Amazon.com Widgets

March 27, 2008

Menyewakan Hutan Lindung ibarat Pedagang Bego

Oleh Fidi Mahendra

Dalam sewa-menyewa, ada satu kaidah, yaitu ridha bi ridha, saling ikhlas, suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan. Selain itu, harus memenuhi kaidah manfaat dan mudarat, halal-haram. Bila barang yang disewa haram, hukum sewa-menyewa menjadi haram. Bila penyewaan tersebut membawa kemudaratan, hukumnya pun haram, minimal makruh.

Bila Anda menyewa sebuah rumah yang berdiri di atas tanah 399 m2, harus jelas digunakan untuk apa, berapa harga sewanya, dan hingga batas waktu berapa lama. Kalau rumah itu roboh pada masa sewa, siapa yang akan memperbaiki dan menanggung kerugiannya. Bila dalam masa sewa ditemukan kandungan emas di dalam tanahnya, siapa yang berhak mengambil dan memilikinya. Andaikan si penyewa ikut mengambil, berapa harga yang harus dibayarkan. Semua butuh kejelasan hitam di atas putih.

Biaya pemanfaatan (benefit cost) yang diberikan harus tidak merugikan salah satu pihak, baik si penyewa maupun yang menyewakan. Itu kaidah normatif muammalah sewa menyewa di mana pun berada. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi kasus penyewaan hutan lindung di Indonesia.

Sebuah korporasi yang padat modal hanya mengeluarkan Rp 300 untuk menyewa 1 m2 hutan lindung milik umum (collective property). Itulah yang terjadi ketika PP No 2/2008 keluar pada 4 Februari 2008. Keluarnya PP 2/2008 tersebut menuai protes banyak pihak karena pemerintah seakan menjual murah hutan lindung kita.

Dalam UU Pokok Kehutanan No 41/1999 Bab 1 pasal 8 disebutkan bahwa hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Tidak ada sama sekali frasa yang menyatakan bahwa hutan lindung adalah hutan untuk kegiatan pertambangan.

Bila sekarang faktanya ada 13 perusahaan tambang yang beroperasi di hutan lindung, ubah saja definisi hutan lindung menjadi hutan khusus untuk pertambangan.

PP 2/2008 berbicara tentang jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Dengan rumus sangat sederhana, PNBP diperoleh dari (L1 x tarif) + (L2 x tarif) + (L3 x tarif). Variabel L1, L2, dan L3 adalah area yang terganggu karena penggunaan kawasan tersebut. Baik yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (L1), atau yang sifatnya temporer dan secara teknis dapat dilakukan reklamasi (L2), maupun bersifat permanen dan secara teknis tidak dapat direklamasi (L3).

Tarif yang dikenakan bergantung pada jenis PNBP, namun kisarannya Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per hektare per tahun. Itu setara dengan Rp 300 per meter persegi per tahun. Sebuah harga yang sangat murah.

Tidak mudah menghitung biaya sewa pengelolaan hutan lindung, apalagi untuk pertambangan. Perlu banyak variabel yang harus dimasukkan sebagai item nilai tarif yang harus dibayarkan. Apalagi kegiatan sewa itu bersifat merusak (destroy).

Kegiatan pertambangan terbuka jelas akan menghancurkan segala jenis pepohonan di atas permukaan tanah. Mulai sumber plasma nutfah, jenis-jenis tanaman langka yang belum pernah diketahui fungsi dan manfaatnya, mikro dan makrofauna tanah, hingga habitat segala hewan penghuni hutan. Semua kerusakan itu tidak pernah dihitung dan dimasukkan dalam variabel biaya yang harus dibayarkan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengestimasi kerugian negara mencapai Rp 70 triliun per tahun. Itu berarti 2.500 persen dari potensi PNBP yang diperoleh (Rp 2,78 triliun per tahun). Angka tersebut fantastis bila kita menghitung untung dan ruginya. Bisa jadi, total kerugian yang ditanggung negara melebihi estimasi Walhi. Sebab, jasa lingkungan dari hutan dan proses pedologi yang membutuhkan waktu ribuan tahun tidak bisa dinilai dengan materi. Kalaupun direklamasi, berapa dana yang dibutuhkan untuk mengembalikan ke keadaan semula?

Bahkan untuk sekadar menumbuhkan pohon hingga umur 70 tahun, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ke mana mencari jenis-jenis langka yang musnah itu, berapa lama cacing-cacing dan serangga tanah bisa hidup normal bila tanahnya mengandung senyawa beracun.

Belum lagi dampak lingkungan yang diakibatkan hilangnya penutupan vegetasi suatu kawasan. Bahaya banjir, erosi, tanah longsor, dan pemanasan global membutuhkan lebih banyak biaya, baik untuk penanggulangan bencana maupun dana recovery. Bila bencana terjadi, berapa biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah? Penderitaan jutaan rakyat, rumah-rumah yang porak-poranda, serta air mata dan kesedihan harus dibayar akibat kebijakan itu.

Yang terjadi sekarang adalah sewa-menyewa tanpa akal sehat, tanpa logika, dan perhitungan untung rugi. Ibarat pedagang, kita pedagang yang bodoh, tidak mengerti perhitungan matematika dan rumus memperoleh laba. Kita sewakan hutan untuk dihancurkan dan hanya diberi sedikit uang. Itu pun kita sudah senang. Kita dibohongi mati-matian, hutan dirusak, tapi seakan-akan tak ada persoalan.

Celakanya lagi, yang kita sewakan bukan hutan milik kita. Hutan itu milik Tuhan. Dia yang menumbuhkan. Dia pula yang menabur benih-benihnya dan dengan sabar memelihara hingga dewasa. Sudahkah kita minta izin kepada Tuhan untuk menyewakan hutan-Nya? Atau jangan-jangan kita ini adalah pencuri.

Fidi Mahendra SHut, anggota The Society Of Indonesian Foresters, alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta

Sumber : jawa pos dotcom

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://jawabali.com/blog/menyewakan-hutan-lindung-ibarat-pedagang-bego-754/trackback

Related Entries

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.