April 1, 2008
Haji Plus Kembali ke Titik Nol
SETAHUN terakhir, haji khusus (baca: haji plus) dilanda banyak masalah. Mulai soal PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang nakal, tidak memberangkatkan jamaah, menilap uang jamaah, hingga menelantarkan jamaah di tanah suci.
Bahkan yang terakhir, beberapa PIHK melanggar UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan memberangkatkan jamaah haji berpaspor hijau.
Depag sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap PIHK, tapi nyaris tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada musim haji 1429H/2008 ini, Depag memberlakukan sistem baru pendaftaran haji plus. Ada yang menerima, ada juga yang menolak. Protes itu akhirnya ditanggapi Presiden SBY dengan mengingatkan Depag agar introspeksi dan tidak mencari kambing hitam.
Sebenarnya, apa untung rugi sistem pendaftaran haji plus yang baru? Benarkah akan menguntungkan jamaah dan sekaligus menyeleksi PIHK yang tidak profesional? Tapi, mengapa ada banyak PIHK yang menganggap sistem baru itu akan mematikan usahanya?
Sistem Baru
Dulu, pendaftaran haji plus tidak terlalu rumit. Apalagi dua tahun silam. Kuota 16 ribu orang untuk haji plus tidak akan habis walau pendaftaran dibuka seminggu. Tapi, setahun lalu -musim haji 1428H/ 2007- semua berubah. Pendaftar haji plus meningkat tajam menjadi 22 ribu lebih, menyusul isu kelaparan pada jamaah haji reguler.
Kuota 16 ribu pun habis dalam waktu kurang dari satu jam, sementara masih ada 6 ribu orang yang sudah mengambil SPPH (surat pendaftaran perjalanan haji) tapi tidak mendapatkan kuota. Bahkan, mereka tidak mendapatkan prioritas untuk berangkat haji pada tahun berikutnya.
Pada musim haji 1429H/2008 ini, pendaftaran haji plus disederhanakan mirip haji reguler. Calon jamaah haji plus cukup mengisi SPPH dan menyetor awal uang sebesar USD 3 ribu ke rekening menteri agama lewat Bank Penerima Setoran (BPS). Bukti penyetoran itu digunakan untuk mendapatkan porsi haji 2008 dengan sistem perebutan terbuka melalui Siskohat (Sistem Komunikasi Haji Terpadu) Online pada Rabu (26/3) pukul 09.00 WIB.
Sebagaimana diduga sebelumnya, tak sampai sejam, kuota 16 ribu habis pada Rabu pekan lalu. Bedanya, Siskohat Online tidak terhenti, meski kuota sudah habis. Pada pukul 11.00 WIB saat itu, ada jamaah yang mendapatkan porsi nomor 18 ribu. Berarti, mereka akan berangkat tahun depan.
Setelah mendapatkan porsi, jamaah harus melunasi besaran ONH-plus minimal yang dipatok pemerintah sebesar USD 5 ribu. Tentu saja mereka juga harus melunasi besaran biaya layanan akomodasi yang disepakati dengan PIHK yang dipilih jamaah.
Untung Rugi
Bagi calon jamaah haji, sistem baru tersebut akan memberikan kepastian keberangkatan dan ketenangan dalam perjalanan ibadah haji. Mereka akan segera tahu kapan waktunya berangkat haji. Mereka juga tidak akan salah memilih PIHK "nakal" karena pemerintah tiap musim haji akan mengumumkan daftar PIHK yang mendapatkan PIN atau boleh beroperasi.
Lebih dari itu, sistem baru pendaftaran haji plus itu akan menghapus faktor kesenjangan sosial antara haji plus dan haji reguler. Dulu, jamaah haji plus bisa berangkat kapan saja tanpa daftar tunggu. Tapi, kini haji plus pun akan belajar "ilmu sabar" dengan masuk daftar tunggu.
Sayang, sistem baru itu ditengarai akan mematikan banyak PIHK. Sebab, Depag menghapus sistem perwalian oleh PIHK terhadap jamaah. Peran PIHK dengan sendirinya dihilangkan karena calon jamaah haji plus diperbolehkan langsung mendaftar haji ke Depag tanpa melalui PIHK.
Selain itu, tidak adanya jatah kuota haji plus di tiap provinsi secara tidak langsung akan mematikan PIHK. Sebab, PIHK biasanya hanya dikenal di daerahnya, sementara daerah tersebut masuk dalam kuota haji nasional.
Dengan demikian, PIHK tidak lagi dianggap mitra pemerintah. Selain perannya dihilangkan, hak-hak usahanya seakan sengaja "dimatikan". Padahal, mereka mengantongi izin resmi dari Depag. Bisa diperkirakan akan banyak PIHK yang tutup dan menambah jumlah pengangguran.
Memang, kita sulit menilai, apakah sistem haji plus yang baru ini sebagai tanda kemajuan ataukah kemunduran. Tetapi, bisa dipastikan bahwa haji plus tahun ini memasuki titik "nol". Karena tahun ini, kepastian keberangkatan lebih terjamin. Pemilihan PIHK resmi juga lebih transparan dan kesenjangan sosial bisa dikurangi.
Bagi PIHK, titik nol bisa diibaratkan memulai usaha baru, serbaberat, dan sulit. Tidak ada dukungan pemerintah dan tidak ada aturan yang jelas. Keputusan Depag selalu berubah-ubah dan tidak pernah melibatkan PIHK sebagai mitra kerjanya. ***
A. Bajuri, wartawan Tabloid Nurani (Grup Jawa Pos)
Sumber : Jawa Pos Online








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.