January 10, 2008
Refleksi 1 Muharam 1429 H
Madinah, Eksperimen, Kemodernan Masa Lalu
Oleh: Azyumardi Azra
Satu Muharam 1429, sekali lagi kita merayakan tahun baru Hijrah, kalender Islam yang pertama ditetapkan Khalifah Umar bin Khattab (memerintah 534-644 M) untuk menandai terjadinya sebuah peristiwa besar dalam sejarah Islam. Peringatan tahun baru Islam yang dari ke tahun selalu dilakukan kaum muslimin sepatutnya dimulai dengan pertanyaan: Apakah peringatan tahun baru Hijrah itu hanya merupakan kerutinan, sesuai siklus kalender rutin yang memang selalu datang sesuai dengan peredaran waktu?
Ataukah menjadi sebuah tahap perjalanan historis yang penuh makna; atau bahkan merupakan sebuah momentum dengan resolusi dan tekad baru.
Hijrah dalam sejarah Islam dan kaum muslimin adalah sebuah momentum historis sangat penting dan menentukan. Peristiwa hijrah merupakan titik balik yang membuat Islam tidak bisa dihalangi atau dimundurkan lagi dalam perkembangannya.
Memang Nabi Muhammad kali pertama menyiarkan Islam di Makkah -dan itu dengan berbagai kesulitan; tetapi dengan hijrah, berpindahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatsrib pada 16 Juli 622 M, tercipta momentum perkembangan Islam yang sangat fenomenal. Setelah hijrah ke Yatsrib, Nabi Muhammad bukan hanya lebih leluasa menyiarkan Islam, tetapi juga dapat mengonsolidasikan kaum muslim menjadi sebuah umat religio-politik.
Dengan begitu, peristiwa hijrah bukan hanya menandai perubahan nama kota Yatsrib menjadi Madinah (kota), tetapi lebih penting lagi merupakan awal terbentuknya ’Muslim polity’ atau ’Islamic polity’, masyarakat politik Islam. Hasilnya, Islam tidak lagi sekadar realitas keagamaan, tetapi juga menjadi realitas kenegaraan dan politik dalam bentuk negara-kota Madinah.
Peristiwa hijrah Nabi Muhammad melahirkan negara Madinah, yang warganya bukan hanya kaum muslimin yang terdiri atas kaum Anshar (warga asli Madinah) dan kaum Muhajirin (warga yang hijrah dari Makkah). Selain kaum muslimin, Madinah memiliki komunitas Yahudi yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
Negara Madinah juga negara multi-suku, multi-klan dan multi-kabilah, yang dalam masa sebelum kedatangan Rasulullah SAW sering terlibat dalam konflik dan perang. Nabi Muhammad mempersaudarakan warga yang memiliki latar belakang berbeda, dan memperlakukan mereka secara adil dan bijaksana.
Negara-kota Madinah lebih daripada sekadar ’Islamic polity’ yang mengakui dan menghormati keragaman para warganya. Negara-kota Madinah, seperti disimpulkan Robert N. Bellah, sosiolog agama Universitas Berkeley, merupakan eksperimen historis pertama dalam penerapan berbagai prinsip yang pada masa modern dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM).
Dalam konteks itu, Bellah menyebut negara-kota Madinah sebagai negara ’sangat modern’ (too modern) yang tidak pernah ada presedennya dalam sejarah sebelumnya; hanya setelah lebih sepuluh abad berikut eksperimen-eksperimen kenegaraan yang mengandung prinsip-prinsip yang sama mulai muncul di Eropa.
Maka, merayakan hijrah seyogyanya juga menyegarkan kembali ingatan kolektif kita pada prinsip-prinsip kemodernan negara-kota Madinah yang tetap relevan dan kontekstual di masa kini dan mendatang. Dengan begitu, perayaan tahun baru hijrah menjadi lebih bermakna dan lebih produktif bagi kehidupan kita di masa kini dan ke depan.
Prinsip-prinsip apa persisnya yang diperkenalkan Nabi Muhammad di negara-kota Madinah? Melalui Piagam Madinah (al-mitsaq al-madinah) yang sering juga disebut Konstitusi Madinah (Medinan Constitution), Rasulullah SAW merumuskan dan sekaligus menerapkan beberapa prinsip dasar penting: hak untuk bebas memeluk agama, hak untuk menikmati hidup tanpa gangguan siapa pun, hak memiliki harta benda dengan aman, dan hak menerapkan hukum sesuai dengan tradisi komunitas masing-masing.
Atau dalam hal ini tepatnya, kewajiban, bela negara bagi setiap warga tanpa memandang perbedaan-perbedaan agama, dan kewajiban setiap komunitas secara bersama membela komunitas lain yang terancam bahaya.
Memperingati hijrah, karena itu, seharusnya juga merupakan perayaan hak-hak dasar kemanusiaan sebagaimana terlihat dalam pengalaman dan praktik kenegaraan Nabi Muhammad. Merayakan hijrah adalah mengenang dan berusaha mengamalkan prinsip-prinsip tersebut, tidak hanya dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan sebagainya. Sebab, relevansinya yang sangat kuat dengan situasi kita di Indonesia sekarang ini.
Merayakan hijrah seyogyanya juga merupakan perayaan kebebasan beragama, beriman, atau berkeyakinan. Atas dasar prinsip ini, tidak seorang pun atau kelompok agama mana pun boleh melakukan paksaan -apalagi disertai tindakan kekerasan- terhadap orang lain yang berbeda agama atau keimanan. Inilah prinsip pokok dalam hubungan antaragama.
Prinsip ini juga berlaku dalam konteks intraagama tertentu. Apalagi perbedaan intraagama itu sering lebih disebabkan perbedaan dalam pemahaman dan penafsiran keagamaan.
Merayakan tahun baru hijrah adalah memperjuangkan dan menegakkan hak hidup orang lain dan haknya untuk memiliki harta benda secara aman dan damai. Jika kita ingin sungguh-sungguh merayakan hijrah, sudah sepatutnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengancam kehidupan dan harta benda orang lain atas alasan apa pun. Tidak ada justifikasi keagamaan Islam terhadap tindakan kekerasan, apalagi hanya karena perbedaan paham, aliran, dan mazhab. Perbedaan-perbedaan seperti itu -karena berbagai alasan- merupakan sebuah sunnatullah, yang harus diterima secara arif dan bijak.
Peringatan tahun baru hijrah semestinya tidak menjadi sekadar rutinitas. Untuk itu, seyogyanya kaum muslim membuat resolusi dan tekad baru. Yakni, tekad untuk berpindah (hijrah) dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan teladan Rasulullah kepada pengamalan Islam secara lebih kaffah, menyeluruh dan komprehensif.
Jika ini bisa dilakukan, insya Allah realitas umat dalam kehidupan keislaman, kebangsaan, dan keindonesian akan lebih membaik dari tahun ke tahun. Wallahu a’lam bish shawab.
Azyumardi Azra, guru besar sejarah dan direktur Pascasarjana UIN Jakarta.
Sumber: jawa pos dotcom
Tags: Azyumardi Azra, Hijrah, Jawa Pos dotcom







Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.