menyimpang dari UUD 1945. Demikian tiga kali berturut-turut UU APBN 2006, 2007, 2008  dinyatakan menyimpang. (Interupsi tahun 2008, MK membuat putusan, memasukkan gaji guru ke dalam persentase 20%).

Penyimpangan itu membenarkan hasil penelitian UNESCO 1995 bahwa rendahnya keberhasilan pendidikan di negara-negara berkembang disebabkan lemahnya komitmen pimpinan nasional.

Keberanian menyimpang dari UUD itu mengherankan karena sumpah presiden dan wakil presiden berpegang teguh pada konstitusi menjadi jargon semua pemerintah. Rupanya, pendapat yang kalah di MPR dihidupkan kembali ketika yang bersangkutan (JK, utusan daerah, dipilih sebagai wakil presiden).

Keberanian tersebut mengherankan karena semangat amandemen pasal 31 (2 dan 4) jelas-jelas bersifat koreksi terhadap lemahnya komitmen negara terhadap pendidikan nasional.

Penyimpangan Konsepsi Pendidikan

UU Sisdiknas No 20/2005 memilih paradigma yang sesuai dengan semangat kebebasan. Pengertian pendidikan dikoreksi, tujuan pendidikan diluruskan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan diperjelas. Terjadi perubahan ideologi, dari pendidikan dominasi guru berubah menjadi pembelajaran berpusat siswa. Fungsi guru berubah dari mengajar, mendidik, membimbng, dan melatih menjadi hanya mewujudkan suasana belajar dan mewujudkan proses pembelajaran agar siswa aktif untuk mengembangkan potensinya sendiri. Peserta didik dihargai sebagai pribadi yang unik, setiap pribadi berbeda satu dengan yang lain. Proses pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Bersifat membudayakan dan memberdayakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Seperti tidak memahami perubahan tersebut, Renstra Pendidikan Nasional meluncurkan ide diskriminatif. Sekolah jalur formal dibelah, yang mampu disebut jalur mandiri dan yang tidak mampu disebut jalur normal. Kebijakan nekat itu surut secara tersurat, tetapi terus berkembang secara tersirat dan operasional.

Konsep standardisasi dalam produksi ekonomi menyubversi pendidikan dengan standardisasi isi dan kompetensi kelulusan. Ukuran keberhasilan yang oleh UU Sisdiknas dikonsepkan sebagai penilaian proses, kembali ke konsep konvensional dengan ujian nasional. Hanya di Indonesia rakyat mengadukan hak hukumnya ke pengadilan negeri tentang fakta pelanggaran hak anak. Dan rakyat dibenarkan oleh pengadilan sampai di Mahkamah Agung. (bersambung) [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment