Amazon.com Widgets

October 30, 2008

Penyelenggaraan Haji 1429

Oleh Syahid Mulyono
Juru Bicara Tim Independen Pemantau Haji Indonesia (TIPHI) 2008

Pada 8 Oktober 2008 lalu, koran ini mengurai tulisan Yoyoh Yusroh, anggota DPR RI, tentang persiapan ibadah haji 1429 H yang pemikirannya mungkin berangkat dari pointer persoalan tersisa seputar penyelenggaraan haji 1428 H hasil evaluasi Komisi VIII DPR RI dengan Departemen Agama.  Hasil kajian TIPHI atas pemberitaan media dan wawancara dengan sejumlah narasumber menjadi bahan untuk mengkritisi tulisan Yoyoh dan Depag selaku penyelenggara haji, sekaligus upaya menggugah pemahaman lebih mendalam atas penyelenggaraan haji Indonesia yang masih terus dirundung masalah.

Lima isu, yakni pemondokan, transportasi, kesehatan, makanan, dan penerbangan sebenarnya lebih bersifat hilir. Produk dari masalah lebih mendasar adalah persoalan strategi dan kebijakan seputar haji. Ada persoalan yang selalu kurang mendapat sorotan dan tidak diperbaiki. Ini berujung pada langgengnya permasalahan haji, yaitu kebijakan terkait dengan organisasi penyelenggara haji, strategi manajemen, dan kesediaan berbagi kewenangan dalam penyelenggaraan haji terkait penerapan UU 13/2008.

Organisasi penyelenggara haji
Ada beberapa masalah seputar organisasi penyelenggara haji. Pertama, struktur organisasi penyelenggara perlu disusun efisien, independen, dan mandiri, tetapi baiknya mewakili lima departemen terkait, yaitu Depag, Depdagri, Deplu, Depkumham, dan Depkes. Selama ini tidak ada tim lintas departemen sehingga menyebabkan penyelenggaraan haji merepotkan serta high cost.

Model kantor bersama ‘Samsat’ mungkin satu model yang patut dipertimbangkan. Tetapi, pilihan ideal tentu ketika penyelenggara haji adalah badan khusus milik pemerintah yang mampu mengambil keputusan sendiri. Kedua, memiliki sistem dan prosedur (sisdur) yang baku.  Sistem dan prosedur yang berganti-ganti selama ini menggambarkan penyelenggara haji tidak memiliki sisdur yang baku. Ketiga, sistem perekrutan petugas haji mesti profesional dan tepat kebutuhan. Jangan lagi ada petugas haji yang sekadar mendapat jatah, tetapi tidak memiliki kemampuan memadai.

trategi manajerial haji
Terkait strategi manajerial haji, yang terpenting adalah menyiapkan sistem informasi dan manajemen haji yang transparan dan akuntabel sehingga jamaah jauh hari sudah tahu letak pemondokannya. Jamaah dengan mudah menghubungi petugas haji untuk koordinasi logistik, pemondokan, kesehatan, dan orang tersesat. Tanpa sistem informasi yang bagus, jamaah akan sulit mendapat pelayanan memadai. Bagi keluarga jamaah di Tanah Air, informasi yang mudah diakses akan membantu petugas dalam melayani jamaah.

Satu sumber masalah adalah adanya keengganan berbagi dalam urusan penyelenggaraan haji. Peran sebagai regulator, penyelenggara, pengawas, serta sekaligus pengadil dan penindak pihak yang dinilai bersalah, seluruhnya dipegang satu tangan. Perangkapan fungsi ini menimbulkan kerancuan dan anehnya belum satu pun pihak yang mengoreksinya. Komisi VIII DPR bahkan terkesan mendukung dengan alasan haji urusan agama. Jadi sewajarnya fungsi tersebut didominasi Depag. Padahal, penyelenggaraan haji urusan pelayanan dan dalam hal ilmu pelayanan, yakinlah Depag masih perlu belajar.

Kemudian, UU 13/2008 tentang Haji mengamanatkan pengawas haji adalah pihak eksternal. Tapi,  ketika perekrutan anggotanya tetap diputuskan Menteri Agama, yakinlah kita bahwa sulit ada perubahan berarti pada penyelenggaraan haji mendatang.  Karena itu, sebagian pihak meniscayakan adanya peninjauan kembali terhadap UU 13/2008 meski baru disahkan.

Seberapa siap kita mengantisipasi masalah haji? Mengkaji hasil evaluasi DPR RI dengan Depag atas penyelenggaraan haji 2007, ada sejumlah persoalan tersisa yang belum terlihat solusinya, yakni seputar prahaji. Misalnya, pendaftaran online haji yang disinyalir masih dapat diakali oleh oknum tertentu, pembagian kuota yang kurang proporsional sehingga menimbulkan masalah, seperti di Bekasi, administrasi haji yang merepotkan karena ditangani lintas departemen, serta lambatnya prosedur klaim pengembalian dana terkait kegagalan berangkat.

Dari lima isu di atas yang masih perlu dicermati adalah pemondokan. Harus melengkapi kekurangan pemondokan bagi 10 ribu-an jamaah, sementara waktu tersisa kurang dari dua pekan. Pada kondisi seperti ini mencari pondokan akan makin sulit dan mahal, terlebih jika mencari yang dekat. Kualitas yang didapat tentu makin tidak memenuhi syarat. Pondokan akan lebih banyak perumahan penduduk bukan apartemen yang fasilitasnya terbatas. Patut diwaspadai, ruang tamu rumah disekat menjadi kamar bagi jamaah. Akibat kurangnya pondokan, jamaah yang belum mendapat pondokan ditumpuk dengan yang ada hingga makin padat.

Untuk itu, pengawasan pihak eksternal menjadi faktor penting. Beberapa usulan terkait pondokan patut dipertimbangkan. Pertama, keseriusan Depag menyiapkan asrama haji di Saudi. Asrama haji bisa disiapkan pengusaha Saudi bekerja sama dengan pengusaha Indonesia dan dikontrak jangka panjang. Intinya kepastian pemakaian.

Pendanaan bisa disiapkan pihak ketiga asal ada jaminan pembayaran. Kedua, outsourcing untuk menyediakan pemondokan. Penyedia jasa ini mendapat margin dari harga murah ketika kontrak jauh sebelum musim haji serta karena kontrak jangka panjang. Penyedia jasa bisa melibatkan investor untuk pembiayaannya. Melalui cara ini  kesulitan pemerintah mendapat pemondokan yang bagus dan murah dapat teratasi.

Ada beberapa poin penanganan kesehatan jamaah yang belum dibahas. Pertama, tentang petugas dan anggaran kesehatan. Petugas kesehatan haji berasal dari Departemen Kesehatan yang komando dan proses penganggarannya terpisah.  Ada isu kecemburuan karena diduga petugas haji  eks Depag mendapat tambahan gizi lebih dibanding petugas kesehatan.

Kedua, obat-obatan yang tidak memadai, termasuk ketidakcocokan jenis obat dengan strain penyakit di Saudi. Perlu kerja sama lebih baik dengan otoritas kesehatan Saudi sehingga dapat diperbanyak dukungan obat lokal bagi jamaah kita.  Ketiga, penyiapan kesehatan sejak dari Tanah Air harus lebih baik karena potensi kelelahan dan sakit semakin besar terkait makin jauhnya pondokan. Upaya KBIH menyiapkan kesehatan pada jamaah mestinya semakin ditingkatkan, bukan hanya manasik ibadah.

Tentang transportasi, yang masih perlu diperhatikan adalah untuk jamaah ring dua yang jaraknya 5-10 km dari masjid. Depag perlu serius menyiapkan moda transportasi tambahan dan diusulkan agar sopirnya orang Indonesia. Penyediaan bus atau minibus dari lokasi terjauh ke Masjidil Haram ditempeli bendera Indonesia atau tulisan berbahasa Indonesia amat membantu jamaah. Namun, perlu dipertimbangkan ekses macet yang terjadi sehingga moda transportasi yang disewa sebaiknya yang kecil, bisa bus 3/4 atau sekelas kijang yang jumlahnya banyak di sana.

Terkait penerbangan adalah seberapa jauh antisipasi terhadap delay pesawat. Karena deal kontrak sudah terjadi dan penyelenggaraan sudah dekat, yang bisa dilakukan hanya pada sisi antisipasi delay dengan manajemen informasi yang bagus dan komunikasi efektif dengan pihak maskapai. Ketika penundaan, informasi harus segera sampai pada pengatur keberangkatan atau kepulangan agar jamaah tidak terkatung-katung di bandara. Antisipasi bisa dilakukan dengan mengefektifkan fungsi liaison antara penerbangan dan kadaker haji, termasuk kadaker dengan ketua kloter dan pimpinan KBIH.

Tentang katering haji, sistem prasmanan selama di Arafah meski Menag menilai berhasil, masih menyisakan sejumlah ketidakpuasan. Antrean panjang prasmanan cukup mengganggu konsentrasi jamaah dalam beribadah, terlebih momentum keberadaan di Arafah amat pendek dan berharga. Amat disayangkan ketika waktu terkuras hanya untuk antre makan. Beberapa jamaah tua, sakit, atau kecapaian kurang mampu antre. Ketika harus dibantu jamaah lain tentu merepotkan yang ingin konsentrasi ke ibadah.

