Amazon.com Widgets

November 6, 2008

Menyelamatkan Upah Buruh

Oleh Agus Suman PhD
Pengajar pada Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. Alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis

Ada kebijakan baru yang dilahirkan dua pekan lalu. Itu terus menghadirkan polemik. Empat menteri berkolaborasi memperkuat benteng ekonomi dari ancaman krisis global. Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menandatangani peraturan bersama tentang penyesuaian sistem pengupahan. Tujuannya tentu saja sungguh mulia, yakni menyelamatkan dunia usaha.

Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa kenaikan upah akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan upah minimum oleh gubernur diupayakan tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang cuma enam persen. Bahkan, pengusaha bisa menetapkan upah lebih rendah daripada sebelumnya.

Kebijakan itu bagaikan palu godam bagi buruh, yakni menyelamatkan ekonomi -khususnya dunia usaha- tetapi dengan menginjak upah buruh.

Upah minim dibalut dengan jam kerja yang panjang dan fasilitas kerja yang seadanya. Kini semakin sempurnalah nasib nahas yang dialami buruh kita dengan lahirnya kebijakan baru tersebut.

Pada titik ini sungguh sulit dipahami, negara sebagai institusi yang secara alamiah mendapat mandat untuk mengawal kesejahteraan rakyat, tetapi lakon yang diperankan, tidak jarang, malah menganaktirikan buruh dan memuja korporasi besar.

Hal tersebut menjadi hidangan kenyataan pahit dari sebuah kebijakan negara yang mendewakan pertumbuhan ekonomi, dengan mengultuskan investasi.

Tradisi besar yang masih berlangsung di negara ini adalah memuja investasi. Hal tersebut pun, diyakini negara, dapat membantu menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Antara lain, mendorong laju pertumbuhan dan menyerap rimbunnya tenaga kerja.

Dengan demikian, menjadi kewajaran ketika pemerintah berusaha sekuat tenaga menggenjot tingkat investasi agar jumlah kesempatan kerja yang bisa dibuka bertambah besar. Akhirnya, negara dengan mati-matian akan menyokong setiap usahawan yang berminat menanamkan modalnya.

Kesejahteraan buruh bukan hal utama yang ingin diraih oleh pemerintah, berbondong-bondongnya investorlah yang diimpikan.

Memanjakan Investor

Begitu telanjangnya kita melihat bantalan empuk yang diberikan pemerintah kepada kelompok usaha yang hendak menanamkan modalnya. Pemerintah, antara lain, menerbitkan kebijakan semacam pemberian fasilitas seperti monopoli, lisensi, tata niaga, kartel, keringanan pajak, dan prioritas kredit. Itu diberikan secara cuma-cuma kepada usahawan besar. Karena itu, operasi usaha yang dijalankan berbasis kebijakan istimewa, bukan lewat daya saing yang dimiliki.

Akhirnya, kemanjaan tersebut menjadi racun. Terbukti, pada masa krisis 1997, berbagai perusaahaan yang diberi bantalan dengan kebijakan empuk justru tumbang. Mereka tidak mampu bersaing. Banjir PHK pun seolah menjadi bencana yang harus ditanggung buruh di Indonesia.

Jeratan Upah Buruh

Betapa dukungan pemerintah juga memasung kesejahteraan buruh, menurut pemerintah, seluruh operasi perusahaan harus dijauhkan dari ekonomi biaya tinggi (high cost economy) agar mengundang minat investor baik domestik maupun asing menanamkan modalnya. Efisiensi produksi yang dikumandangkan pemerintah ternyata menginjak kaki buruh dengan kebijakan upah minimum.

Lewat kebijakan itu, pemerintah menancapkan tiang peringatan bahwa buruh tidak boleh menjadi kendala bagi investor yang menanankan modalnya. Upah minimum seolah menjadi tali kendali agar upah tidak terlihat menjulang.

Tumbal Krisis

Kali ini, ketika taring-taring krisis mengancam negeri ini, upah buruhlah yang dijadikan persembahan.

Dalilnya sederhana saja, dampak krisis dapat diredam dengan membatasi upah buruh. Padahal, komponen upah tenaga kerja umumnya hanya 8-10 persen dari total biaya produksi.

Drama penyanderaan kesejahteraan buruh tersebut memang harus diakhiri meskipun kondisi sekarang membuat hal itu semakin sulit. Kebijakan baru dari kwartet para menteri akan semakin menenggelamkan kesejahteraan buruh.

Selama ini berbagai kebijakan yang ada telah memasung upah buruh, misalnya, UMR/UMP dijadikan instrumen oleh negara untuk memberikan rasa nyaman bagi pemilik modal guna menanamkan uangnya.

Karena itu, kita berharap agar krisis yang mungkin melanda tidak menjadikan upah buruh sebagai martil demi tegaknya tiang-tiang ekonomi. Keberpihakan terhadap kaum buruh harus menjadi yang utama.

Tidak berhenti di sana, negara juga harus menghentikan tradisi pemetikan upeti terhadap korporasi yang pada akhirnya membuat biaya transaksi dalam kegiatan ekonomi menjadi mahal. Itulah yang sering kali menjadi faktor penghambat utama peningkatan kesejahteraan buruh.

Jadi, tanpa terobosan lain, pembatasan upah buruh menjadikan pengejaran kesejahteraan oleh rakyat akan semakin panjang dan berliku. [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

October 30, 2008

Penyelenggaraan Haji 1429

Oleh Syahid Mulyono
Juru Bicara Tim Independen Pemantau Haji Indonesia (TIPHI) 2008

Pada 8 Oktober 2008 lalu, koran ini mengurai tulisan Yoyoh Yusroh, anggota DPR RI, tentang persiapan ibadah haji 1429 H yang pemikirannya mungkin berangkat dari pointer persoalan tersisa seputar penyelenggaraan haji 1428 H hasil evaluasi Komisi VIII DPR RI dengan Departemen Agama.  Hasil kajian TIPHI atas pemberitaan media dan wawancara dengan sejumlah narasumber menjadi bahan untuk mengkritisi tulisan Yoyoh dan Depag selaku penyelenggara haji, sekaligus upaya menggugah pemahaman lebih mendalam atas penyelenggaraan haji Indonesia yang masih terus dirundung masalah.

Lima isu, yakni pemondokan, transportasi, kesehatan, makanan, dan penerbangan sebenarnya lebih bersifat hilir. Produk dari masalah lebih mendasar adalah persoalan strategi dan kebijakan seputar haji. Ada persoalan yang selalu kurang mendapat sorotan dan tidak diperbaiki. Ini berujung pada langgengnya permasalahan haji, yaitu kebijakan terkait dengan organisasi penyelenggara haji, strategi manajemen, dan kesediaan berbagi kewenangan dalam penyelenggaraan haji terkait penerapan UU 13/2008.

Organisasi penyelenggara haji
Ada beberapa masalah seputar organisasi penyelenggara haji. Pertama, struktur organisasi penyelenggara perlu disusun efisien, independen, dan mandiri, tetapi baiknya mewakili lima departemen terkait, yaitu Depag, Depdagri, Deplu, Depkumham, dan Depkes. Selama ini tidak ada tim lintas departemen sehingga menyebabkan penyelenggaraan haji merepotkan serta high cost.

Model kantor bersama ‘Samsat’ mungkin satu model yang patut dipertimbangkan. Tetapi, pilihan ideal tentu ketika penyelenggara haji adalah badan khusus milik pemerintah yang mampu mengambil keputusan sendiri. Kedua, memiliki sistem dan prosedur (sisdur) yang baku.  Sistem dan prosedur yang berganti-ganti selama ini menggambarkan penyelenggara haji tidak memiliki sisdur yang baku. Ketiga, sistem perekrutan petugas haji mesti profesional dan tepat kebutuhan. Jangan lagi ada petugas haji yang sekadar mendapat jatah, tetapi tidak memiliki kemampuan memadai.

trategi manajerial haji
Terkait strategi manajerial haji, yang terpenting adalah menyiapkan sistem informasi dan manajemen haji yang transparan dan akuntabel sehingga jamaah jauh hari sudah tahu letak pemondokannya. Jamaah dengan mudah menghubungi petugas haji untuk koordinasi logistik, pemondokan, kesehatan, dan orang tersesat. Tanpa sistem informasi yang bagus, jamaah akan sulit mendapat pelayanan memadai. Bagi keluarga jamaah di Tanah Air, informasi yang mudah diakses akan membantu petugas dalam melayani jamaah.

Satu sumber masalah adalah adanya keengganan berbagi dalam urusan penyelenggaraan haji. Peran sebagai regulator, penyelenggara, pengawas, serta sekaligus pengadil dan penindak pihak yang dinilai bersalah, seluruhnya dipegang satu tangan. Perangkapan fungsi ini menimbulkan kerancuan dan anehnya belum satu pun pihak yang mengoreksinya. Komisi VIII DPR bahkan terkesan mendukung dengan alasan haji urusan agama. Jadi sewajarnya fungsi tersebut didominasi Depag. Padahal, penyelenggaraan haji urusan pelayanan dan dalam hal ilmu pelayanan, yakinlah Depag masih perlu belajar.

Kemudian, UU 13/2008 tentang Haji mengamanatkan pengawas haji adalah pihak eksternal. Tapi,  ketika perekrutan anggotanya tetap diputuskan Menteri Agama, yakinlah kita bahwa sulit ada perubahan berarti pada penyelenggaraan haji mendatang.  Karena itu, sebagian pihak meniscayakan adanya peninjauan kembali terhadap UU 13/2008 meski baru disahkan.

Seberapa siap kita mengantisipasi masalah haji? Mengkaji hasil evaluasi DPR RI dengan Depag atas penyelenggaraan haji 2007, ada sejumlah persoalan tersisa yang belum terlihat solusinya, yakni seputar prahaji. Misalnya, pendaftaran online haji yang disinyalir masih dapat diakali oleh oknum tertentu, pembagian kuota yang kurang proporsional sehingga menimbulkan masalah, seperti di Bekasi, administrasi haji yang merepotkan karena ditangani lintas departemen, serta lambatnya prosedur klaim pengembalian dana terkait kegagalan berangkat.

Dari lima isu di atas yang masih perlu dicermati adalah pemondokan. Harus melengkapi kekurangan pemondokan bagi 10 ribu-an jamaah, sementara waktu tersisa kurang dari dua pekan. Pada kondisi seperti ini mencari pondokan akan makin sulit dan mahal, terlebih jika mencari yang dekat. Kualitas yang didapat tentu makin tidak memenuhi syarat. Pondokan akan lebih banyak perumahan penduduk bukan apartemen yang fasilitasnya terbatas. Patut diwaspadai, ruang tamu rumah disekat menjadi kamar bagi jamaah. Akibat kurangnya pondokan, jamaah yang belum mendapat pondokan ditumpuk dengan yang ada hingga makin padat.

Untuk itu, pengawasan pihak eksternal menjadi faktor penting. Beberapa usulan terkait pondokan patut dipertimbangkan. Pertama, keseriusan Depag menyiapkan asrama haji di Saudi. Asrama haji bisa disiapkan pengusaha Saudi bekerja sama dengan pengusaha Indonesia dan dikontrak jangka panjang. Intinya kepastian pemakaian.

Pendanaan bisa disiapkan pihak ketiga asal ada jaminan pembayaran. Kedua, outsourcing untuk menyediakan pemondokan. Penyedia jasa ini mendapat margin dari harga murah ketika kontrak jauh sebelum musim haji serta karena kontrak jangka panjang. Penyedia jasa bisa melibatkan investor untuk pembiayaannya. Melalui cara ini  kesulitan pemerintah mendapat pemondokan yang bagus dan murah dapat teratasi.

Ada beberapa poin penanganan kesehatan jamaah yang belum dibahas. Pertama, tentang petugas dan anggaran kesehatan. Petugas kesehatan haji berasal dari Departemen Kesehatan yang komando dan proses penganggarannya terpisah.  Ada isu kecemburuan karena diduga petugas haji  eks Depag mendapat tambahan gizi lebih dibanding petugas kesehatan.

Kedua, obat-obatan yang tidak memadai, termasuk ketidakcocokan jenis obat dengan strain penyakit di Saudi. Perlu kerja sama lebih baik dengan otoritas kesehatan Saudi sehingga dapat diperbanyak dukungan obat lokal bagi jamaah kita.  Ketiga, penyiapan kesehatan sejak dari Tanah Air harus lebih baik karena potensi kelelahan dan sakit semakin besar terkait makin jauhnya pondokan. Upaya KBIH menyiapkan kesehatan pada jamaah mestinya semakin ditingkatkan, bukan hanya manasik ibadah.

Tentang transportasi, yang masih perlu diperhatikan adalah untuk jamaah ring dua yang jaraknya 5-10 km dari masjid. Depag perlu serius menyiapkan moda transportasi tambahan dan diusulkan agar sopirnya orang Indonesia. Penyediaan bus atau minibus dari lokasi terjauh ke Masjidil Haram ditempeli bendera Indonesia atau tulisan berbahasa Indonesia amat membantu jamaah. Namun, perlu dipertimbangkan ekses macet yang terjadi sehingga moda transportasi yang disewa sebaiknya yang kecil, bisa bus 3/4 atau sekelas kijang yang jumlahnya banyak di sana.

Terkait penerbangan adalah seberapa jauh antisipasi terhadap delay pesawat. Karena deal kontrak sudah terjadi dan penyelenggaraan sudah dekat, yang bisa dilakukan hanya pada sisi antisipasi delay dengan manajemen informasi yang bagus dan komunikasi efektif dengan pihak maskapai. Ketika penundaan, informasi harus segera sampai pada pengatur keberangkatan atau kepulangan agar jamaah tidak terkatung-katung di bandara. Antisipasi bisa dilakukan dengan mengefektifkan fungsi liaison antara penerbangan dan kadaker haji, termasuk kadaker dengan ketua kloter dan pimpinan KBIH.

Tentang katering haji, sistem prasmanan selama di Arafah meski Menag menilai berhasil, masih menyisakan sejumlah ketidakpuasan. Antrean panjang prasmanan cukup mengganggu konsentrasi jamaah dalam beribadah, terlebih momentum keberadaan di Arafah amat pendek dan berharga. Amat disayangkan ketika waktu terkuras hanya untuk antre makan. Beberapa jamaah tua, sakit, atau kecapaian kurang mampu antre. Ketika harus dibantu jamaah lain tentu merepotkan yang ingin konsentrasi ke ibadah.

Padatnya arus manusia keluar-masuk Masjidil Haram ketika hampir separuh pintu terhalangi oleh pagar akibat pengerjaan proyek perluasan halaman masjid adalah kondisi yang amat mengkhawatirkan dan patut diwaspadai seluruh jamaah haji. Arus keluar jamaah terutama ketika selesai waktu shalat amat berpotensi terjadi desak-desakan dan membahayakan jiwa. Ini mesti disadari oleh para pembimbing dan jamaah. Kita berharap masalah yang masih terjadi dapat diperbaiki terus, diiringi keikhlasan melayani tamu Allah dan jangan lagi kelemahan manajemen diadu dengan keikhlasan jamaah.

Ikhtisar:
-    Satu sumber masalah adalah adanya keengganan berbagi dalam urusan penyelenggaraan haji.
-    Sejumlah masalah mengancam pelaksanaan ibadah haji mendatang.
-    Masalah yang timbul akan makin banyak.
[Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment