Amazon.com Widgets

November 2, 2007

Berbekam di Bulan Ramadhan

Masalah :

Assalamualaikum wr. wb.

Kepada Yth. bapak Toto Buntoro.

Saya ingin bertanya, apakah berbekam di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa? Itu saja pertanyaan saya,

terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Syamsudin

syamsd at eramuslim.com

 

Jawaban :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Saudara Syamsudin Yth.,

Masalah ini memang banyak menimbulkan silang pendapat. Sebagian melarang melakukan hijamah pada siang hari di bulan Ramadhan karena bisa membatalkan puasa. Dan, sebagian lagi mengatakan tidak membatalkan.

Imam Bukhari, dalam bukunya "Al-Hijamah wal Qai' Lish Sha'im" tidak menyebutkan hukum hijamah pada bulan Ramadhan, sehingga timbul kesan bahwa Imam Bukhari berpendapat orang yang sedang berpuasa tidak perlu membatalkan puasanya karena hijamah dan muntah (al-qai).

Beliau menyatakan dalam shahihnya, "Ibnu Abba dan Ikrimah berkata: Puasa itu tergantung dari apa yang masuk dan bukan apa yang keluar."
Disebutkan dari Sa'ad, Zaid bin Arqam dan Ummu Salamah, bahwa mereka berobat dengan hijamah pada saat mereka sedang berpuasa. Dalam hadist lain, dari Bakir dan Ummu Alqamah, dia berkata, "Kami berobat dengan hijamah pada saat puasa dan kami tidak dilarang."

Dari Ibu Abbas ra., dia berkata, "Rasullulah SAW pernah berobat dengan hijamah ketika beliau sedang berpuasa."

Anas bin Malik pernah ditanya, "Apakah kalian (para sahabat) memakruhkan hijamah bagi orang yang berpuasa?" Anas menjawab, "Tidak, kecuali jika hijamah itu dilakukan hanya karena badan lemas."

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalany menyampaikan uraian tentang masalah hijamah bagi orang yang sedang berpuasa. Dia berkata, "Menurut jumhur para ulama, hijamah tidak membatalkan puasa secara mutlak."

Sedangkan Ibnu Hazam berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa hadis orang yang mengobati dengan hijamah pada pasiennya adalah membatalkan puasa, adalah hadist shahih. Karena mereka wajib mengqadhanya." Hadist yang diriwayatkan oleh Ali, Atha, Al-Auzay, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur tersebut diamini oleh beberapa orang pengikut dari madzah Assyafii seperti Ibnu Khuzaimah, ibnu Munzir, Abul Walid An Nisabury dan Ibnu Hibban.

Yang menarik, Imam Syafii sendiri berpendapat hijamah tidak membatalkan puasa, beliau menukil hadist Syaddad dengan lafaz, "Orang yang mengobati dengan hijamah dan pasiennya membatalkan puasa." Setelah itu beliau menukil hadist, "Rasullulah SAW berobat dengan hijamah ketika puasa." Lalu dia berkata, "Hadist Ibnu Abbas (yang pertama) isnadnya lebih baik. Siapa yang melakukan pengobatan preventif dengan hijamah, maka itu lebih baik untuk berjaga-jaga.

Qiyas dilakukan dengan hadist Ibnu Abbas, namun yang kuhapal dari para sahabat, tabi'in dan para ahli ilmu bahwa seseorang tidak perlu membatalkan puasa karena hijamah, begitu kata Imam Syafii.

Wallahu'alam bissawab.

Toto Buntoro

 

Sumber : EraMuslim

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://jawabali.com/sehatbugar/bekam/berbekam-di-bulan-ramadhan-116/trackback

Related Entries

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.