Padatnya arus manusia keluar-masuk Masjidil Haram ketika hampir separuh pintu terhalangi oleh pagar akibat pengerjaan proyek perluasan halaman masjid adalah kondisi yang amat mengkhawatirkan dan patut diwaspadai seluruh jamaah haji. Arus keluar jamaah terutama ketika selesai waktu shalat amat berpotensi terjadi desak-desakan dan membahayakan jiwa. Ini mesti disadari oleh para pembimbing dan jamaah. Kita berharap masalah yang masih terjadi dapat diperbaiki terus, diiringi keikhlasan melayani tamu Allah dan jangan lagi kelemahan manajemen diadu dengan keikhlasan jamaah.

Ikhtisar:
-    Satu sumber masalah adalah adanya keengganan berbagi dalam urusan penyelenggaraan haji.
-    Sejumlah masalah mengancam pelaksanaan ibadah haji mendatang.
-    Masalah yang timbul akan makin banyak.
[Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

October 22, 2008

Fenomena Banci dan Anomali Kehidupan

Oleh Imam Mujahid
Dosen STAIN Surakarta, Sedang Studi S3 Program Studi Bimbingan Konseling di UPI Bandung

Maraknya kembali acara televisi yang menampilkan sosok kebanci-bancian pasca- Ramadhan seakan menafikan peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada bulan puasa untuk tidak menayangkan acara yang berbau kebanci-bancian dengan lawakan yang cenderung porno pada seluruh stasiun televisi Indonesia. Sepantasnya kita semua introspeksi terhadap acara semacam ini bukan justru melanggengkannya.

Peran banci telanjur lekat menghiasi dunia hiburan pertelevisian di Tanah Air. Hampir setiap hari masyarakat disuguhkan pada peran banci dengan segala tingkah lakunya yang dianggap lucu dan menghibur. Imbauan berbagai pihak, utamanya pihak yang berwenang dan berkepentingan, pun perlu mendapatkan respons positif oleh pelaku seni dan dunia hiburan.

Imbauan moral KPI bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba tanpa sebab dan hanya mendasarkan pada momen Ramadhan yang telah berlalu, tetapi telah melewati proses penilaian panjang dengan memerhatikan masukan berbagai unsur, seperti pakar pendidikan, psikologi, sosial budaya, dan agama. Terlebih lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga independen yang mempunyai otoritas di bidang agama Islam juga mempunyai pandangan yang sama dalam menyikapi tayangan kebanci-bancian yang lebih banyak mengandung nilai mudharat ketimbang manfaatnya.

Ironis, banci yang pada awal kemunculannya dicemooh karena dipandang sebagai sebuah kelainan (abnormal) yang harus diobati berubah menjadi sosok yang mempunyai kelas tersendiri di dunia hiburan. Bahkan, kehadiran mereka sering kali menjadi sebuah keharusan. Tanpanya sebuah acara  akan hambar.

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah kehadiran peran banci semata bermula dari  tawaran dunia hiburan yang direspons positif oleh masyarakat ataukah murni sebagai upaya menyajikan realitas masyarakat yang sedang sakit? Kalau kita perhatikan dengan saksama, terkesan ada upaya memaksakan tren baru dunia hiburan yang bercorak kebanci-bancian untuk kepentingan kelompok tertentu, entah apa yang ingin dibangun.

Melihat begitu efektifnya media televisi dalam memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat, maka penayangan peran banci tentunya juga akan menimbulkan pengaruh tersendiri di masyarakat. Pada dasarnya tayangan kebancian-kebancian disadari atau tidak akan merusak pemerannya sendiri dan masyarakat secara luas.

Banci bisa terjadi lantaran proses labeling. Seseorang yang diberi label banci, meski ia seseorang lelaki normal, lama-kelamaan ia akan berpikir mengenai banci dan terjadilah proses internalisasi. Jika mudah terpengaruh dan rapuh, bisa jadi dalam waktu yang tidak begitu lama ia akan berubah menjadi sosok banci yang sesungguhnya.

Dari sudut psikoanalisis, manusia lahir belum mempunyai gender. Seksualitasnya sama antara laki-laki dan perempuan. Gender akan ditentukan oleh lingkungan, manusia mengarahkan seksualitasnya menuju objek yang dianggap pantas dan tidak pantas.

Hal yang bersifat pantas atau tidak pantas sangatlah dipengaruhi oleh pola pikir masyarakat yang terbangun, di antaranya efektif terbentuk  melalui media televisi.
Lebih jauh, penayangan peran banci akan berimplikasi negatif pada perubahan tatanan masyarakat walaupun saat ini proses anomali kehidupan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dengan berbagai variannya telah berlangsung.

Implikasi negatif di antaranya terbentuk melalui proses imitasi, di mana ada upaya masyarakat mendekatkan pada ciri yang menjadi tren di masyarakat. Terlebih lagi  apabila hal tersebut dapat meningkatkan status sosial, mengandung nilai lebih pada diri seseorang, serta menyebabkan diterimanya pada komunitas tertentu.

Keberhasilan aktor-aktor memerankan sosok banci tidak hanya menyukseskan karya seni yang dibawakannya. Namun, juga membesarkan pamornya yang berimplikasi pada ketenaran dan finansial. Hal inilah yang kemudian menjadi pendorong pelaku-pelaku seni untuk terus mengeksploitasi peran banci dengan mengabaikan dampak negatif di masyarakat.

Mental banci
Satu hal yang patut kita waspadai bersama saat ini adalah banci telah menjadi sifat dan mental yang meracuni masyarakat, bukan sekadar orientasi gender dan seksual. Sifat jantan yang telah dimiliki bangsa ini sejak berabad-abad lalu semakin menipis dan nyaris hilang.

Kita dapat melihat betapa rapuhnya masyarakat ketika menghadapi masalah. Mereka justru lari dari masalah bukan berusaha menghadapi masalah. Maka, tidaklah mengherankan angka kasus bunuh diri di masyarakat semakin meningkat pesat dengan berbagai variasi kasus keputusasaan.

Hal yang sama juga ditampakkan oleh para pemimpin bangsa ini yang sering kali bersembunyi di balik kegagalannya. Kisruh pascapilkada yang berlarut-larut di beberapa daerah menunjukkan betapa bancinya mereka dalam menerima kekalahan. Mereka tidak menampakkan sikap satria dan sportif yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin yang bermartabat.

Lebih tragis lagi, kita juga sering dipertontonkan dagelan-dagelan para pemimpin bangsa yang pintar bersilat lidah atas kesalahan hukum yang secara kasat mata nyata-nyata  telah mereka lakukan. Kita pun sering melihat betapa lihainya para pemimpin bangsa ini mencari kambing hitam atas kekeliruan dalam membuat kebijakan yang berakibat pada kesengsaraan rakyat.

Sikap-sikap tidak bertanggung jawab yang diperlihatkan para pemimpin bangsa ini pada hakikatnya buah dari mental banci yang melekat pada diri mereka. Tayangan-tayangan semacam ini pun sangat berbahaya apabila ditiru oleh masyarakat. Namun, berbeda dengan peran banci pada acara di televisi yang tidak layak dipertontonkan, tayangan ini justru harus dipertontonkan kepada masyarakat sebagai efek jera bagi para pelakunya dan shock therapy bagi mereka yang akan melakukannya. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 20, 2008

Menyalurkan Zakat Secara Bermartabat

Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional

Sungguh tidak pernah terbayangkan niat baik H Syaichon (50 tahun), pengusaha kulit, jual beli mobil dan sarang burung wallet, warga Jl Dr Wahidin RT III/IV Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, untuk membagikan zakat kepada fakir miskin berbuah tragedi. Akibat berdesak-desakan, pembagian zakat itu justru menewaskan 21 orang calon penerima zakat dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. (Republika, Selasa 16 September 2008).

Mudah-mudahan musibah ini merupakan yang terakhir kali karena memang zakat disyariatkan Allah SWT untuk menyejahterakan masyarakat, mengeliminir, dan meminimalkan kemiskinan umat, serta memanusiakan manusia secara keseluruhan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat pedih."

Hadis tersebut di atas memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama kelompok kaya dengan kelompok miskin. Lapoe dan Colin, serta George dalam Hafidhuddin (1998) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk.

Kedua, jika zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, atau paling tidak dapat diperkecil (Hafidhuddin, 1998). Dalam Alquran dan hadis, zakat, infak dan sedekah di samping sering digandengkan dengan shalat, juga digandengkan dengan kegiatan riba. Misalnya dalam QS Ar-Rum: 39 dan QS Albaqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.

Salurkan ke amil amanah
Satu-satunya ibadah yang secara eksplisit ditegaskan dalam Alquran yang ada petugasnya adalah zakat. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam QS At-Taubah [9] ayat 60 dan 103. Karena itu, zakat bukanlah semata-mata urusan pribadi muzakki dengan mustahiq. Tetapi, urusan kelembagaan (institusi). Ini karena zakat adalah titipan umat yang harus dikembalikan kepada umat. Di dalamnya ada unsur penghimpunan, penyaluran, dan pelaporan yang bertanggung jawab.

Pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tidak pernah terjadi zakat disalurkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, tetapi selalu melalui amil, seperti yang beliau perintahkan kepada sahabatnya, Muadz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib. Paling tidak ada lima manfaat jika zakat disalurkan melalui amil.

Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk Alquran, sunah Rasul, para sahabat, dan para tabi'in. Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki . Keempat, untuk mencapai efisien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Kelima, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, meskipun secara hukum syariah adalah sah, tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan.

Sinergi sesama komponen zakat
Pada sisi lain, peristiwa di Pasuruan mengisyaratkan agar BAZ dan LAZ, di samping selalu terus-menerus meningkatkan kinerja dan pendistribusiannya, juga harus aktif terjun melihat dan mendata daerah-daerah yang termasuk kantong-kantong kemiskinan. Para pengurus BAZ dan LAZ tidak boleh diam menunggu datangnya muzakki dan mustahiq ke kantornya. Tetapi, harus datang ke tengah-tengah masyarakat, mendata para muzakki dan mustahiq.

Dengan data-data tersebut, diharapkan BAZ dan LAZ bisa membuat aksi penyaluran zakatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tentu saja hal ini akan berjalan dengan baik apabila ada sinergi antarsemua komponen masyarakat dan umat, para kiai, tokoh masyarakat, pemerintah, dan juga antara sesama BAZ dan LAZ itu sendiri.

Mari kita wujudkan penyaluran zakat yang bermartabat. Tentu melalui BAZ dan LAZ yang amanah, transparan, profesional dan bertanggung jawab. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 13, 2008

Jihad, Islam, dan September Kelabu

Oleh Syamsul Kurniawan MR
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tragedi black September (11 September 2001) terjadi tujuh tahun yang lalu. Tapi aksi terorisme dengan menabrakkan dua pesawat penumpang komersial di pusat Kota New York sampai merobohkan World Trade Center (WTC) agaknya merupakan tragedi yang sulit dilupakan Barat, terutama AS. Tragedi ini disusul dengan jatuhnya sebuah pesawat di atas Pentagon. Diberitakan 2.000 orang menjadi korban tragedi ini.

Orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam serangkaian perbuatan teror tersebut adalah Alqaidah, yang saat itu ditukangi oleh Osama bin Laden. Akibatnya, Afghanistan yang saat itu dituduh sebagai pusat gerakan Alqaidah diserang militer AS yang didukung peralatan perang yang dikenal canggih dan mematikan. Hasilnya, kekuasaan Taliban di sana digulingkan karena dituduh memberi perlindungan pada Osama.

Belum puas, AS menggempur Irak dan Saddam Hussein diturunkan secara paksa dari jabatannya sebagai presiden Irak, diadili, dan dihukum mati atas tuduhan kejahatan kemanusiaan pada kaum Kurdi. Korban yang meninggal akibat serangan AS di Afghanistan dan Irak saat itu jauh lebih banyak dari tragedi September.

Untuk membalas kematian 2.000 orang di WTC , AS menghilangkan nyawa tidak kurang dari 10 ribu manusia di Afghanistan dan Irak. Padahal, yang dicari Osama dan anggotanya yang jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 1.000 orang di seluruh dunia.

Bukan saja itu, tampaknya pascakejadian September tersebut Barat punya kepentingan menggiring opini dunia, yaitu Islam sebagai agama teroris dan disebarkan melalui kekerasan. Jajak pendapat di CNN pada 13 Juni 2002 menunjukkan hasil yang mencengangkan. Suara terbanyak menginginkan perubahan paradigma dari war against terrorism menjadi war against Islamism.

Jihad fobia
Alih-alih menyebut tragedi September, jihad jadi kosa kata populer dengan pengertian negatif pada Islam, yang menunjuk pada kekerasan fisik, pembantaian, pembunuhan, dan bom bunuh diri. Saat jihad disebut orang, Barat membayangkan bentuk-bentuk kekerasan fisik, sweeping, dan peperangan. Agaknya tidak ada gejala politik di Barat yang lebih menakutkan daripada jihad ini.

Pidato kontroversial Paus Benecditus XVI, Faith Reason and the University: Memories and Reflection pada 12 September 2006 di aula Magna University Rogensburg menunjukkan kecenderungan demikian. Dengan mengutip pernyataan Kaisar Byzantium, Manuel II Paleologus yang menyebut ajaran Nabi SAW membawa ajaran iman dengan pedang. Pidato itu dua tahun lalu memancing reaksi masif dari orang-orang Islam di pelbagai belahan dunia. Di antaranya Turki, Mesir, Palestina, Maroko, Somalia, dan Indonesia.

AS yang paling merugi dari tragedi September itu bahkan tidak segan-segan menjanjikan kucuran dana 187 juta dolar AS supaya materi jihad dihapus dalam kurikulum pesantren salafi. Alasannya sebagaimana disampaikan oleh Presiden George W Bush dalam kunjungannya ke Bali pada 22 Oktober 2003, jihad dianggap sebagai materi berbahaya yang mendidik santri-santri supaya berani mati dan menjadi teroris. Ini ironi karena jihad yang selayaknya dipahami sebagai perbuatan suci diperkosa dengan pemaknaan sempit dan dipahami pemeluk agama lain dengan makna sebaliknya.

Benang kusut sejarah
Jika mau ditelusuri, salah paham orang-orang Barat tentang jihad tampaknya disebabkan cerita-cerita perang yang banyak ditampilkan dalam sejarah Islam klasik. Dalam sejarah terjadi simpang-siur pemicu peperangan pada zaman Islam klasik. M Abduh (1849-1905), salah satu pemikir liberal di Mesir, mengatakan tidak pernah disebutkan dalam sejarah, agama yang hendak disebarkan dengan cara pemaksaan dan peperangan. Kalaupun ada, perang itu erat kaitannya dengan masalah politik bukan agama.

Perang yang terjadi di masa Nabi SAW muncul karena masalah politik. Peperangan ini hemat saya disebut sebagai perang nasional (al-harb al-wathani) daripada perang agama (al-harb al-dini). Perang Badr Kubra, misalnya, muncul karena masalah ekonomi, yakni rombongan dagang Abu Sufyan yang baru datang dari Syam (Suriah) dihadang oleh orang-orang Muslim sehingga menyebabkan perang berkecamuk.

Penaklukan Makkah lebih cocok disebut panggilan ibu pertiwi daripada perintah agama. Pernyataan ini bisa disimak dari ucapan Nabi SAW saat meninggalkan Makkah. "Engkau (Makkah) adalah tempat yang paling dicintai Allah dan aku. Seandainya kaum musyrikin dan pendudukmu tidak mengusirku, aku tidak akan pernah meninggalkanmu." Sebuah ungkapan cinta tanah air dan kepedihan berpisah dengannya.

Perang antara Abu Bakar dan nabi-nabi gadungan juga bukan karena masalah agama sebab mereka tidak mengingkari kenabian Nabi SAW. Mereka hanya merasa tidak adil jika wahyu Tuhan diberikan hanya kepada suku Quraisy dan sukunya harus tunduk dan patuh pada kepemimpinan (politik) seorang nabi atau penggantinya dari suku lain.

Motifnya jelas, sikap mereka mengganggu kesatuan wilayah negara Madinah, kecemburuan sosial, dan gengsi kesukuan. Demikian juga konflik fisik yang terjadi pada masa Utsman adalah nepotisme dan perbedaan jumlah bagian harta rampasan perang. Perang Jammal dari Shiffin pada zaman Ali, sumbernya juga satu, yaitu perbedaan dalam mengatasi konflik penyelesaian terbunuhnya Utsman. Konflik-konflik yang dipicu oleh sekte-sekte dalam Islam (Khawarij, Syiah, dan Sunni) yang selama ini dianggap murni perbedaan teologis, nyatanya sarat kepentingan politik.

Selanjutnya kata jihad yang berasal dari bahasa Arab juga tidak mempunyai makna negatif. Jihad mempunyai arti kesungguhan, kemampuan maksimal, kepayahan (musyaqqah) dan usaha yang melelahkan. Dari pengertian ini muncul kata ijtihad. Tapi, yang terakhir ini mengarah pada upaya dan aktivitas intelektual yang serius dan melelahkan. Dalam terminologi sufi juga dikenal istilah mujahadah, sebuah usaha spiritual yang intensif, bahkan mungkin sampai pada tingkat ekstase.

Ringkasnya, jihad mempunyai makna perjuangan dengan mengerahkan semua potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan. Dengan demikian, peristiwa-peristiwa teror yang sering mendeskripsikan dan memosisikan Islam sebagai agama yang tidak beradab dan melakukan perbuatan yang tak humanis sama sekali keliru. Jihad itu merata, meliputi spirit perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan, mencakup perjuangan moral dan spiritual, termasuk perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan. Jihad yang selama ini dalam persepsi Barat sebagai perang suci (holy war) sama sekali tidak dikenal dalam Islam.

Dalam Islam jihad itu membangun kebersamaan tanpa diskriminasi, menegakkan keadilan, dan menghapuskan segala bentuk kezaliman serta mewujudkan kesalehan budaya dan membatasi keserakahan nafsu. Inilah makna jihad akbar sekaligus bentuk kerahmatan semesta yang menjadi cita-cita Islam (QS 21:107) yang tidak diakui Barat. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 12, 2008

Ramadhan Penuh Tertawaan di TV

Oleh Thamrin Sonata
Konseptor dan Pendiri TV Publik Pemalang
 
Waktu sahur, sebuah keluarga menonton acara TV. Di layar kaca Prof Dr Quraish Shihab sedang menerangkan tafsir Alquran dengan runtut, sederhana, tapi ilmiah. Tak lama kemudian, oleh salah satu anggota keluarga minta saluran diganti dan disetujui yang lain.

Acara berganti didominasi para pelawak dan kebetulan sedang mengadakan kuis yang memberi hadiah jutaan rupiah kepada pemirsa yang menjawab benar. Lengkap dengan tertawaan panjang mereka.

Memang acara di layar kaca kita jadi semarak. Acara sahur tidak semata suara kentongan dan ronda anak-anak remaja yang membangunkan kita seperti umumnya bulan puasa di kampung-kampung dulu. Ada pilihan yang tak kalah menarik dan membikin kita yang menjalankan rukun Islam ini jadi tidak terkantuk-kantuk.

Tapping
Fenomena berpuasa kita ini sekarang sungguh luar biasa pada era digital. Zaman sudah berubah cepat. Dulu jangan harap kita bisa menikmati acara TV yang disiarkan secara langsung.

Pada zaman TVRI bersiaran secara tunggal, semua acara tapping alias rekaman dan tidak bisa langsung disiarkan. Khawatir ada kesalahan dan yang lebih berbahaya isinya yang bisa gawat apabila nyelonong karena tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Orde Baru.

Sekarang dengan belasan stasiun TV yang disiarkan secara nasional bisa ikut kuis per telepon. Bahkan, pemirsa menjadi narasumber juga untuk melaporkan sebuah kejadian alias sebagai citizen journalism.

Pertanyaannya kemudian, apakah acara TV kita dalam bulan puasa juga menjadi lebih maju? Tunggu dulu!

Tidak dengan sendirinya berbanding lurus. Mengapa? Jika dalam menjalankan puasa kita diminta untuk menambah dengan bacaan ayat-ayat suci, beribadah lebih khusyuk dan mendekatkan pada Tuhan, maka acara ha ….ha…. seperti sahur yang ditawarkan TV menjadi kebalikan. 

Paradigma pengelola TV sekarang tentu berbeda jauh dengan dulu. Sekarang mereka memuja yang namanya rating yang acap menjadi parameter kesuksesan acara. Singkatnya orientasinya iklan dan pemasukan rupiah untuk menutup biaya operasional yang tinggi.

Maka, tak usah heran apabila publik mendapatkan program di bulan puasa yang aneh bin ajaib dan cenderung sampah yang setara di seputar sahur itu. Dalam acara sahur kita, Anda tinggal memilih dan nyaris tak banyak berbeda satu stasiun dengan lainnya.

Yang ringan-ringan atau yang makin kencang tawanya makin menarik. Jika ada narasumber ahlinya (kiai atau ustadz), harus tunduk pada konsep yang memang sengaja dibuat enteng. Kilah pengelola, program sahur Ramadhan untuk menyemangati atau menemani pemirsanya agar tidak jatuh tertidur.

Maka, ada beberapa kiai atau narasumber yang kemudian merasa tidak usah tampil lagi saja. Terkadang terlecehkan secara tak langsung oleh para pelawak yang bertindak sebagai pembawa acara yang memang basisnya mengundang tawa.            

Faktor lain, kehadiran sponsor program bukan iklan yang sporadis sebagai penggiring acara sahur atau acara Ramadhan menjadi cair dan tidak fokus. Sebentar-sebentar harus menyebutkan nama sponsor sehingga narasumber sering kewalahan menerangkan dalil sebuah konsep dan peristiwa Islam.

Mereka akhirnya narasumber yang cenderung latar belakangnya tidak sepiawai dan semumpuni Quraish Shihab. Apa boleh buat memang. Maka, terjadilah kompromi, ustadz-ustadz yang ilmunya seadanya ditampilkan.

Seorang teman produser TV mengatakan kepada penulis, ada seorang ustadz terkenal yang berkali-kali salah menyitir ayat ketika syuting di studio. Bukan saja tidak tepat ayat yang dikutip, tapi acap bolong-bolong lupa alias tidak lengkap.

Produser itu memang punya latar belakang beragama yang baik. Namun, karena tuntutan sponsor, ustadz sebagai narasumber itu tetap dipakai, the show must go on!

Para narasumber/kiai/ustadz di TV memang diharapkan memenuhi kriteria sebuah media pandang dengar. Diharapkan mereka seperti selebriti. Tampil cling dan sedap, asyik untuk dipandang mata.

Kita bisa bersetuju. Persoalannya jika ini menyangkut masalah ayat, tepatnya masalah fikih yang berkait dengan akidah, bisa repot. Umat yang mengikutinya bisa salah arah. Kecuali, hanya mendapatkan ha …. Ha…. berkepanjangan.

Kembali ke /khittah
Gus Solah, pemimpin pesantren Tebuireng, Jombang, menyebut acara Ramadhan di TV lebih banyak unsur hiburan dan dagangnya. Kata lain, hukum yang berlaku suplai dan permintaan.

Boleh jadi tidak, boleh jadi ya. Penonton TV yang tidak membayar tak punya daya tawar apa-apa. Tinggal menuruti yang tertayangkan. Bila tidak setuju, tinggal pencet remote control pindah saluran. Atau matikan. Beres.

Pada awal tulisan, ada pihak yang masuk kategori permintaan, yakni untuk tidak menonton acara yang dibawakan oleh Prof Shihab. Tidak ingin menonton acara berisi dan bergizi yang dianggap berat. Maka, lebih baik memilih yang mendatangkan tawa. Tidak penting benar apa artinya menambah wawasan keislamannya dalam bulan puasa. Jadi, alih-alih makin bertakwa, kemudaratan yang didapatkan.

Kita tidak mungkin pula menonton acara keagamaan di TV dengan pola yang membosankan dan membuat terkantuk-kantuk karenanya. Tidak ada istilah kembali ke khittah sebagaimana lazimnya para santri belajar kepada kiainya di pondok pesantren. Ini karena sifat media televisi bukan murni dakwah dan belajar secara ketat. Apabila salah telapak tangan disabet rotan atau bambu. Tidak. Unsurnya lebih ke tontonan, dengan tuntunan yang mengikuti. Termasuk acara serius dan bernas yang dikawal Prof Quraish Shihab tadi.

Alangkah indahnya jika acara Ramadhan di TV sejuk, populer, dan ada isinya. Dengan demikian pembelajaran murah serta mudah didapatkan oleh umat di mana pun. Ini mengingat televisi sudah menyebar hingga ke pelosok dan gunung-gunung. Tempat yang sulit dijangkau oleh ustadz yang sebagian mulai berlaku seperti selebriti  minta bayaran tinggi dan tidak mau susah-susah mendatangi umatnya. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 9, 2008

Sistem Jaminan Halal pada Bank Syariah

Oleh Dr HM Nadratuzzaman Hosen
Direktur Eksekutif Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)  dan Direktur Eksekutif LPPOM-MUI

dan AM Hasan Ali, MA

Staf Pengkaji PKES

Istilah sistem jaminan halal (SJH) atau halal assurance system (HAS) sudah tidak asing lagi di industri perusahaan produk halal. Saat ini setiap perusahaan yang menghasilkan produk halal dituntut dapat memberikan garansi kalau produk yang dimilikinya halal dikonsumsi oleh umat Islam.

Adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang telah mengeluarkan standar sistem jaminan halal untuk perusahaan produk halal yang kini sudah diakui keabsahannya oleh berbagai negara, seperti Cina, Australia, Amerika, Kanada dan Malaysia. Halal assurance system adalah sistem jaminan halal bagi perusahaan yang memproduksi produk halal.

HAS merupakan suatu sistem yang menjaga kehalalan produk, di mana sistem dibuat sedemikian rupa dengan halal policy dan halal system diterapkan di semua tingkatan manajemen maupun di semua bagian, serta komitmen manajemen dan pegawai menjaga kehalalan dari suatu bahan untuk menghasilkan halal produk.

Awalnya produsen menerima sertifikat halal dari MUI. Audit yang dilakukan oleh LPPOM-MUI adalah audit bahan dari hulu ke hilir dengan juga melakukan traceability terhadap sumber bahan baku. Setelah diaudit, hasil audit dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI.

Bila lolos maka keluarlah sertifikat halal, yaitu fatwa tertulis terhadap status kehalalan suatu produk. Di sini halal bersifat lizatihi. Tidak ada bahan najis atau haram boleh tercampur. Hal ini menganut zero tolerance.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI berlaku dua tahun. Semasa dua tahun inilah perusahaan harus menerapkan HAS.

Paling lambat enam bulan setelah menerima sertifikat halal, perusahaan sudah siap diaudit oleh LPPOM-MUI dalam rangka mendapatkan sertifikat HAS. Bila tiga kali audit mendapat nilai A, maka perusahaan mendapatkan sertifikat tersebut. Di sini dimaknai bahwa perusahaan harus membuktikan dengan sistemnya, mereka konsisten memproduksi produk halal.

Mengapa mereka perlu konsisten? Sering kali bahan baku halal terbatas, sedangkan bagian marketing ingin meningkatkan pemasaran, produk yang ada perlu dimodifikasi, dan ditambah bahan tertentu agar lebih laku di pasaran. Di sini terlihat ada kemungkinan terjadi conflict of interest antara bagian produksi dan marketing.

Faktor internal dan eksternal
Beberapa faktor internal dan eksternal perusahaan juga dapat memengaruhi perusahaan untuk tidak memproduksi produk halal. Dengan sistem yang menjamin kehalalan maka diharapkan produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya.

Adanya SJH ini diharapkan dapat melindungi kepentingan umat Islam yang mayoritas di Indonesia dalam perilaku konsumsi. Sebagai penduduk yang mayoritas di Indonesia, umat Islam berhak mendapatkan akses produk yang halal.

Salah satu caranya dengan memberlakukan SJH pada perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk halal. Dengan SJH ini, umat Islam dapat mengonsumsi produk tanpa ada kecemasan ataupun kekhawatiran kalau produk yang dipilihnya merupakan produk nonhalal (haram).

Tidak dimungkiri jika produk-produk yang beredar di sekeliling kita, baik yang dijual di supermarket ataupun di tingkat pedagang pengecer, kebanyakan produk olahan yang sebelumnya diproses melalui mekanisme produksi dengan menggunakan berbagai bahan baku. Tidak tertutup kemungkinan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tercampur dengan benda yang haram, seperti babi dan turunannya.

Critical point dalam SJH di perusahaan produk halal terletak pada ada dan tidak adanya benda haram di dalam proses produksi. Biasanya yang perlu diwaspadai sering terjadi pada gelatin. Dalam hal ini, SJH dapat mengontrol mulai dari bahan baku yang digunakan selama proses produksi hingga pada proses packaging untuk didistribusikan.

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana dengan SJH pada industri perbankan syariah? Apakah mekanisme yang kini sudah berjalan di industri perbankan syariah sudah memadai untuk menciptakan iklim SJH di dalamnya? Atau sebaliknya masih perlu membutuhkan SJH sebagaimana pada industri perusahaan produk halal?

Hemat penulis, komentar Menteri Agama H Maftuh Basuni mengenai dana haji yang tidak dikelola oleh industri perbankan syariah, menjadi sinyal perlu adanya SJH di industri perbankan syariah. Masalahnya, pada kesempatan itu Menag sempat berkomentar, mengapa Departemen Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji tidak menetapkan hanya bank-bank syariah saja sebagai penerima dana tabungan haji bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji? Jawabannya cukup mengagetkan, “Karena operasional bank-bank syariah belum mencerminkan syariah itu sendiri.”

Di perbankan syariah, diperlukan adanya halal assurance system dan sertifikat SJH adalah dalam rangka membuktikan bahwa bank syariah dapat menjamin kehalalan produknya yang bersifat lighairihi. SJH di industri perbankan syariah diarahkan untuk mem-back up sekaligus membantu tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah ada di setiap industri perbankan syariah.

Dalam prosesnya, SJH pada industri perbankan syariah telah mempunyai prosedur tetap yang dapat dijadikan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberikan penilaian halal tidaknya operasional sebuah bank syariah. Berawal dari fatwa-fatwa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang selanjutnya dijadikan acuan oleh regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai payung hukum operasional bank syariah di Indonesia. Jadi, SOP untuk menilai operasional bank syariah mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan PBI.

Dengan menggunakan model check list, kita dapat merumuskan sistem jaminan halal di industri perbankan syariah. Check list ini berfungsi untuk melihat nilai kesesuaian antara operasional bank syariah dan ketentuan yang ada dalam fatwa DSN-MUI dan PBI.

Penilaian tersebut mencakup akad-akad yang digunakan, investasi yang dilakukan, produk yang ditawarkan dan marketing yang diterapkan. Semuanya harus zero haram (nilai haram = nol). Artinya, tidak ada toleransi terhadap unsur nonhalal (haram) dalam memberikan penilaian.

Titik kritis (critical point) dalam SJH di industri perbankan syariah terletak pada ada tidaknya unsur bunga (riba), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), risywah (suap), tadlis (penipuan), dan dzulm (aniaya) dalam operasional bank syariah. Dalam praktiknya, penilaian SJH di industri perbankan syariah dapat dilakukan oleh auditor independent yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN).

Bank syariah yang sudah berjalan di atas rel SJH akan memperoleh sertifikat halal dari DSN-MUI. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa bank syariah operasionalnya telah dijamin sesuai dengan kaidah syariah Islam.

Dengan adanya SJH di industri perbankan syariah akan memberikan stimulan bagi umat Islam untuk lebih yakin bertransaksi dengan bank syariah. Hati nasabah akan lebih tenang (tuma’ninah an-nafs) jika operasional suatu bank syariah berada dalam lingkup SJH.

Ikhtisar:
-    Sertifikat halal adalah fatwa tertulis terhadap status kehalalan suatu produk.
-    Perhatian utama sistem jaminan halal di perusahaan produk halal terletak pada ada dan tidak adanya benda haram di dalam proses produksi. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 6, 2008

Hati-hati Minum Obat Saat Ramadhan

Oleh Nur Azid Mahardinata
Dokter di Pusat Kajian Bioetika dan Humaniora Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Pada Ramadhan ini kurang lebih 900 juta Muslim di dunia menjalankan rukun Islam yang ketiga, yaitu berpuasa dari terbitnya matahari hingga terbenamnya. Berpuasa yang dimaksud adalah menahan diri dari makan, minum, dan melakukan hubungan suami istri. Itu dilakukan tidak untuk mengurangi berat badan atau untuk tujuan kesehatan lainnya, tetapi semata-mata untuk mematuhi perintah Allah SWT di dalam surat Albaqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Menurut hukum Islam, anak-anak yang belum balig (kurang dari 12 tahun), orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berada dalam perjalanan, dan wanita yang sedang hamil atau menyusui dibebaskan dari kewajiban berpuasa. Beberapa dari jenis perkecualian tersebut membutuhkan penilaian ahli untuk memutuskan apakah boleh atau tidak berpuasa, terutama untuk orang sakit dan wanita hamil atau menyusui. Mereka membutuhkan penilaian dokter untuk dapat memutuskan mereka tetap dapat melakukan puasa atau tidak. Tetapi, kebanyakan dari kita tetap memilih untuk berpuasa meskipun sakit. Terkadang ketika dokter memberikan pertimbangan untuk membatalkan puasa, pasien tetap memilih puasa. Pengobatan yang diberikan pun terkadang diganti jam minumnya atau bahkan tidak diminum sama sekali.

Perilaku seperti itu dapat menimbulkan akibat yang tidak menguntungkan. Hal ini menuntut seorang dokter untuk mampu memberikan pertimbangan sehingga pasien dapat mengambil sikap yang sesuai dengan tidak membahayakan kesehatannya. Ini penting karena laporan medis di beberapa negara Islam menyebutkan bahwa pada Ramadhan terdapat peningkatan jumlah pasien di unit gawat darurat dan unit perawatan intensif (ICU) karena mereka tidak meminum obat mereka saat Ramadhan atau meminumnya dengan cara yang salah. Menurut penelitian di Maroko, sebagian besar pasien mengubah pola makan obat saat puasa. Perubahan pola makan obat ini bermacam-macam, dari menghentikan pengobatan, mengganti jadwal minum obat, dan meminum obat yang dijadwalkan untuk sehari dalam satu kali minum.

Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya bagi pasien untuk menaati cara minum obat yang telah diberitahukan oleh dokter. Penting bagi dokter dapat memberikan pilihan obat yang paling efektif tanpa membuat pasien harus membatalkan puasanya. Maka, dokter dan pasien harus memerhatikan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengobatan, yaitu cara pemberian obat, waktu pemberian obat, dan pengaruh makanan terhadap obat. Faktor-faktor ini sangat penting karena perubahan pola hidup di bulan suci tersebut.

Yang dimaksud dengan cara pemberian obat adalah cara memasukkan obat ke tubuh. Para ahli agama dan dokter telah bersepakat dalam hal cara-cara pengobatan yang tidak membatalkan puasa, yaitu tetes mata, telinga, hidung, semprot hidung dan inhaler. Semua macam obat yang diserap melalui kulit (salep, krim, dan lain-lain); penyuntikan melalui kulit, otot, sendi, atau vena (kecuali infus); oksigen dan gas-gas anestesia (obat bius); obat penyakit jantung (tablet nitrogliserin yang diletakkan di bawah lidah); penyegar mulut (spray ataupun cairan yang tidak ditelan); pemasangan spiral pencegah kehamilan, pembersih vagina, obat supositoria (obat yang dimasukkan ke dalam vagina atau dubur); dan pembedahan dengan anestesi umum jika pasien memutuskan untuk berpuasa.

Waktu pemberian obat pada saat Ramadhan harus disesuaikan karena pasien hanya dapat minum obat pada saat sahur, buka, atau waktu di antara keduanya (rata-rata 10 jam). Terdapat dua cara pemberian yang biasa digunakan pada keadaan ini, yaitu pemberian tunggal dan pemberian dua kali atau lebih. Pemberian tunggal berarti obat hanya diberikan satu kali dalam sehari. Bagi pasien yang memiliki jadwal tunggal pengobatan mereka tidak akan memiliki masalah yang berarti, terutama pengobatan pada malam hari. Tetapi, harus diingat bagi pasien-pasien yang harus minum obat pada pagi atau siang hari, dokter harus berhati-hati ketika menundanya untuk diberikan pada sore hari.

Dokter harus yakin bahwa perubahan jadwal minum obat ini tidak akan mengurangi kemanjurannya. Contoh, cimetidin, obat yang sering digunakan untuk gangguan pencernaan. Obat ini paling baik diminum pada malam hari (sebelum tidur) karena selain mengurangi produksi asam lambung juga dapat membantu penyembuhan dan mengurangi kemungkinan terjadinya ulkus (tukak) lambung. Pasien tekanan darah tinggi dengan pengobatan dosis sekali sehari tidak perlu khawatir karena mereka tetap bisa mengonsumsi obatnya dengan efektivitas yang sama antara waktu buka dan sahur. Pada pemberian obat sebanyak dua kali atau lebih kendala yang dihadapi oleh dokter dan pasien menjadi lebih sulit. Hal ini karena distribusi obat dalam darah secara optimal tidak akan bisa tercapai.

Pasien dengan dosis dua kali minum dapat meminum obatnya pada saat buka dan sahur. Tetapi, karena adanya perbedaan jangka waktu antara sahur-buka dan buka-sahur, dosis optimal obat dalam darah tidak akan tercapai. Terlebih lagi pada pasien dengan dosis tiga kali minum obat, kadar optimal obat dalam darah tidak akan tercapai dengan baik. Keadaan ini harus sangat diperhatikan terutama pada pemberian obat dengan dosis beracun yang sempit. Dalam keadaan ini, dokter dapat mengubah pilihan obat menjadi dosis sekali minum atau memilih obat yang dapat tinggal di tubuh lebih lama.

Jika obat seperti yang dimaksud tidak tersedia, membatalkan puasa mungkin resep terbaik. Sebagai contoh obat yang biasa digunakan pada penyakit sendi (artritis), seperti ibuprofen dan flurbiprofen. Untuk mencapai dosis optimalnya, obat-obat ini harus diminum 3-4 kali dalam sehari sehingga perlu diganti dengan obat yang memiliki waktu eliminasi dari darah yang lebih lama, misalnya piroksikam yang cukup diminum sekali sehari.

Pengaruh makanan terhadap obat bisa mengurangi, memperlambat, atau meningkatkan kadar obat dalam tubuh. Besarnya pengaruh tersebut tergantung pada bentuk obat secara fisik atau kimia, kombinasi antara zat aktif obat dan zat-zat lainnya dalam obat, jenis makanan, dan waktu antara makan dan minum obat. Pada Ramadhan, dua faktor terakhir dapat berefek positif pada pengobatan karena ritme dan komposisi/kualitas makanan menjadi lebih teratur. Minuman seperti teh, kopi, dan jeruk dapat meningkatkan asam lambung sehingga akan membantu meningkatkan penyerapan beberapa jenis obat seperti antibiotik.

Sebagai pasien, Anda harus ingat bahwa Anda memiliki hak untuk mengetahui pilihan-pilihan obat yang tersedia. Selalu tanyakan kepada dokter Anda tentang pilihan-pilihan obat yang bisa Anda dapatkan. Bagi pasien diabetes yang diterapi hanya dengan pengaturan makan, mereka boleh tetap berpuasa tanpa kendala yang berarti. Bahkan, jika kelompok pasien ini dapat menurunkan berat badannya, penyakit diabetes mereka dapat sembuh atau paling tidak membaik.

Bagi pasien diabetes yang diobati dengan minum obat dan pengaturan makanan, mereka harus sangat memerhatikan aktivitas fisiknya saat puasa. Mereka harus mengurangi dosis obat mereka menjadi sepertiga dan meminum obatnya tidak saat sahur, tetapi setelah berbuka. Jika pasien mengalami gejala rendah gula (keringat dingin, pusing, lemas, dan lain-lain), mereka harus segera membatalkan puasa. Penderita diabetes yang menggunakan insulin tidak boleh berpuasa. Jika mereka tetap ingin berpuasa, mereka harus berada dalam pengawasan yang ketat.

Untuk semua kelompok pasien diabetes, mereka harus tetap menaati aturan makan bagi pasien diabetes saat buka dan sahur. Mungkin di perlukan pemeriksaan kadar gula darah sebelum sahur dan setelah buka sebagai informasi tenang status diabetesnya.Bagi pasien tekanan darah tinggi yang ringan hingga sedang (140-160/90-95 mmHg) dengan berat badan berlebih sangat dianjurkan untuk berpuasa karena dapat menurunkan tekanan darah. Mereka harus menemui dokter untuk menyesuaikan obat. Bagi pasien dengan tekanan darah tinggi yang parah, sangat dianjurkan tidak berpuasa.

Bagi penderita migrain (nyeri kepala sebelah), disarankan tidak berpuasa. Ini disebabkan karena rendahnya kadar gula darah akan meningkatkan asam lemak bebas dalam darah yang akan dapat memperparah atau menimbulkan serangan migrain. Kehamilan merupakan kondisi khusus yang membutuhkan perhatian dalam memutuskan boleh tidaknya berpuasa. Kehamilan bukan tidak bisa disamakan dengan keadaan sakit.

Dalam Alquran, kehamilan tidak disebutkan sebagai pengecualian untuk tidak berpuasa, tetapi dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa wanita yang menyusui dan hamil boleh tidak berpuasa. Ini sejalan dengan firman Allah SWT: "Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, termasuk janin yang masih dalam kandungan." Penulis menyarankan kepada ibu hamil untuk tidak menjalankan puasa, terutama jika kehamilan masih berumur trimester I dan III (3 bulan awal dan 3 bulan akhir). Bagi ibu hamil di trimester II (bulan ke 4-6) boleh berpuasa jika kesehatan dirinya cukup baik dan dilakukan atas izin serta pengawasan dari dokter kandungan.

Bahaya terhadap janin mungkin tidak disebabkan karena kekurangan nutrisi makanan. Tetapi, lebih pada kondisi dehidrasi (kekurangan cairan) karena tidak adanya masukan cairan selama puasa.Ingatlah bahwa keberhasilan pengobatan ditentukan tidak hanya dari pemberi layanan kesehatan (dokter), tetapi juga dari kerja sama antara dokter dan pasien dalam membuat keputusan. Mintalah pertimbangan yang paling sesuai dengan keinginan Anda dengan tetap memerhatikan pertimbangan dari dokter. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 5, 2008

Fenomena Dakwah di Bulan Ramadhan

Oleh Imam Mujahid
Dosen STAIN Surakarta

Ramadhan selalu identik dengan kegiatan dakwah. Pada bulan yang penuh rahmat inilah umat Islam berlomba-lomba memanfaatkannya untuk kegiatan dakwah sesuai dengan kemampuan  yang dimilikinya, mulai dari dakwah yang dilakukan oleh  tenaga dakwah (dai) profesional sampai dai dadakan yang tampil karena tuntutan  keadaan dan lingkungan sekitar yang memintanya.

Fenomena dai dadakan  senantiasa menghiasi kegiatan dakwah di masyarakat dengan segala kelebihan dan kekurangannya, utamanya dakwah bil lisan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat kebutuhan akan dai sangat besar, tetapi di sisi lain ketersediaan dai  yang ada sangat terbatas, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dari segi agama tidak menjadi persoalan sepanjang orang-orang tersebut telah memenuhi kualifikasi tertentu, minimal memiliki pengetahuan terhadap apa yang disampaikannya. Terlebih lagi dakwah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seluruh kaum Muslim. Namun, tak berarti dapat dilakukan dengan seenaknya hanya untuk menggugurkan kewajiban.

Fenomena tahunan lain yang sangat mencolok adalah berbondong-bondongnya artis melaksanakan kegiatan dakwah. Tampak di permukaan pelaku dakwah musiman ini memiliki semangat luar biasa dalam melaksanakan kegiatan dakwah. Namun, satu hal yang sering kali tidak terpikirkan adalah sejauh mana efektivitas dakwah yang dilakukan? Apakah dakwah yang dilakukan para artis ini membawa dampak yang cukup baik bagi pencerahan umat? Ataukah  justru  menjadi bumerang  bagi kegiatan dakwah itu sendiri mengingat profesi artis identik dengan kegiatan yang bertolak belakang dengan dunia dakwah yang sarat dengan nilai religi?

Tontonan dan tuntunan
Menjadi persoalan tatkala dakwah hanya dijadikan tontonan yang berfungsi sebagai hiburan, mengabaikan unsur tuntunan yang seharusnya melekat pada diri pelaku dakwah. Dakwah menuntut keutuhan  pemahaman, ucapan, sikap, dan perilaku. Kalaulah hal itu terus dipaksakan untuk disajikan dengan dalih permintaan pasar, inti dakwah yang sesungguhnya, yaitu perubahan masyarakat ke arah perbaikan bersendikan nilai agama, akan menjadi  kabur. Memang dakwah yang baik sesuai kebutuhan masyarakat dengan menerapkan  metode yang dapat diterima masyarakat. Namun, tak berarti dalam berdakwah  hanya berpatokan pada selera pasar.

Pelaku dakwah harus berani melakukan terobosan yang mendidik dengan menghadirkan aktor-aktor dakwah yang dapat diambil teladannya dan jauh dari perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Kita dapat belajar dari keberanian sutradara film Ketika Cinta Bertasbih, Hanung Bramantio, yang  mencoret nama artis ternama Saskia Mecca dari daftar pemain atas  sebuah kesalahan kecil yang dapat merusak secara umum pencitraan film dakwah yang digarap.

Dalam kegiatan dakwah semua unsur harus mengandung kebaikan karena sesuatu yang baik pastilah berasal dari jiwa yang bersih yang memancarkan kekuatan luar biasa untuk melakukan perubahan besar dalam masyarakat. Kita harus percaya masih banyak artis berhati dan berperilaku bersih. Kita pun juga harus memberikan apresiasi kepada artis tertentu yang  mau bergabung dalam dakwah, tentunya dengan komitmen  akan terus istiqomah menebar kebaikan, bukan hanya bersifat musiman yang dapat luntur di tengah jalan. Kita tidak tahu siapa yang telah diberikan hidayah oleh  Allah.

Penyajian dakwah dalam bentuk kegiatan seni harus dipahami bahwa seni hanyalah sebagai pemanis kegiatan dakwah, bukan sebaliknya dakwah sebagai unsur pelengkap dari kegiatan seni yang bersifat komplementer mengikuti  tren yang berkembang. Dengan demikian, tidak terjadi lagi pencampuran antara yang hak dan batil (talbisul haq bilbathil) yang bersumber dari budaya permisif yang berkembang di masyarakat.Sebenarnya saat ini masyarakat sangat mendambakan sajian karya seni yang bertemakan religi, bak seorang musafir yang sedang kehausan. Fakta membuktikan novel Ayat-ayat Cinta yang sarat dengan nilai dakwah karya Habiburrahman sangat laris di pasaran. Bahkan, ketika novel tersebut disajikan dalam karya film, masyarakat memberikan apresiasi luar biasa.

Sungguh sebuah keberhasilan yang patut diajungi jempol di tengah persaingan karya seni yang sangat ketat seseorang berani berlawanan arus dengan tema-tema  yang sudah mapan  di masyarakat, seperti tema pergaulan bebas dan kehidupan hedonis. Ketika masyarakat sudah muak dengan sajian yang tidak mendidik, di sinilah kesempatan para pelaku seni Muslim berkiprah dan mengeksplorasi semua kemampuannya dalam menghasilkan karya seni yang bernilai religi.

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan penolakan dunia hiburan yang masih bermazhab hedonis dan materialistis. Dunia bisnis pun akan dengan tangan terbuka menerima karya seni bernuansa dakwah sepanjang semuanya dilakukan secara profesional dan dikemas secara baik. Kini saatnya para pelaku seni Muslim mulai melakukannya secara konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya pada momen Ramadhan yang sifatnya musiman. Namun, tidak ada salahnya juga menjadikan bulan Ramadhan  sebagai momen untuk memulainya karena atmosfer yang terbangun pada bulan suci ini sangat mendukung  penerimaan masyarakat terhadap karya seni religi. Secara psikologis umat Islam sebagai komunitas  mayoritas sangat siap menerima  program-program religi  yang ditawarkan.

Akhirnya, semuanya berpulang kepada kita yang telah diberikan status oleh Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi ini untuk melakukan pembaruan (tajdid) diri menuju insan takwa. Sangat naif bagi kita sebagai hamba Allah yang telah diberikan satu bulan khusus untuk melakukan peningkatan  diri, tetapi tidak mampu memanfaatkannya secara optimal. Satu bulan inilah akan yang menentukan kualitas hidup kita pada bulan-bulan berikutnya. Hanya dengan menghidupkan dakwahlah semuanya akan kita raih. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 3, 2008

Menciptakan Iklim Qurani

Oleh Ahmad Slamet Ibnu Syam
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Umm Durman Cabang Damaskus

Bulan Ramadhan sudah di ambang pintu. Bulan yang dinanti-nanti umat Islam sedunia. Bulan suci yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan. Bulan diturunkannya Alquran, mukjizat teragung Nabi Muhammad SAW. Alquran diturunkan pada salah satu malam Ramadhan. Malam yang lebih baik dari seribu bulan ialah lailatul qadr. “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Alquran) pada malam kemuliaan (lailatul qadr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS Al-Qadr [97]: 1-3)

Allah SWT menurunkan Alquran sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi umat manusia untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. "Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)." (QS Albaqarah [2]: 185). Namun, sudahkah umat Islam yang meyakini dan mengaku berkitab suci Alquran menjadikannya sebagai pedoman hidup?

Fenomena hijrahnya sebagian umat Islam dari Alquran menuju fatamorgana kenikmatan duniawi adalah fenomena yang cukup memprihatinkan. Begitu juga fenomena menjadikan Alquran hanya sebatas bacaan ritual pada momen-momen tertentu. Tak kalah memprihatinkannya ketika Alquran hanya dijadikan pajangan, tidak dibaca, dihafal, dikaji, dan ditelaah.

Menyinggung tentang hal ini salah seorang sosiolog Muslim ternama, Dr Ali Syariati menyatakan: "Musuh-musuh Islam berhasil membawa berbagai perubahan dengan cara menerapkan kebijakan yang khusus. Buku doa dibawa dari pekuburan ke kota, sedangkan Alquran dijauhkan dari warga kota dan diberikan kepada orang-orang di pekuburan yang membacanya untuk roh-roh orang mati. Pendekatan serupa diterapkan di sekolah-sekolah agama (madrasah)." Alquran disita dari tangan murid-murid yang mengkaji Islam lalu disimpan di rak-rak. Kedudukannya digantikan oleh buku-buku yang membahas berbagai prinsip dan filsafat.

Fenomena yang diungkapkan oleh Syariati di atas benar-benar terjadi saat ini di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan usaha bersama umat Islam Indonesia, khususnya para pemimpin dan ulamanya untuk menciptakan iklim Qurani serta mengembalikan posisi Alquran sebagai petunjuk, panutan, dan pedoman.Tak dapat dimungkiri bahwa kejayaan umat Islam pada masa lampau disebabkan keberpegangteguhan mereka terhadap Alquran sebagai pedoman hidup. Maka dari itu musuh-musuh Islam berusaha menjauhkan Alquran dari kehidupan umat Islam kontemporer agar kejayaan umat Islam pada masa lampau tidak dapat terulang lagi.

Iklim Qurani di Suriah
Di Suriah usaha untuk menciptakan iklim Qurani selalu dilakukan mulai dari kalangan proletar sampai kalangan atas. Ulama dan umara' di Suriah bekerja sama menciptakan iklim Qurani tersebut walaupun lebih banyak usaha dan inisiatif para ulamanya serta masyarakatnya dibanding umara-nya.

Di antara usaha-usaha tersebut adalah pengadaan pesantren-pesantren hafalan Alquran di masjid-masjid yang terdapat di seantero Suriah bagi anak-anak usia sekolah sepanjang tahun dan khususnya saat liburan musim panas selama tiga bulan. Seluruh pesantren dalam pengawasan Kementerian Wakaf Suriah atau setingkat dengan Departemen Agama di Indonesia.Sejak kecil anak-anak umat Islam di Suriah sudah diajarkan dan dibiasakan untuk mencintai, membaca, menghafal dan mengkaji Alquran sehingga iklim Qurani sudah diciptakan sejak usia dini. Untuk mengikuti salah satu pesantren tersebut para peserta didik tidak dipungut biaya. Bahkan, akan mendapatkan fasilitas dan hal-hal yang menarik.

Banyak cara pengurus pesantren-pesantren di setiap kampung dan wilayah di Suriah untuk menarik minat dan perhatian anak-anak agar mengikuti pesantrennya. Di antaranya mengadakan rekreasi ke taman bermain, kolam renang atau pantai bagi para peserta didiknya sepekan sekali. Ditambah dengan pengadaan hadiah-hadiah menarik bagi para peserta didik yang berprestasi.

Prestasi-prestasi tersebut meliputi yang paling banyak hafalan Alquran yang terbagus bacaan tajwidnya, yang paling rajin shalat jamaahnya, dan lain-lain. Dengan iming-iming itu, anak-anak umat Islam yang berusia sekolah di Suriah lebih senang menghabiskan liburannya di masjid-masjid untuk mengikuti pesantren-pesantren hafalan Alquran dibandingkan bermain di jalan atau di pasar.

Meski namanya Ma'had Tahfidz al-Qur'an (Pesantren Hafalan Alquran), materi-materi yang diberikan tidak hanya tentang Alquran. Memang materi intinya adalah hafalan Alquran, tetapi diajarkan juga ilmu-ilmu Islam yang lain, seperti hadis, tafsir, fikih, dan akhlak.Selain manfaatnya berpulang bagi umat Islam sendiri, pengadaan pesantren hafalan Alquran seperti ini banyak memberikan manfaat bagi kehidupan sosial di Suriah. Di antaranya meminimalkan kriminalitas dan ketimpangan-ketimpangan sosial, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan.

Hal itu disebabkan kebanyakan anak dan pemuda di Suriah pada masa-masa kosongnya (liburan sekolah) dan bahkan pada masa-masa sekolah pun lebih banyak berkumpul di masjid dibanding di jalan-jalan, di tempat-tempat bermain, di pasar-pasar, atau di mal-mal seperti di Indonesia. Mereka lebih banyak membaca Alquran ketimbang membaca buku-buku yang dapat merusak moralitas.

Seperti dikatakan dalam salah satu pepatah Arab: "Sesungguhnya masa muda, masa kosong dan keluasan harta benar-benar dapat merusak diri seseorang." Tentu maksudnya jika tidak difungsikan dengan baik. Namun, jika difungsikan dengan baik maka akan menghasilkan hal-hal yang dahsyat yang dapat bermanfaat bagi umat manusia. Akankah orang-orang tua Muslim Indonesia yang memiliki anak-anak dan pemuda menyadari akan hal ini? [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

September 2, 2008

Konsumsi Saat Ramadhan

Oleh Muh Ghafur Wibowo
Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

"Bukanlah (hakikat) puasa itu sekadar meninggalkan makan dan minum, melainkan meninggalkan pekerti sia-sia (tak bernilai) dan kata-kata bohong." (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Bulan Ramadhan sudah di depan mata dan ibadah yang paling utama di bulan ini adalah puasa. Sudah mafhum di kalangan umat Islam bahwa puasa identik dengan kegiatan menahan makan dan minum di siang hari. Memang secara bahasa puasa  berasal dari kata shaama, yashuumu, shauman wa shiyaaman yang berarti menahan atau mengekang. Tentu saja menahan dan mengekang dari makan, minum, dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan pada siang hari.

Pada bulan Ramadhan seorang Muslim dituntun untuk mengubah pola konsumsi. Konsumsi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai kepuasan konsumen yang didapat konsumen dari pemakaian barang dan jasa tertentu (Pass & Lowes, 1994). Termasuk aktivitas makan dan minum. Ketika aktivitas konsumsi ditahan dan dikekang, seharusnya aktivitas ini menjadi lebih mudah dan sederhana. Namun, apakah demikian kenyataannya? Terkadang urusan makan dan minum serta anggaran rumah tangga menjadi lebih berat dan pelik untuk dipikirkan ketika Ramadhan tiba.

Prinsip berkonsumsi Islam
Kegiatan berkonsumsi, dalam hal ini adalah makan dan minum, sangat diperhatikan oleh Islam. Hal ini dimaksudkan agar segala makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh seorang Muslim haruslah memenuhi kriteria halal dan thayyib (baik). Ingat firman Allah: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Albaqarah [2]: 168).

Jadi, sebagai seorang Muslim, apalagi kepala keluarga, sudah seharusnya menyediakan makanan yang halal untuk dikonsumsi sehari-hari. Nabi SAW juga bersabda: "Tidak akan masuk surga, (siapa saja yang) daging dan darahnya tumbuh dari yang haram. Neraka lebih utama baginya." (HR Ahmad).  Makanan halal meliputi halal  dzatihi, artinya dzat makanan itu halal, seperti nasi, daging ayam, dan tempe. Yang kedua adalah halal  ghairihi, artinya halal disebabkan cara memperolehnya. Misalkan, daging ayam secara dzat adalah halal, tetapi jika ia hasil mencuri atau disembelih tidak dengan nama Allah, ia akan menjadi haram.

Selanjutnya, dalam kegiatan makan dan minum, seorang Muslim dilarang untuk berlebih-lebihan dari kadar kewajaran. Sungguh Allah/ta'ala telah memperingatkan: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS al-A'raf [7]: 31). 

Maksud dari tidak berlebih-lebihan adalah tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Ketika seorang Muslim berbuka puasa, maka itu bagian dari cobaan kesabaran hamba-Nya. Ketika seharian mampu menahan makan dan minum, maka seorang Muslim harusnya mampu mengendalikan nafsu makan dan minum untuk sekadar makan dan minum sesuai porsinya. Jangan sampai sangat bernafsu menghabiskan semua hidangan hingga perut sakit dan tidak kuat menunaikan Shalat Tarawih.

Perilaku yang ideal
Proses pengambilan keputusan seorang konsumen untuk berkonsumsi sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dalam diri individu (internal factor) dan juga dari luar individu (external factor). Menurut Kotler (1994), perilaku konsumen dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, sosial, kepribadian, dan kejiwaan. Faktor internal yang dimaksud adalah faktor pribadi dan faktor psikologi, sedangkan faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor kebudayaan dan faktor sosial. Faktor sosial bisa direpresentasikan dalam aktivitas interaksi sosial, sedang kebudayaan direpresentasikan dalam lingkungan kewilayahan tempat tinggalnya.

Masalah pilihan berkonsumsi dalam ilmu ekonomi modern sangat tergantung pada perilaku masing-masing individu yang terkadang kurang memerhatikan norma dan etika dalam masyarakat. Terkadang pola konsumsi menjadi terlalu materialistis dan kapitalistis. Dalam perilaku konsumen Islami, seseorang harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip norma dan etika yang ada dalam Alquran dan Hadis (Mannan, 1993:45). Demikian juga pendapat Umer Chapra yang menyatakan perlunya saringan moral dalam rangka mengatur keinginan yang tidak terbatas dalam mengeksploitasi sumber daya.

Ketika puasa Ramadhan, periode makan seorang Muslim yang biasanya tiga kali sehari terkadang berkurang menjadi dua kali sehari, yaitu sahur dan buka puasa (meski ada yang tetap tiga kali dengan makan malam sebelum tidur). Seharusnya dengan periode makan yang sama, anggaran belanja yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan anggaran di bulan-bulan selain Ramadhan. Namun, terkadang yang membuat anggaran membengkak adalah kualitas makanan dan minuman yang biasanya jauh lebih tinggi dari yang biasa dikonsumsi (walau terkadang harus memaksakan diri). Perilaku Muslim yang memaksakan diri untuk menghidangkan makanan dan minuman di luar kemampuan keuangan terasa kurang tepat.

Salah satu hikmah berpuasa adalah menumbuhkan kepekaan dan solidaritas sosial dengan merasakan lapar dan haus seperti yang dirasakan masyarakat miskin. Jadi kurang sesuai jika setelah berpuasa kita makan dan minum dalam kuantitas dan kualitas yang berlebihan.Aktivitas konsumsi di bulan Ramadhan tidak hanya menyangkut makan dan minum, tetapi juga berhias diri, rumah, kendaraan hingga mudik ke kampung halaman. Keinginan tampil di hari Lebaran dengan pakaian baru adalah kebiasaan masyarakat kita, bukan sebuah anjuran apalagi perintah.

Bahkan, ada sebuah ungkapan,  laisal 'iid liman labisal jadiid, walaakinal 'iid liman tho'aatuhu yaziid (bukanlah Idul Fitri itu untuk yang pakaiannya baru, tapi bagi yang ketaatannya meningkat). Bagi anak-anak dapat diberikan pemahaman bahwa ketika Lebaran pakaian tidak harus selalu baru, tetapi terbaik dari yang ada. Demikian pula aktivitas konsumsi untuk menghias rumah dengan berbagai perabotan baru atau kendaraan yang lebih menarik bukanlah sebuah anjuran Islam, tetapi sekadar budaya yang boleh diikuti, boleh juga tidak. Khusus untuk kegiatan mudik ke kampung halaman, kebutuhannya bisa sangat beragam, tergantung pada jauh dekatnya tujuan mudik. Namun yang pasti, kebutuhan untuk yang satu ini relatif lebih besar dibanding yang lain sehingga perlu persiapan yang matang.

Akhirnya, perlu disadari oleh setiap Muslim bahwa bulan Ramadhan adalah bulan penuh peribadahan, bukannya bulan untuk pesta makanan, berbelanja, atau berlibur. Artinya, berbagai aktivitas konsumsi yang dilakukan harus tetap disesuaikan dengan norma-norma Islam, seperti kehalalan, ke-thayyib-an, tidak berlebih-lebihan, dan tidak memberatkan diri sendiri. Jangan sampai aktivitas berkonsumsi mengganggu ibadah Ramadhan, seperti puasa, Shalat Tarawih, i’tikaf, tilawah Alquran, dan zikir.

Ikhtisar:
-    Makanan bagi Muslim tak hanya halal, tetapi juga baik.
-    Aktivitas konsumsi di bulan Ramadhan tidak hanya menyangkut makan dan minum, tetapi juga berhias diri, rumah, kendaraan, hingga mudik ke kampung halaman. [Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment