Amazon.com Widgets

July 29, 2008

Miopi Kebijakan Pendidikan

Oleh Doni Koesoema A.

Mengusulkan kebijakan pendidikan tanpa mendasarkan diri pada kenyataan di lapangan hanya akan menghasilkan reformasi tambal sulam. Miopi kebijakan pendidikan itulah virus yang sedang menyerang dunia pendidikan kita.

Miopi kebijakan pendidikan merupakan keadaan di mana perubahan dalam pendidikan (educational change) dilakukan hanya demi kepentingan sesaat, memenuhi keinginan jangka pendek, mengejar hasil yang bisa langsung dilihat, tetapi mengorbankan kinerja dunia pendidikan dalam jangka panjang. Kekacauan proses sertifikasi, terkatung-katungnya nasib guru yang lolos portofolio, gelegak membalikkan perbandingan SMA dan SMK menjadi 30:70, dan terakhir, buku elektronik kian menunjukkan bahwa pembuat kebijakan pendidikan tidak mampu melihat realitas pendidikan di lapangan.

Tiga miopi

Miopi pertama adalah sertifikasi guru. Tertunda-tundanya pembayaran uang pendapatan guru yang telah lolos sertifikasi menunjukkan mental kebijakan otoritarian dalam meningkatkan kinerja dan martabat guru. Otoritarianisme pendidikan terjadi saat pemerintah mempersyaratkan kesediaan guru untuk melengkapi sertifikasi secara cepat, sesuai syarat, namun ketika guru menagih hak-haknya pemerintah tidak sigap. Sebelum membayar utangnya kepada guru, pemerintah tidak memiliki klaim telah melaksanakan peningkatan kualitas pendidikan.

Miopi kedua adalah kepentingan sesaat untuk membalik rasio SMA dan SMK. ”Kebijakan pendidikan menengah diarahkan pada meningkatnya proporsi SMK dibanding SMA,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam pembukaan Lomba Keterampilan Siswa SMK Tingkat Nasional XVI di Makassar (24/6). Miopi kedua ini memiliki empat kesalahan berpikir secara fatal.

Pertama, sebuah keyakinan keliru bahwa Indonesia akan dapat bersaing di dunia global jika dapat mengubah SMA menjadi SMK. Mengubah proporsi sekolah menengah menjadi sekolah kejuruan hanya akan memosisikan daya-daya manusiawi (human resources) Indonesia pada hierarki paling bawah dalam dunia industri global. Padahal, agar dapat bersaing, yang dibutuhkan adalah akses setiap siswa pada pendidikan tinggi dan akademi teknik/politeknik yang murah dan terjangkau.

Kedua, mengubah rasio SMK menjadi lebih besar dibanding SMA kian menegaskan self-fulfilling prophecy bagi anak-anak orang miskin bahwa mobilitas sosial tidak akan dapat mereka miliki. Kebijakan ini hanya akan menunjukkan, anak-anak orang miskin dilarang mengenyam pendidikan lebih tinggi, cukup sekolah sampai SMK, lalu bekerja. Pendekatan seperti ini melanggar keadilan sosial sebab membiarkan orang miskin agar tetap miskin dan tidak pernah dapat mengubah nasib mereka.

Ketiga, hubungan antara keterampilan yang diperoleh melalui sekolah kejuruan dan terpenuhinya kebutuhan kerja yang diandaikan begitu saja merupakan pandangan naif yang tidak mendasarkan diri pada realitas lapangan. Terserapnya tenaga kerja itu tergantung ketersediaan kesempatan kerja. Yang dibutuhkan pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja, bukan mengubah SMA menjadi SMK.

Keempat, UN SMK yang sebagian besar disamakan dengan SMA menunjukkan, pengambil kebijakan pendidikan tidak bisa membedakan SMA dan SMK dan apa yang menjadi kekhususan keduanya.

Miopi ketiga adalah buku elektronik. Buku elektronik itu ada di internet ketika pembuat kebijakan memasangnya di sana. Tentu, fakta ini benar. Namun, miopi terjadi ketika mereka berpikir, apa yang mereka lihat juga dilihat para guru, siswa, dan orangtua. Ide bahwa buku elektronik mudah diunduh juga perlu dipertanyakan. Apalagi, argumentasi bahwa harga buku menjadi lebih murah jika pemerintah membeli hak cipta dan menentukan harga eceran tertinggi. Semua itu retorika kosong yang tidak ada faktanya di lapangan. Buku tetap akan mahal, hanya sekolah bermutu dengan fasilitas lengkap dapat mengakses buku elektronik. Ironisnya, sekolah yang bisa mengakses buku elektronik justru tidak memakainya sebagai buku teks. Semakin lengkaplah absurditas kebijakan buku elektronik ini.

Membuka mata dan hati

Yang dibutuhkan pendidikan kita bukan program pendidikan bombastis yang menawarkan harapan semu, seperti sertifikasi, peningkatan rasio SMK-SMA, atau buku elektronik. Pemerintah perlu membuka mata atas realitas lapangan di mana siswa dan orangtua sering masih menjadi langganan pemerasan pihak-pihak sekolah dengan bermacam-macam dalih.

Pemerintah seharusnya melindungi dan membantu orang miskin yang anak-anaknya kesulitan bersekolah agar tidak terpinggirkan karena biaya pendidikan yang kian tak terjangkau. Menyediakan buku pelajaran gratis bagi sekolah yang membutuhkan akan lebih efektif dibanding pemborosan uang negara dengan membeli hak cipta yang justru tidak berguna.

Lebih dari itu, pemerintah perlu membuka hati yang bervisi keadilan sosial, di mana kebijakan pendidikan seharusnya melindungi hak-hak mereka yang kurang beruntung di masyarakat, bukan membuat kebijakan yang menguntungkan kelompok mapan, yang tidak menggunakan layanan pendidikan. Membuat kebijakan pendidikan bervisi keadilan sosial merupakan salah satu cara menyembuhkan miopi yang menjangkiti pendidikan nasional.

Doni Koesoema A., Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston. (KOMPAS Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

July 19, 2008

Pemekaran atau Penciutan Wilayah?

Oleh Eko Budihardjo

Berbagai provinsi, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, telah memilih gubernur baru dan wakilnya. Menyusul provinsi lain di segenap pelosok Tanah Air.

Terkait hal itu, masalah krusial yang perlu mendapat perhatian para gubernur dan wakil gubernur baru, salah satunya, adalah pemekaran wilayah.

Sekadar contoh, beberapa waktu lalu muncul gagasan untuk memekarkan Provinsi Jawa Tengah dengan membentuk provinsi baru eks Karesidenan Banyumas. Belum hilang gaungnya, muncul usul provinsi baru eks Karesidenan Surakarta. Di Provinsi Jawa Barat juga terdengar gagasan ”pemekaran”, membentuk provinsi baru Cirebon.

Istilah ”pemekaran” seolah sudah menjadi semacam mantra, atau virus, yang menyebar ke segenap pelosok Nusantara. Di luar pulau Jawa, sesudah Provinsi Papua dimekarkan dengan provinsi baru Papua Barat sudah muncul usul untuk dimekarkan lagi menjadi provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Di Aceh juga muncul tuntutan serupa, pemekaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan membentuk provinsi baru Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas).

Penciutan wilayah

Terminologi ”pemekaran” sebetulnya merupakan istilah yang salah kaprah. Bisa masuk Kelirumologi-nya Jaya Suprana. Soalnya yang terjadi sebenarnya bukan pemekaran, tetapi lebih tepat penciutan atau penyempitan wilayah. Satu provinsi dipecah-pecah menjadi beberapa provinsi.

Dalih yang biasa dipakai adalah usul pemekaran merupakan aspirasi rakyat karena merasa kurang diperhatikan, akibat rentang kendali yang terlalu jauh, atau kendala geografis sehingga rakyat tidak bertambah sejahtera. Ada pula yang usulannya disertai pernyataan berbau intimidasi, ”Jika pemekaran provinsi yang kami usulkan tidak dipenuhi, para kepala desa siap mogok. Yang akan terjadi adalah pemekaran negara seperti Timor-Timur”.

Perlu diketahui, sejak reformasi tahun 1998 hingga pertengahan 2008, setidaknya telah disetujui pembentukan 191 daerah baru, terdiri dari tujuh provinsi, 32 kota, dan 152 kabupaten. Paling banyak ada di Pulau Sumatera dengan 69 daerah baru, disusul Sulawesi (34 daerah baru), dan Papua (27 daerah baru). Daftar antrean usul pembentukan daerah baru masih panjang.

Padahal, merujuk penelitian harian Kompas (11/2/2008), pembentukan provinsi kabupaten dan kota baru ternyata lebih menguntungkan elite politik dan birokrasi ketimbang masyarakat (62 persen). Kondisi perekonomian masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, stabilitas politik, dan penegakan hukum tidak lebih baik ketimbang sebelumnya. Demikian pula dengan pelayanan publik yang menyangkut kependudukan, pertanahan, kegiatan usaha, kesehatan, pendidikan, peribadatan, keamanan dan ketertiban lebih buruk daripada sebelumnya, atau sama saja. Sama sekali tidak tampak perbaikan yang signifikan, kendati tidak boleh dipukul rata.

