December 14, 2007
Langkah Maju Undang-Undang Parpol
Oleh Zuhairi Misrawi
Pengesahan RUU Partai Politik menjadi UU oleh sidang paripurna DPR tidak berjalan mulus. Lima partai yang berasas Islam, yaitu Fraksi PPP, PKS, PBR, PAN, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyampaikan nota protes atas Pasal 3 Bab IV tentang asas dan ciri.
Pasal tersebut berbunyi: Asas dan ciri partai politik merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan fraksi yang merupakan suara mayoritas di DPR, yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, dan PDS merupakan partai-partai pengusung pasal di atas (Jawa Pos, 7/12)
Harus diakui, pengesahan pasal tersebut merupakan salah satu perkembangan positif dalam kesadaran politik kita. Sebab, belajar dari masa lalu, polemik soal amandemen pasal 29 UUD 1945 masih kerap menimbulkan tarik ulur di antara kubu nasionalis dan kubu Islamis. Bahkan, biasanya kubu Islamis menggunakan kekuatan massa yang cukup besar.
Tapi, dalam pengesahan Pasal 3 Bab IV RUU Politik di atas hampir tidak terdengar kegaduhan, sebagaimana amandemen pasal 29 UUD 1945. Ada apa sebenarnya di balik fenomena tersebut?
Survei yang dilakukan sejumlah lembaga menunjukkan turunnya minat dan ketertarikan publik terhadap partai yang berbasis agama. Bukan hanya itu, mereka mulai memberikan catatan khusus terhadap partai-partai yang selama ini mengusung isu formalisasi syariat.
Survei yang dirilis Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Jakarta, misalnya, menegaskan tentang penurunan dukungan publik terhadap upaya menjadikan agama sebagai kendaraan politik. Hal itu disebabkan oleh banyak hal bahwa upaya politisasi agama hampir tidak sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan pemberantasan korupsi.
Artinya, formalisasi syariat tidak mampu menyelesaikan masalah utama dalam politik, yaitu penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan memperkaya diri.
Selain itu, partai-partai yang selama ini mengusung bendera syariat tidak cukup serius dan tidak pula konsisten untuk membela pandangannya. Misalnya, tentang presiden perempuan. PPP, misalnya, merupakan salah satu partai yang berada di garda terdepan menolak kepemimpinan perempuan dengan mengatasnamakan syariat. Tetapi, pada masa kepemimpinan Hamzah Haz, justru PPP menempatkan dirinya sebagai wakil presiden dari Ibu Megawati.
Di tingkat internal, partai-partai yang berasas Islam tidak sepi dari konflik. Mereka mengusung simbol-simbol keagamaan, tetapi cara mereka menyelesaikan masalah internal partai harus jauh dari spirit keagamaan. Bahkan, dalam konteks politik nasional, mereka dikenal sebagai kelompok yang hanya haus kekuasaan.
Dalam konteks membela hak-hak rakyat, partai-partai yang berasas Islam hampir tidak mempunyai sikap yang jelas. Lihat, misalnya, soal interpelasi untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Tidak terdengar sedikit pun dukungan dari partai-partai Islam terhadap musibah yang menimpa mereka.
Dengan demikian, sebenarnya ada permasalahan serius di tingkat kognisi, yaitu pemahaman terhadap syariat. Upaya untuk meletakkan Islam sebagai asas partai tidak secara serta merta menjadikan agama sebagai jalan membangun paradigma keadilan sosial. Asas Islam di sebuah lembah, sedangkan kemiskinan dan kemelaratan di lembah yang lain.
Karena itu, UU Politik yang berkaitan dengan asas partai di atas merupakan sebuah upaya untuk menjadikan partai sebagai instrumen mewujudkan cita-cita segenap warga negara, terutama dalam hal melindungi mereka dari ancaman serta mengangkat harkat dan martabat mereka dari kemiskinan.
Teladan
Dalam konteks politik nasional, partai harus menjadi teladan utama dalam membangun paradigma kebangsaan. Selama ini, sebagian partai politik harus diakui tidak secara serius membangun paradigma kebangsaan. Akibatnya, sentimen keagamaan sering mendominasi diskursus politik nasional.
Dalam hal ini, kita patut belajar dari Mesir. Peristiwa penembakan terhadap Presiden Anwar Sadad pada 6 Oktober 1981 oleh kelompok garis keras merupakan pertimbangan utama Presiden Husni Mubarak untuk melakukan referendum tentang larangan partai yang berbasis agama. Membawa agama ke dalam ranah politik sudah terbukti telah membangun radikalisme dalam politik. Presiden Husni Mubarak betul-betul sadar bahwa kelompok-kelompok radikal merupakan ancaman nyata dalam ranah politik.
Kenyataan serupa terjadi di Palestina dan Israel. Di dua negara yang sedang berkonflik itu, partai yang mendapat sokongan dari kekuatan agama menjadi biang keladi konflik yang berkepanjangan. Sentimen keagamaan biasanya lebih condong kepada politik kekerasan daripada politik konsultasi.
Bahkan, kelompok-kelompok yang menggunakan simbol agama dalam politik terkesan memapankan kekerasan daripada negosiasi atau membuka peta jalan damai.
Belajar dari kenyataan tersebut, UU Politik soal asas partai merupakan terobosan baru untuk meredam arus radikalisasi dalam politik. Sebab, di tengah menguatnya kelompok yang berupaya menjadikan agama sekadar kepentingan politik dan hilangnya paradigma kebangsaan dalam masyarakat akibat menguatnya kepentingan golongan dan partai, maka kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 merupakan salah satu upaya maksimal dengan mengingatkan garis perjuangan demokrasi.
Satu hal yang paling dikhawatirkan adalah terkurasnya energi publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. Setelah reformasi 1998, upaya menjadikan demokrasi sebagai jembatan untuk kesejahteraan dan keadilan sosial belum menjadi kenyataan. Artinya, ada paradigma yang belum sama soal bagaimana membangun bangsa ini, yaitu perpaduan antara demokrasi dan kesejahteraan sosial.
Ada yang menyatakan bahwa demokrasi adalah cara, bukan tujuan. Karena hanyalah cara, maka barangkali cara tersebut hanya bersifat sekunder. Pada tahap selanjutnya, demokrasi bisa diganti dengan teokrasi atau otoritarianisme, sebagaimana pada rezim Orde Lama dan Orde Baru.
Zuhairi Misrawi, intelektual muda NU
Sumber: jawa pos dotcom
Tags: Jawa Pos dotcom, UU Partai Politik (UU Parpol), Zuhairi Misrawi







Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.