Amazon.com Widgets

September 4, 2008

Bolehkah Biaya Perjalanan Haji Dikredit

Oleh Ahmad Khoirul Fata

Awal Agustus kemarin media massa Malaysia ramai memberitakan perdebatan dua pejabatnya tentang kebolehan utang ke bank untuk menunaikan ibadah haji.

Perdebatan dipicu pernyataan Wakil Menteri pada jabatan Perdana Menteri Malaysia Datuk Dr Mashitah Ibrahim saat meresmikan Kursus Intensif Bimbingan Haji bagi Musim Haji 1429H/2008M di Putrajaya (3/08).

Seperti diberitakan Berita Harian (5/08), Dr Mashitah mengharuskan umat Islam memohon pinjaman ke bank untuk membiayai ibadah haji dengan syarat mampu membayar kembali pinjaman dalam tempo yang telah ditetapkan.

"Kalau tidak pergi (haji) sekarang, kemungkinan bila sudah tua nanti tak dapat pergi karena kesehatan tidak mengizinkan," ujarnya.

Namun, "fatwa" itu segera dibantah menteri pada jabatan Perdana Menteri Malaysia Dr Zaid Hamidi. "Kalau ada kalangan ulama atau ahli politik menyatakan bank atau lembaga keuangan harus memberikan pinjaman, ini bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri," tegas atasan Mashitah itu sambil mengutip fatwa Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia.

Zaid menjelaskan, Islam hanya mewajibkan umatnya berhaji bila dia mampu secara finansial, kesehatan, dan tidak ada halangan apa pun (Berita Harian, 7/08).

Meski telah disanggah atasannya, Mashitah tetap pada pendiriannya. Bahkan, dia teguhkan pendapatnya dengan mengutip keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan bagi Hal Ehwal Islam Ke-69 di Johor Bahru, 13-15 Juni 2005.

Dalam muzakarah itu, ujar Mashitah, diputuskan bahwa pinjaman dari koperasi atau yang lain untuk membayar biaya haji atau umrah adalah harus. "Dengan syarat, peminjam itu mampu membayar utangnya dan tidak mempengaruhi kehidupan normal," jelasnya (Bernama, 7/08).

Secara primordial, haji hanyalah sebentuk ritualisme simbol pengabdian hamba kepada Tuhannya. Namun, ternyata ibadah ini juga memiliki daya magnet yang mampu menarik "tembaga-tembaga" di sekitar medan magnetnya. Letak kekuatan haji bukan hanya di titik keterpesonaan spiritual yang dijanjikan kepada setiap jamaah. Tapi, juga pada efek samping politis, ekonomis, dan sosial yang mengiringi mereka saat kembali ke tanah air.

Prestise

Dalam tradisi masyarakat Nusantara, seseorang yang telah berhaji memiliki prestise tersendiri yang disimbolkan dengan penambahan gelar "haji" di depan namanya. Bahkan, sering gelar itu dibarengi dengan perubahan nama pemiliknya. Jika sebelum haji mereka menyandang nama bernuansa Jawa atau Madura, maka haji merubah nama mereka menjadi kearab-araban.

Ironisnya, justru efek samping itu menjadi daya tarik utama dalam menunaikan haji. Maka, meski secara doktrinal belum masuk dalam kategori wajib haji, sering masyarakat kita memaksa diri mereka menunaikan ibadah, yang sebenarnya, khusus orang mampu itu. Istilah "haji abidin" (haji atas biaya dinas) adalah salah satu contoh pemaksaan itu. Apakah haji kredit juga termasuk bentuk pemaksaan berhaji?

Mungkin saja perdebatan boleh tidaknya haji kredit belum memasuki ruang publik negeri ini. Namun, realitas haji model ini sesungguhnya tidak sulit kita temui di masyarakat kita.

Bahkan, boleh jadi, pada tahun-tahun mendatang haji kredit akan menjadi tren, mengingat belum pulihnya perekonomian masyarakat, semakin tingginya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan panjangnya waiting list bakal calon jamaah ibadah haji (CJIH).

Pada musim haji tahun ini saja, BPIH naik sekitar 5 juta rupiah akibat kenaikan harga BBM. Sementara waiting list CJIH sudah mencapai 4 tahun. Artinya, bila sekarang mendaftar sebagai CJIH, kita baru masuk waiting list CJIH untuk tahun 2013. Hal itu diperparah keluarnya Keppres 53/2008 yang hanya memberikan waktu sebulan (11/08 hingga 10/09) kepada CJIH 2008 untuk melunasi BPIH, tanpa diberi kesempatan kedua seperti tahun kemarin.

Kondisi-kondisi seperti inilah yang bisa memaksa CJIH untuk berpikir pragmatis; daripada menunggu 4-5 tahun untuk bisa berangkat haji, bukankah lebih baik utang dahulu biar bisa berangkat sekarang? Bukankah mereka juga punya kemampuan untuk membayar utang itu?

Di titik ini pihak-pihak terkait (Depag dan MUI) dituntut segera meresponsnya. Dengan beitu, ketika persoalan haji kredit muncul di negeri ini, masyarakat dan CJIH tidak dilanda kebimbangan. Allahu a'lam.

Ahmad Khoirul Fata , koordinator Jaringan KB PII Muda Jatim. [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://jawabali.com/agama/bolehkah-biaya-perjalanan-haji-dikredit-913/trackback

Related Entries

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.