Amazon.com Widgets

September 20, 2008

Menyalurkan Zakat Secara Bermartabat

Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional

Sungguh tidak pernah terbayangkan niat baik H Syaichon (50 tahun), pengusaha kulit, jual beli mobil dan sarang burung wallet, warga Jl Dr Wahidin RT III/IV Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, untuk membagikan zakat kepada fakir miskin berbuah tragedi. Akibat berdesak-desakan, pembagian zakat itu justru menewaskan 21 orang calon penerima zakat dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. (Republika, Selasa 16 September 2008).

Mudah-mudahan musibah ini merupakan yang terakhir kali karena memang zakat disyariatkan Allah SWT untuk menyejahterakan masyarakat, mengeliminir, dan meminimalkan kemiskinan umat, serta memanusiakan manusia secara keseluruhan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat pedih."

Hadis tersebut di atas memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama kelompok kaya dengan kelompok miskin. Lapoe dan Colin, serta George dalam Hafidhuddin (1998) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk.

Kedua, jika zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, atau paling tidak dapat diperkecil (Hafidhuddin, 1998). Dalam Alquran dan hadis, zakat, infak dan sedekah di samping sering digandengkan dengan shalat, juga digandengkan dengan kegiatan riba. Misalnya dalam QS Ar-Rum: 39 dan QS Albaqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.

Salurkan ke amil amanah
Satu-satunya ibadah yang secara eksplisit ditegaskan dalam Alquran yang ada petugasnya adalah zakat. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam QS At-Taubah [9] ayat 60 dan 103. Karena itu, zakat bukanlah semata-mata urusan pribadi muzakki dengan mustahiq. Tetapi, urusan kelembagaan (institusi). Ini karena zakat adalah titipan umat yang harus dikembalikan kepada umat. Di dalamnya ada unsur penghimpunan, penyaluran, dan pelaporan yang bertanggung jawab.

Pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tidak pernah terjadi zakat disalurkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, tetapi selalu melalui amil, seperti yang beliau perintahkan kepada sahabatnya, Muadz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib. Paling tidak ada lima manfaat jika zakat disalurkan melalui amil.

Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk Alquran, sunah Rasul, para sahabat, dan para tabi'in. Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki . Keempat, untuk mencapai efisien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Kelima, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, meskipun secara hukum syariah adalah sah, tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan.

Sinergi sesama komponen zakat
Pada sisi lain, peristiwa di Pasuruan mengisyaratkan agar BAZ dan LAZ, di samping selalu terus-menerus meningkatkan kinerja dan pendistribusiannya, juga harus aktif terjun melihat dan mendata daerah-daerah yang termasuk kantong-kantong kemiskinan. Para pengurus BAZ dan LAZ tidak boleh diam menunggu datangnya muzakki dan mustahiq ke kantornya. Tetapi, harus datang ke tengah-tengah masyarakat, mendata para muzakki dan mustahiq.

Dengan data-data tersebut, diharapkan BAZ dan LAZ bisa membuat aksi penyaluran zakatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tentu saja hal ini akan berjalan dengan baik apabila ada sinergi antarsemua komponen masyarakat dan umat, para kiai, tokoh masyarakat, pemerintah, dan juga antara sesama BAZ dan LAZ itu sendiri.

Mari kita wujudkan penyaluran zakat yang bermartabat. Tentu melalui BAZ dan LAZ yang amanah, transparan, profesional dan bertanggung jawab. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

August 9, 2008

Zakat dan Pemberdayaan Umat

Oleh Wahyu Novyan
Alumnus Ilmu Komunikasi FISIP Unair, Alumni Ponpes Darunnajah Jakarta

Zakat adalah ibadah wajib yang termasuk rukun Islam. Perintah wajibnya termaktub secara tegas dalam Alquran Surat At Taubah: 103, yang menjelaskan bahwa zakat itu diambil dari harta aghniya’  (orang yang mampu) sebagai pembersih dan penyuci harta mereka.

Kata khudz yang berarti ambillah menyiratkan sebuah tindakan proaktif, bukan pasif menunggu. Ini membutuhkan sebuah kerja professional karena berkaitan dengan pengelolaan dana umat. Itulah sebabnya badan atau Lembaga Amil Zakat menjadi sangat berperan. Secara ideal zakat harus mampu menjadi solusi bagi masalah umat, khususnya masalah ekonomi.

Zakat memiliki potensi untuk itu. Potensi zakat nasional mencapai 19,3 triliun (Studi Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation, 2004). Versi lain, seperti yang pernah diungkap Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mencapai Rp 17 triliun. Jelas kedua data itu menggambarkan betapa besarnya potensi zakat. Kendati demikian, realitasnya masih jauh api dari panggang.

Dana umat yang berhasil dihimpun melalui badan dan Lembaga Amil Zakat tidak lebih dari lima persen. Sisanya belum jelas terhimpun dan tersalur melalui apa. Secara umum, ada dua alasan mengapa potensi zakat yang besar demikian belum optimal. Pertama, pemahaman seputar zakat belum lengkap. Ada sebagian masyarakat yang hanya mengetahui zakat itu sekadar zakat fitrah, yang besarnya hanya 2,5 kg beras atau senilai lima belas ribu rupiah. Ada juga yang memahami zakat itu hanya dibayarkan sepanjang Ramadhan sehingga dibatasi waktu satu bulan Ramadhan.

Pemahaman itu jelas membuat potensi zakat tidak terhimpun optimal. Bila hanya zakat fitrah, bagaimana mungkin potensinya mencapai triliunan rupiah? Begitu juga bila masa pembayarannya hanya pada Ramadhan, tentu membatasi para muzakki. Padahal, rezeki setiap orang tidak terbatas Ramadhan.Kedua, kebiasaan masyarakat memberikan zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui badan atau lembaga amil zakat. Kebiasaan ini sah-sah saja selama tepat sasaran.

Tetapi, model distribusi gaya ini tetap menyisakan sejumlah kekurangan. Secara psikologis, mustahik akan merasa inferior, khususnya bila bertemu pemberi zakat. Belum lagi tentang keakuratan data dan kesinambungan program. Tentu sulit bila dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan dana zakat. Ini menjadi nilai lebih bagi badan atau lembaga amil zakat profesional. Mereka lebih mampu menjaga psikologis mustahik, memiliki data yang akurat, serta adanya perencanaan dan kesinambungan program.

Distribusi merata atau prioritas
Inilah salah satu pertanyaan yang sering muncul. Contoh, bila terkumpul dana zakat Rp 5 juta dan ada 50 mustahik di sebuah wilayah. Mana yang lebih baik, mendistribusikan dana itu secara merata kepada 50 orang mustahik, masing-masing 100 ribu, atau fokus pada 2-3 orang mustahik yang dinilai prioritas dan layak diberi dana untuk memberdayakan mereka? Semisal untuk modal usaha?

Tanpa mencoba menafikan satu dengan lainnya, tentu (semestinya) kita pilih yang dapat secara signifikan memberdayakan mustahik meskipun yang menerima sedikit. Artinya, ada prioritas. Tentu membutuhkan seleksi yang jelas prosedurnya agar tidak menimbulkan fitnah. Di sinilah keberadaan lembaga amil zakat yang profesional menemukan korelasi positifnya, menjadi sebuah kebutuhan. Bisa kita bayangkan bila yang mengurus pendistribusian dana tadi lembaga yang tidak profesional. Tentu fitnah akan bertebaran.

Sekadar perbandingan, pada zaman Rasulullah dan para sahabat, zakat diberikan kepada mustahik sampai mencukupi kebutuhan primernya sehingga mereka berdaya. Idealnya, pendistribusian yang merata, tapi memberdayakan. Akan tetapi, kondisi aktual kita berbicara lain. Mengingat jumlah orang miskin dan layak jadi mustahik sangatlah banyak, tidak sebanding dengan jumlah dana zakat yang siap didistribusikan sehingga membutuhkan waktu untuk proses pengentasannya.

Ubah mindset
Ada hal yang terkadang kita lupakan dalam konteks pemberdayaan umat,  mengubah mindset . Mengubah cara berpikir dari negatif menjadi positif. Dari  mindset miskin menjadi  mindset kaya.

Menurut hemat saya, kemiskinan yang paling mendasar adalah miskin pola pikir dan mental. Harta dan kekayaan sangat mungkin didapat bila pola pikir kita tidak miskin. Pengemis kini menjadi salah satu profesi yang menggiurkan. Meski harus menjual harga diri, secara nyata mengemis mendatangkan banyak penghasilan. Bahkan, di sebuah daerah di Jawa Timur terdapat sebuah kampung pengemis yang terdapat rumah-rumah yang bagus dan layak.

Dari mana didapat? Ternyata hasil mengemis. Pernah dalam suatu kesempatan saya mengorek informasi dari seorang pengemis cilik yang mengaku seluruh anggota keluarganya pengemis. Menurutnya, penghasilan total keluarganya yang berjumlah lima orang dari mengemis lebih dari Rp 70 ribu per hari.

Itu jumlah yang tidak sedikit. Mentalitas ala pengemis yang lebih berpikir cari gampangnya saja jelas merupakan masalah pelik yang dihadapi bangsa kita. Oleh sebab itu, bicara tentang pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk lembaga amil zakat, haruslah mampu mengubah mindset miskin tadi. Bila mindset tersebut tidak berubah, mustahil membuat para mustahik berdaya.

Yang ada hanya membuat mereka menikmati hidup sebagai mustahik. Selamanya menerima, bahkan meminta-minta. Padahal, Rasulullah bersabda: ”Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah”.Potensi zakat nasional di atas kertas sangatlah besar. Bila realitasnya masih belum mampu membuat umat ini berdaya, berarti ada yang salah.

Badan atau lembaga amil zakat yang ada memiliki PR superberat, yaitu menjadikan zakat sebagai solusi problematika umat. Memperbaiki kinerja, membangun, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LAZ menjadi bagian dari agenda besar tersebut. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab badan atau lembaga amil zakat. Sinergi dari pemerintah dan masyarakat jelas dibutuhkan. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

April 16, 2008

Zakat Perusahaan dan Kemaslahatan Umat

Oleh Irfan Syauqi Beik

Sungguh menarik jika mencermati keinginan Ikatan Akuntan Indonesia untuk memiliki fatwa tentang zakat perusahaan sebagaimana diberitakan harian ini pada edisi 3 April 2008 lalu. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini lembaga tersebut tengah menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pengelolaan zakat.

Pentingnya fatwa tersebut untuk memberikan jaminan kepastian bahwa zakat yang dibayarkan nantinya benar-benar diakui sebagai zakat perusahaan. Harus diakui bahwa zakat perusahaan ini salah satu produk ijtihad modern dalam perluasan konsep harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam kitab-kitab klasik agak sulit ditemukan penjelasan tentang zakat perusahaan atau yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah asy-syirkah.

Definisi perusahaan
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu kepada badan hukum dan perbuatan badan usaha menjalankan usahanya. Perbuatan badan usaha tersebut mencakup perbuatan ekonomi yang bersifat komersial, yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Termasuk di dalamnya segala aktivitas perdagangan, pelayanan, dan industri dengan bentuk badan usaha yang berbeda-beda, seperti perusahaan komanditer dan perseroan terbatas.

Badan hukum diartikan dengan badan, selain manusia perorangan, yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Badan hukum ini disebut sebagai rechtperson, yaitu orang yang diciptakan oleh hukum sehingga dapat memiliki kekayaan sendiri.

Dalam praktiknya, yang bertindak keluar atas nama badan hukum adalah para pengurus, berdasarkan anggaran dasar/akta pendirian badan hukum tersebut (M Taufik Ridlo, 2007). UU No 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mendefinisikan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Dari definisi tersebut, M Taufik Ridlo (2007) menyimpulkan dua hal. Pertama, adanya bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha (company). Kedua, adanya jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan secara terus-menerus untuk mendapat laba (business).

Konsep syirkah
Dalam pandangan fikih, konsep perusahaan berasal dari syirkah. Ditinjau dari segi kepemilikan, syirkah terbagi atas dua, yaitu syirkah amlak (kebersamaan dalam kepemilikan) dan syirkah 'uqud (akad perkongsian). Syirkah terbagi dalam beberapa kelompok. Pertama, syirkah 'inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan modal bersama dalam suatu kegiatan usaha yang mereka kelola bersama, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Kedua, syirkah mudharabah, yaitu kerja sama antara rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola/pelaksana usaha) dengan persentase bagi hasil yang disepakati.

Hal tersebut sama dengan praktik mudharabah yang dilakukan perbankan syariah dewasa ini. Ketiga, syirkah abdan atau syirkah amal, yaitu kerja sama dua orang atau lebih dalam menerima suatu pekerjaan yang dilakukan secara bersama dengan pembagian upah sesuai kesepakatan bersama. Keempat, syirkah wujuh, yaitu kerja sama antara orang yang memiliki kredibilitas dan nama baik dengan pengusaha sehingga dengan jaminan nama baik tersebut yang bersangkutan diberi kepercayaan untuk membeli barang modal yang akan dijualnya kembali dengan berutang dan kemudian mereka membagi keuntungan dari hasilnya.

Kelima, syirkah mufawadhoh, yaitu kerja sama dua orang atau lebih dengan persentase modal yang sama, kewenangan yang sama, dan bagi hasil yang sama. Posisi empat madzhab yang ada berbeda-beda, kecuali pada dua jenis syirkah yang pertama di mana tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka.

Khusus untuk syirkah yang ketiga, hanya madzhab Syafii yang tidak membolehkannya. Pada syirkah yang keempat, madzhab Maliki dan Hanbali membolehkannya. Hanafi pun melarangnya. Untuk syirkah yang terakhir, hanya Hanafi saja yang membolehkannya, sedangkan yang lain tidak membolehkannya.

Dalam konsep tersebut ulama klasik keempat madzhab tidak memisahkan antara syirkah perseroan dan peseronya, atau antara bentuk badan usaha dengan pemilik usahanya. Yang menjadi masalah, apakah badan hukum ini dapat dianggap sebagai orang sehingga jika memiliki pendapatan dapat dikenakan zakat?

Di sinilah kemudian muncul konsep syakhshiyyah 'itibariyyah atau badan yang dianggap orang. Konsep ini merujuk pada istilah dzimmah dalam literatur fikih, artinya sifat yang melekat pada manusia. Dalam kajian dzimmah ini, fuqoha menyatakan sifat yang ada pada manusia ini dapat dimiliki oleh sesuatu selain manusia di mana sesuatu tersebut dapat berdiri sendiri. Sebagai contoh adalah Baytul Maal. Dalam ajaran Islam, Baytul Maal akan mendapat harta waris dari orang yang tidak memiliki ahli waris sehingga seolah-olah adalah manusia yang memiliki hak waris.

Di sisi lain, Baytul Maal memiliki kewajiban mencukupi kebutuhan kelompok fakir miskin. Dalam konteks ini, ia memiliki kewajiban laiknya manusia yang berkecukupan harta. Dengan demikian, Baytul Maal memiliki dzimmah karena mempunyai hak dan kewajiban laiknya manusia.

Dalam konteks perusahaan, dzimmah pada syirkah atau perusahaan bukanlah dzimmah yang bersifat mutlak, melainkan mencakup pada interaksi keuangan atau muamalah maaliyah dan aksi sosial seperti membantu fakir miskin. Apabila syirkah melakukan hal tersebut, maka pada dasarnya ia telah memasuki ruang ta'abbudi atau ibadah laiknya ibadah seseorang terhadap Tuhannya meskipun ta'abbudi-nya masih terkait dengan muamalah maaliyah (Al-Khoyyat, 1994).

Kajian lain tentang syakhshiyyah 'itibariyyah adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Malik. Dia mengatakan bahwa pemodal dalam syirkah mudharabah boleh membeli produk syirkah-nya dengan akad yang sahih tanpa syarat yang menyebabkan berkurangnya keuntungan yang akan dibagi kemudian. Pembelian dianggap sah dan bukan membeli sendiri (M Taufik Ridlo, 2007).

Dalam konteks ini terjadi pemisahan antara pesero (pihak yang bersepakat) dan badan usahanya sebab jika tidak dipisah maka membeli produk sendiri merupakan sesuatu yang dilarang dan menyebabkan akad menjadi tidak sah. Jelaslah jika syakhshiyyah 'itibariyyah merupakan konsep yang tepat untuk menggambarkan kondisi perusahaan yang ada saat ini sehingga jika perusahaan tersebut memiliki pendapatan melebihi nishab dan haul zakat perdagangan, wajib mengeluarkan zakatnya. Hal tersebut telah pula dikukuhkan dalam Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 (Hafidhuddin, 2002).

Potensi zakat perusahaan
Jika menilik pada pasal 11 ayat (2) poin (b) UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa di antara sumber harta yang dikenai zakat adalah perdagangan dan perusahaan. Hal tersebut memberikan landasan hukum positif sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi IAI untuk tidak ragu memasukkan zakat perusahaan dalam pembahasan PSAK.

Jika ditinjau dari sisi potensinya, maka potensi zakat perusahaan sangat besar. Potensi zakat BUMN saja bisa mencapai Rp 14,4 triliun dengan asumsi kontribusi terhadap GDP tetap 24 persen. Belum lagi ditambah dengan perusahaan swasta besar nasional, BUMD-BUMD, maupun swasta menengah nasional dan daerah. Artinya, negara ini tidak perlu mengandalkan utang luar negeri untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan cukup dengan zakat dan instrumen ekonomi syariah lainnya.

Ikhtisar:

- Zakat perusahaan akan sangat membantu program pengentasan kemiskinan.
- Perlu aturan atau fatwa yang lebih jelas agar program tersebut terwujud dengan baik.


Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB dan Wakil Ketua UPZ BAZNAS Malaysia
. (Republika Online)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment