November 6, 2008
Menyelamatkan Upah Buruh
Pengajar pada Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. Alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis
Ada kebijakan baru yang dilahirkan dua pekan lalu. Itu terus menghadirkan polemik. Empat menteri berkolaborasi memperkuat benteng ekonomi dari ancaman krisis global. Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menandatangani peraturan bersama tentang penyesuaian sistem pengupahan. Tujuannya tentu saja sungguh mulia, yakni menyelamatkan dunia usaha.
Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa kenaikan upah akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan upah minimum oleh gubernur diupayakan tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang cuma enam persen. Bahkan, pengusaha bisa menetapkan upah lebih rendah daripada sebelumnya.
Kebijakan itu bagaikan palu godam bagi buruh, yakni menyelamatkan ekonomi -khususnya dunia usaha- tetapi dengan menginjak upah buruh.
Upah minim dibalut dengan jam kerja yang panjang dan fasilitas kerja yang seadanya. Kini semakin sempurnalah nasib nahas yang dialami buruh kita dengan lahirnya kebijakan baru tersebut.
Pada titik ini sungguh sulit dipahami, negara sebagai institusi yang secara alamiah mendapat mandat untuk mengawal kesejahteraan rakyat, tetapi lakon yang diperankan, tidak jarang, malah menganaktirikan buruh dan memuja korporasi besar.
Hal tersebut menjadi hidangan kenyataan pahit dari sebuah kebijakan negara yang mendewakan pertumbuhan ekonomi, dengan mengultuskan investasi.
Tradisi besar yang masih berlangsung di negara ini adalah memuja investasi. Hal tersebut pun, diyakini negara, dapat membantu menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Antara lain, mendorong laju pertumbuhan dan menyerap rimbunnya tenaga kerja.
Dengan demikian, menjadi kewajaran ketika pemerintah berusaha sekuat tenaga menggenjot tingkat investasi agar jumlah kesempatan kerja yang bisa dibuka bertambah besar. Akhirnya, negara dengan mati-matian akan menyokong setiap usahawan yang berminat menanamkan modalnya.
Kesejahteraan buruh bukan hal utama yang ingin diraih oleh pemerintah, berbondong-bondongnya investorlah yang diimpikan.
Memanjakan Investor
Begitu telanjangnya kita melihat bantalan empuk yang diberikan pemerintah kepada kelompok usaha yang hendak menanamkan modalnya. Pemerintah, antara lain, menerbitkan kebijakan semacam pemberian fasilitas seperti monopoli, lisensi, tata niaga, kartel, keringanan pajak, dan prioritas kredit. Itu diberikan secara cuma-cuma kepada usahawan besar. Karena itu, operasi usaha yang dijalankan berbasis kebijakan istimewa, bukan lewat daya saing yang dimiliki.
Akhirnya, kemanjaan tersebut menjadi racun. Terbukti, pada masa krisis 1997, berbagai perusaahaan yang diberi bantalan dengan kebijakan empuk justru tumbang. Mereka tidak mampu bersaing. Banjir PHK pun seolah menjadi bencana yang harus ditanggung buruh di Indonesia.
Jeratan Upah Buruh
Betapa dukungan pemerintah juga memasung kesejahteraan buruh, menurut pemerintah, seluruh operasi perusahaan harus dijauhkan dari ekonomi biaya tinggi (high cost economy) agar mengundang minat investor baik domestik maupun asing menanamkan modalnya. Efisiensi produksi yang dikumandangkan pemerintah ternyata menginjak kaki buruh dengan kebijakan upah minimum.
Lewat kebijakan itu, pemerintah menancapkan tiang peringatan bahwa buruh tidak boleh menjadi kendala bagi investor yang menanankan modalnya. Upah minimum seolah menjadi tali kendali agar upah tidak terlihat menjulang.
Tumbal Krisis
Kali ini, ketika taring-taring krisis mengancam negeri ini, upah buruhlah yang dijadikan persembahan.
Dalilnya sederhana saja, dampak krisis dapat diredam dengan membatasi upah buruh. Padahal, komponen upah tenaga kerja umumnya hanya 8-10 persen dari total biaya produksi.
Drama penyanderaan kesejahteraan buruh tersebut memang harus diakhiri meskipun kondisi sekarang membuat hal itu semakin sulit. Kebijakan baru dari kwartet para menteri akan semakin menenggelamkan kesejahteraan buruh.
Selama ini berbagai kebijakan yang ada telah memasung upah buruh, misalnya, UMR/UMP dijadikan instrumen oleh negara untuk memberikan rasa nyaman bagi pemilik modal guna menanamkan uangnya.
Karena itu, kita berharap agar krisis yang mungkin melanda tidak menjadikan upah buruh sebagai martil demi tegaknya tiang-tiang ekonomi. Keberpihakan terhadap kaum buruh harus menjadi yang utama.
Tidak berhenti di sana, negara juga harus menghentikan tradisi pemetikan upeti terhadap korporasi yang pada akhirnya membuat biaya transaksi dalam kegiatan ekonomi menjadi mahal. Itulah yang sering kali menjadi faktor penghambat utama peningkatan kesejahteraan buruh.
Jadi, tanpa terobosan lain, pembatasan upah buruh menjadikan pengejaran kesejahteraan oleh rakyat akan semakin panjang dan berliku. [Jawa Pos]