Prosedural dan substansial

Dalam disiplin ilmu perencanaan wilayah, dikenal dua persyaratan yang merupakan conditio sine qua non, yaitu yang bersifat prosedural dan substansial. Keduanya harus terpenuhi, ibarat kaki kanan dan kaki kiri.

Secara prosedural, misalnya menyangkut aspirasi masyarakat setempat dan persetujuan gubernur berdasar hasil kajian daerah. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, ketentuan yang bersifat prosedural sudah dicantumkan secara rinci. Sayang, dalam ketentuan tentang kajian daerah hanya disebutkan, tim pengkaji dibentuk oleh kepala daerah bersangkutan. Adapun penelitian dari menteri atas usul pemekaran dilakukan oleh tim yang dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya.

Perlu diketahui, R & D yang di mancanegara berarti research & development, di Tanah Air berarti rust & dust (berkarat dan berdebu), atau real dumb (sungguh pandir). Kenyataan di lapangan menunjukkan, penelitian yang dilakukan sekadar merupakan penelitian pesanan. Bahkan, ada peneliti-peneliti yang dituding melakukan pelacuran intelektual (intellectual prostitution) karena alih-alih mengungkap kebenaran, mereka hanya menyuguhkan pembenaran atau justifikasi.

Tidak kalah penting adalah yang menyangkut aspek substansial. Dalam buku Pendekatan Sistem dalam Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Gadjah Mada University Press, 1996), saya mengemukakan tiga aspek besar yang harus diperhatikan.

Pertama, yang menyangkut perencanaan fisik dan tata ruang, antara lain tata guna lahan, transportasi dan infrastruktur.

Kedua, menyangkut perencanaan sumber daya, antara lain sumber daya alam, keuangan, manusia, kelembagaan, dan teknologi.

Ketiga, mencakup perencanaan komunitas, antara lain kohesi sosial, keberagaman budaya, kependudukan, pertahanan, dan keamanan.

Usul pembentukan daerah baru, yang sebenarnya berarti penciutan wilayah, harus mengungkap kajian tentang ketiga subsistem itu agar nantinya betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat di daerah yang bersangkutan.

Saya amat merekomendasikan agar tim yang ditugasi melakukan kajian daerah dan penelitian pemekaran dipersyaratkan berasal dari kalangan ilmuwan dan profesional andal yang betul-betul independen. Maksudnya agar hasil yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar legitimasi politik dagang sapi.

Sementara ini, menjelang gawe besar pemilihan presiden 2009, kita nyatakan saja dulu, moratorium pemekaran atau penciutan daerah, sambil menunggu hasil pilpres dan wakil rakyat yang sungguh-sungguh representatif.

EKO BUDIHARDJO, Guru Besar Arsitektur dan Perkotaan Undip; Ketua Forum Keluarga Kalpataru Lestari (Fokkal) [KOMPAS Cetak]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

June 27, 2008

Saat Melawan Bangsa Sendiri

Oleh Sulardi

Nasionalisme Indonesia adalah keinginan untuk terlibat dalam pembebasan orang-orang kecil di Indonesia dari eksplorasi kaum kaya-kuasa dalam segala bentuk oleh siapa pun, termasuk oleh oknum/lapisan bangsa Indonesia sendiri (JB Mangunwijaya, 1996).

Setiap generasi mempunyai tantangan berbeda, karena itu diperlukan cara berbeda untuk mengatasinya. Pada tahun 1908 dan tahun 1928, semangat untuk menjadi bangsa dan bersatu melatarbelakangi munculnya kesadaran berbangsa. Hal itu kemudian ditegaskan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928 dengan berbangsa, bertanah air, dan berbahasa satu, yakni Indonesia.

Demikian pula semangat berdikari tahun 1945, memusuhi kolonial dan kolonialisme untuk memerdekakan bangsa. Jika tahun 1908, 1928, dan 1945 melahirkan kesadaran berbangsa yang bersatu dan merdeka, secara jujur harus diakui, reformasi 1998 yang heroik ternyata hanya menghasilkan pergantian penguasa. Substansi reformasi yang begitu mulia gagal diwujudkan.

Kini, spirit kebangsaan diperlukan untuk menghadapi tantangan generasi, yakni melawan diri sendiri. Spirit untuk tetap bersatu sebagai bangsa mandiri pada era perubahan yang begitu cepat harus tetap terjaga guna mewujudkan dan menumbuhkan kembali sisa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kini tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah situasi ekonomi global yang begitu kuat memengaruhi perilaku kehidupan, gaya hidup, konsumtif, hedonisme, kapitalisme, egoisme, dan situasi dalam keterpurukan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan kecemasan menghadapi ketidakpastian masa depan.

Bangsa dalam paradokisme

Kini bangsa ini ada dalam situasi paradoks. Pemerintah sebagai sosok yang seharusnya memikirkan dan menyejahterakan rakyat, menciptakan lapangan kerja, serta mencerdaskan rakyat justru sibuk membuat kebijakan yang memiskinkan, menjadikan pekerja menganggur, melakukan pembodohan, dan memikirkan diri sendiri.

Suami menganiaya istri dan ibu membunuh anak adalah paradoks paling tragis sekaligus ironis dalam komunitas bernama keluarga. Kisah inilah yang kerap ditemukan di negeri yang katanya mengedepankan nilai-nilai keluarga yang saling menghormati.

Ekonomi dikabarkan terpuruk. Kemiskinan diberitakan bertambah. Namun, setiap hari ratusan mobil baru terjual, ratusan barang mewah berpindah tangan dari penjual ke pembeli, mal-mal penuh orang yang tertawa dan berbelanja dengan keranjang berlimpah barang, mobil mewah berseliweran memacetkan jalanan, serta restoran mahal penuh dengan kenikmatan konsumen. Dan, ungkapan filsuf Rene Descartes (1596-1650), cogito ergo sum (saya berpikir, maka saya ada), dipelesetkan menjadi aku ada karena aku berbelanja.

Paradokisme mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan yang seharusnya membuat pandai telah berubah menjadi teror bagi murid, guru, dan orangtua hanya karena ritual rutin bernama ujian nasional.

Pemerintah, yang seharusnya menampung aspirasi dan keluhan rakyat tentang pendidikan yang sulit, mahal, dan tidak menjamin masa depan, justru tampil seperti manusia keras kepala tanpa telinga, tidak mau mendengar keluhan guru, orangtua siswa, dan pengamat pendidikan perihal ujian nasional.

Paradoks lainnya bertebaran di mana-mana. Hukum yang tanpa keadilan, aparat negara yang tidak mengayomi rakyatnya, dan kekerasan dilakukan atas nama ajaran agama dan lainnya.

Tantangan kebangsaan

Mengingat Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan RI 1945, dan reformasi 1998 tidak sekadar memutar memori masa lalu untuk dihadirkan hari ini. Mengingat masa lalu adalah menghadirkan spirit agar dapat menata hari ini dan menyiapkan masa depan. Karena itu, diperlukan gagasan besar dan visi jauh ke depan. Nasionalisme nyata hari ini adalah kepedulian atas kemiskinan, kesenjangan, dan kebodohan di tengah globalisasi.

Upaya berpikir dan bekerja dengan fokus mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan serta melawan korupsi adalah nasionalisme yang dibangun pada era abad ke-21 ini.

Mengkritik kebijakan negara yang paradoks dengan visi dan misi negara harus terus dilakukan sehingga menyadarkan pelaku negara untuk membangun bangsa yang kuat dengan mencerdaskan warganya agar bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan ketertinggalan.

Musuh kita adalah diri kita sendiri, kebodohan, kemiskinan, dan egoisme.

Sulardi, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang; Tinggal di Pasuruan, Jatim. (KOMPAS Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

June 20, 2008

[Ujian Nasional 2008] Kembali ke Tengah

Oleh Agus Suwignyo

Ujian Nasional 2008
telah usai. Namun kontroversi tentang UN tetap mengendap bagai api dalam sekam.

Perlu dicatat, 2008 merupakan tahun kelam sejarah evaluasi pembelajaran sekolah di Indonesia karena penangkapan guru-guru oleh polisi. Drama penangkapan itu membuat kontroversi ujian nasional (UN) belum pernah sedahsyat tahun ini.

Selain itu, yang terjadi sebenarnya ironis. Di satu sisi, pemerintah menghendaki UN demi pemetaan mutu pendidikan. Di sisi lain, publik menganggap UN wujud kebatilan kekuasaan.

Ngototnya Mendiknas dan ”publik” sebenarnya telah mengabaikan prinsip ”pendidikan sebagai tanggung jawab bersama” yang mensyaratkan sinergi.

Kendati sah bagi demokrasi, kontroversi UN sebaiknya tidak berlarut-larut karena semakin tidak produktif. Mungkin sekarang saatnya memetakan berbagai gagasan tentang UN demi jalan tengah mekanisme evaluasi pembelajaran nasional.

Empat besar

Sejauh disarikan dari pemberitaan media selama sekitar 3 tahun terakhir, penolakan UN didasarkan empat alasan besar.

Pertama, UN tidak berkeadilan sosial. Kesenjangan fasilitas dan infrastruktur pendidikan akibat kesenjangan sosial-ekonomi, variasi identitas, dan kebutuhan akibat perbedaan lokalitas wilayah Indonesia adalah variabel krusial yang tidak memungkinkan pengukuran sama atas kemampuan belajar siswa.

Kedua, UN mengabaikan kemenyeluruhan ranah potensi perkembangan murid, meliputi kemampuan cipta, rasa, dan karsa. Pemerintah merespons kritik ini dengan menambah mata pelajaran di-UN-kan dari tiga menjadi enam (Kompas, 13/11/2007). Jelas bukan itu maksudnya!

Ketiga, persentase aneka komponen kelulusan murid tidak pernah transparan. Publik menuntut, ”UN jangan dijadikan (satu-satunya) penentu kelulusan!” Jawaban pemerintah, ”Kelulusan ditentukan komponen nilai rapor enam semester, nilai ujian akhir sekolah, dan UN.” Masalahnya, berapa persisnya persentase masing-masing komponen dalam penentuan lulus/tidaknya seorang murid. Apakah nilai rapor menyumbang, katakanlah, 50 persen total nilai kelulusan, ujian sekolah 30 persen, dan UN 20 persen? Hanya Tuhan tahu!

Keempat, publik mempertanyakan mengapa Badan Standar Nasional Pendidikan tidak pernah mengumumkan hasil uji reliabilitas dan validitas soal-soal UN yang diujikan. Tiadanya evaluasi alat evaluasi UN menjadi salah satu alasan penolakan UN.

Jika beriktikad mencari jalan tengah, pemerintah harus berani menerima alasan-alasan penolakan UN dan merombak kebijakan UN. Apalagi, pemerintah dinyatakan kalah—setidaknya sementara ini—dalam persidangan citizen lawsuit tentang UN.

Integrasi

Di sisi lain, diperlukan kearifan (dan nyali di tengah penolakan) untuk meyakinkan bahwa evaluasi pembelajaran di tingkat nasional tetap diperlukan demi integrasi sistem pendidikan kita.

Betul, faktor-faktor ketidakadilan UN harus diminimalkan. Sepakat, UN selama ini amat tidak memadai sebagai alat evaluasi pembelajaran. Namun, menghentikan UN berarti disintegrasi ”kenasionalan” pendidikan kita dalam jangka panjang.

Masalah di balik kontroversi adalah UN telanjur dipandang hanya sebagai komponen didaktis pengajaran. UN tidak dianggap jabaran strategis pendidikan dan perkembangan masyarakat. Padahal jika diamati, dinamika masyarakat akhir-akhir ini menuntut implementasi visi pendidikan sebagai alat integrasi.

Praktik pendidikan ”nasional” harus merespons dinamika terkini masyarakat, antara lain melalui jabaran evaluasi pembelajaran. Karena itu, tolok ukur krusial yang tak mungkin diabaikan dalam evaluasi pembelajaran di tingkat ”nasional” adalah penyemaian semangat kebangsaan di kalangan generasi yang sedang belajar berdemokrasi sambil diempas gelombang globalisasi.

Kasus-kasus kecurangan guru dalam UN 2008 mengindikasikan, tanpa upaya meletakkannya dalam koridor ”nasional”, praktik pendidikan di berbagai daerah akan dengan mudah berkembang ke segala arah akibat ekses otonomi daerah, kesenjangan ekonomi melebar, dan politik identitas menguat. UN harus di(re)konstruksi sebagai jalan menegaskan integritas kebangsaan.

Apakah tidak sebaiknya UN dibuat kualitatif agar jabaran visi kebangsaan, identitas lokal, dan potensi individu tidak bersifat rigid?

Agus Suwignyo Alumnus Universitas Amsterdam, Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru. [KOMPAS Cetak]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

May 27, 2008

Pelajaran Pahit Seputar Kenaikan Harga BBM

Oleh TJIPTA LESMANA

Pemerintahan Yudhoyono masih saja menggunakan retorika ala Orde Baru dalam memberikan justifikasi kebijakan menaikkan harga BBM.

Pertama, subsidi BBM hanya dinikmati oleh orang kaya, 80 persen untuk knalpot mobil orang kaya, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kedua, harga BBM Indonesia masih termurah di Asia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro malah membandingkan harga BBM Indonesia dengan harga di Filipina, Thailand, dan Singapura. Retorika itu pula yang berulang-ulang disampaikan rezim Orde Baru. Masih untung Purnomo ”lupa” dengan pernyataan Prof Subroto, Menteri Pertambangan dan Energi era Soeharto, bahwa harga bensin di Indonesia, setelah dinaikkan, masih lebih murah dibandingkan dengan segelas Coca-Cola, kemudian ”dikoreksi” dengan segelas teh es manis di negara Barat.

Retorika adalah ilmu persuasi yang diciptakan Aristoteles sekitar 2.500 tahun yang lalu. Menurut Aristoteles, diperlukan tiga keterampilan khusus untuk bisa memengaruhi, bahkan mengubah sikap dan pemikiran orang banyak, yaitu etos, logos, dan pathos. Logos adalah keterampilan memberikan argumentasi dan rasio kuat supaya khalayak percaya dengan apa yang Anda katakan. Untuk itu, kalau perlu, disajikan juga bukti, fakta, dan data. Namun, sayang, logos yang diajukan Purnomo ataupun Jusuf Kalla kurang tepat jika tidak dikatakan ngawur.

Di Belanda, harga bensin saat ini 1,7 euro per liter atau sekitar Rp 23.000. Namun, ongkos bus umum jarak dekat 1 euro, koran 1 euro. Parkir 1 jam di Bandar Udara Schipol 1,5 euro. Seorang pengangguran diberikan subsidi minimal 800 euro per bulan. Seorang yang baru lulus S-1 dan bekerja paling tidak mendapat gaji 1.300 euro. Maka, tidak ada seorang pun yang memprotes harga bensin 1,6 euro. Di Singapura, pendapatan per kapita rakyatnya sekitar 25.000 dollar AS per tahun. Maka, harga bensin di Singapura sekitar 1,5 dollar AS pun tidak membuat rakyat ribut.

Ketika orang-orang Polandia mengetahui bahwa harga bensin kita cuma 45 sen per liter, mereka tidak percaya. Kok, murah betul? Namun, ketika saya memberitahukan pendapatan per kapita rakyat Indonesia 1.500 dollar AS per tahun, mereka sangat heran dan bertanya lagi, ”Setahun atau sebulan?” Saya jawab, ”Setahun.” Baru mereka mengerti bahwa bensin 45 sen per liter di Indonesia tergolong mahal karena 60 persen penduduk kita hanya mengeluarkan belanja 2 dollar AS per hari, sementara pendapatan rakyat Polandia rata-rata 10.000 dollar AS per tahun. Maka, harga bensin 4,45 zloty per liter (1,8 dollar AS) dianggap biasa-biasa saja.

Itukah sebabnya wacana yang membandingkan harga bensin Indonesia dengan negara-negara luar, apalagi negara maju, harus ditanggapi kritis sekali. Pejabat kita mestinya tidak ”asal ngomong”.

Hanya angin surga

Bagaimana dengan wacana bahwa 80 persen subsidi BBM hanya dinikmati oleh orang kaya? Dari perspektif logos, wacana ini pun lemah.

Pertama, jika pemerintah sejak awal tahu bahwa mobil-mobil pribadi mengonsumsi paling banyak BBM, kenapa pemerintah tidak membatasi jumlah mobil yang berkeliaran di jalan-jalan? Kemacetan serius di berbagai kota besar kini sudah menghadapi tingkat gawat. Kendaraan roda dua di Jakarta bak semut yang mengepung kota. Toh, pemerintah sepertinya tidak melakukan upaya apa pun.

Kedua, BBM tak hanya dinikmati orang kaya, tetapi oleh semua lapisan masyarakat. Semua produk barang dan manufaktur membutuhkan konsumsi BBM. Maka, begitu harga BBM naik, harga barang dan jasa serentak naik. Pada akhirnya, orang di strata bawah yang paling terpukul.

Ketiga, ucapan Jusuf Kalla bahwa kenaikan harga BBM sekarang hanya berakibat kenaikan belanja Rp 50.000 sampai Rp 60.000 bagi orang miskin—sedangkan pemerintah memberikan Rp 100.000 per bulan—hanya teori. Dalam praktik, kehidupan mereka pasti lebih tercekik lagi.

Keempat, Indonesia negara produsen minyak. Minyak yang kita hasilkan mestinya dinikmati sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945. Namun, kenyataannya, minyak sebagian besar dinikmati perusahaan-perusahaan pengelola minyak kita. Kenapa pemerintah tidak berdaya melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh Presiden Evo Morales dari Bolivia?

Perihal kenaikan harga BBM mestinya pemerintah sejak awal memberikan sounding kepada rakyat bahwa pemerintah tidak punya jalan lain kecuali menaikkan harga BBM sebab harga minyak di tingkat internasional memang terus membubung. Banyak negara menempuh kebijakan melepaskan harga BBM sesuai pasar sehingga fluktuasi harga terjadi setiap hari secara alamiah. Namun, pemerintah kita masih saja berkelit dengan retorika impression management berupa jaminan bahwa harga BBM takkan naik selama 2008, dan menaikkan harga BBM hanya opsi terakhir.

Inilah kesalahan fatal pemerintahan SBY! Memberikan ”angin surga” terus kepada rakyat, bukan menggambarkan situasi riil di dunia. Maka, tatkala rakyat menggugat kenaikan harga BBM, antara lain dalam bentuk aksi-aksi unjuk rasa, pemerintah tidak punya pilihan lain, kecuali menyanyikan retorika ala Orde Baru itu, menggebuki para demonstran/mahasiswa, merusak kampus Universitas Nasional, sekaligus menjilat kembali ludah yang sudah disemburkannya jauh-jauh hari…!

Tjipta Lesmana Kolumnis dan Guru Besar Komunikasi Politik. (KOMPAS Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

May 24, 2008

BLT Versus Pelayanan Publik

Oleh Ali Khomsan

Bantuan langsung tunai atau BLT tentunya sangat ditunggu- tunggu rakyat sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Namun, pembagian BLT dikhawatirkan menimbulkan komplikasi di tingkat lapangan karena pendataan kemiskinan yang kurang akurat.

Penetapan orang miskin yang diukur dengan pendekatan pendapatan sesungguhnya bukan hal yang mudah. Mengapa? Karena, orang-orang miskin umumnya bekerja sebagai buruh atau bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang fluktuatif. Dengan hanya menggunakan kriteria pendapatan, data kemiskinan yang diperoleh dapat menjadi kurang sahih.

Diperlukan proksi yang lain untuk memotret kemiskinan yang sesungguhnya, misalnya dengan menggunakan indikator-indikator kualitas tempat tinggal, akses air bersih, pendidikan anggota rumah tangga, adanya anak balita penderita gizi buruk, dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Konsep keluarga sejahtera seperti yang dikembangkan BKKBN dapat menjadi acuan penetapan orang miskin setelah disempurnakan dengan indikator-indikator tambahan.

Memberi ikan, bukan kail

Pemberian BLT senilai Rp 100.000 per bulan ibarat memberi ikan kepada sekelompok orang yang kelaparan. Padahal, yang diperlukan oleh mereka adalah kail untuk menopang kehidupannya pada masa sulit pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kail dalam hal ini adalah terbukanya lapangan kerja yang akan menjamin penghasilan dan mendongkrak daya beli rakyat.

Dengan naiknya harga berbagai komoditas sebagai imbas kenaikan harga BBM, uang senilai Rp 100.000 per bulan mungkin tidak cukup signifikan untuk mencegah orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Akan lebih bermakna bila pemerintah memperbaiki berbagai pelayanan publik sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan secara gratis atau merancang program padat karya untuk memperbaiki sarana transportasi yang hancur.

Pendidikan gratis sebagai wujud program wajib belajar sembilan tahun harus dilaksanakan tanpa kecuali. Seluruh SD dan SMP negeri di Indonesia tidak diperkenankan lagi memungut biaya apa pun kepada murid-muridnya dengan dalih apa pun.

Pelayanan kesehatan saat ini telah diemban cukup baik oleh puskesmas. Hal ini perlu untuk terus ditingkatkan. Berobat ke puskesmas secara gratis adalah dambaan setiap orang.

Kenaikan harga BBM yang segera dilakukan akhir Mei ini hanyalah merupakan tahap pertama dari rentetan kenaikan-kenaikan berikutnya. Kalau Singapura atau AS dapat menetapkan harga BBM sama dengan harga di pasar internasional, kita mungkin tak perlu heran. Pendapatan per kapita rakyatnya sudah sangat tinggi sehingga kesejahteraan mereka tidak akan terusik dengan harga BBM yang relatif tinggi. Lain halnya dengan negara kita. Jumlah penduduk yang besar dengan tingkat kemiskinan tinggi menjadikan masyarakat kita rentan terhadap fluktuasi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok akibat harga BBM naik.

Situasi sulit kini menghadang di depan mata. Sementara angka pengangguran belum dapat ditekan secara baik, angka kemiskinan justru mungkin akan bertambah. Mereka yang dulunya berada sedikit di atas garis kemiskinan dapat dengan mudah meluncur dalam lembah kesengsaraan karena penghasilan tetap, tetapi harga bahan-bahan pokok melonjak.

Dianggap obat mujarab

BLT tampaknya dianggap sebagai obat mujarab untuk menangkal gejolak di masyarakat. Padahal, BLT hanya akan diprogramkan hingga akhir 2008.

Kita semua memang harus siap mengencangkan ikat pinggang, sampai pemerintah mampu menyediakan lapangan kerja secara cukup, mampu meningkatkan penghasilan rakyat secara menyeluruh, dan mau mengucurkan subsidi yang lebih besar bagi program-program pelayanan pu- blik. Menolak BLT saat ini mungkin dipandang kurang arif karena tekad besar pemerintah untuk membantu rakyatnya janganlah sampai dihalang-halangi.

Hanya waktu yang nanti akan membuktikan apakah BLT merupakan solusi tepat untuk mengatasi kemiskinan dan menangkal imbas negatif akibat merosotnya daya beli. Ataukah BLT sekadar untuk meninabobokan rakyat. Mungkin kita beranggapan, pada akhirnya nanti rakyat pasti, toh, akan terbiasa dengan harga BBM yang disesuaikan dengan harga internasional.

Ali Khomsan Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB. (KOMPAS Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

May 1, 2008

UN Harus Dihentikan

Oleh Doni Koesoema A

Tidak pernah dalam sejarah Indonesia modern, status guru begitu terpuruk seperti sekarang, menjadi teroris. Pasukan Densus 88 Antiteror adalah satuan elite polisi untuk memburu teroris. Kini, mereka juga menggerebek dan menangkap guru. Hal ini patut disayangkan.

Namun, pokok persoalan bukan di situ. Sistem ujian nasional (UN)-lah yang telah memberangus otonomi guru. Kebobrokan itu ada dalam sistem, bukan dalam individu guru.

Kebijakan UN secara sistematis telah memaksa guru memikul beban berat di luar tanggung jawabnya berhadapan dengan kepentingan orangtua dan siswa. Kebijakan UN memaksa mereka menjadi pelaku kecurangan dan kriminal, bahkan teroris. Fakta inilah yang ingin ditutup-tutupi dengan mengambinghitamkan para guru yang tertangkap basah. Kebijakan seperti ini jelas tidak pada tempatnya diberlakukan di negeri yang sesungguhnya ingin mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Tanggung jawab pemerintah

Pemerintah ingin lari dari tanggung jawab atas ketidakbecusan mengelola pendidikan dengan melokalisasi tanggung jawab, yaitu pada korps guru. Guru merupakan penanggung jawab utama kebobrokan pendidikan kita. Itulah pesan utama penangkapan guru oleh Densus 88 Antiteror.

Kini Indonesia sedang memasuki masa teknokrasi absolut dalam pendidikan, di mana proses belajar mengajar hanya dinilai melalui angka-angka hasil ujian yang sama sekali abai terhadap kenyataan, kesulitan, dan kompleksitas persoalan pendidikan di lapangan.

Data nilai UN sama sekali tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi di lapangan. Nilai itu tidak berbicara sama sekali tentang bagaimana hancurnya sarana-prasarana pendidikan yang ada. Nilai UN juga tidak berbicara sama sekali tentang kualitas guru di lapangan.

Melokalisasi tanggung jawab dan menilai keberhasilan pendidikan semata-mata melalui angka-angka keberhasilan UN sebenarnya mengaburkan atau bahkan menutupi ketidakmampuan pemerintah sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai serta bertanggung jawab menyediakan guru-guru berkualitas bagi dunia pendidikan. Inilah yang ingin ditutupi melalui UN. Pemerintah lari dari tanggung jawab sebab mereka tidak mampu melaksanakan semua ini.

Lebih dari itu, afirmasi pengadilan tinggi atas kemenangan class action warga negara terhadap kebijakan UN menunjukkan, sejak reformasi digulirkan 10 tahun lalu, pemerintah kita bukannya menjadi semakin demokratis, melainkan menjadi semakin otoriter. Ini merupakan tata cara kehidupan berdemokrasi yang memalukan!

Melakukan kecurangan dalam UN tentu ”mencederai kesucian lembar jawaban UN” sebagaimana dikatakan Menteri Pendidikan Nasional. Namun, tetap melanggengkan kebijakan UN seperti sekarang juga mencederai kesucian martabat guru yang jika diteruskan akan berakibat fatal bagi kelangsungan pendidikan di negeri ini dalam jangka panjang.

Beberapa guru di Papua mulai memikirkan, apakah tidak lebih baik mereka memilih profesi lain selain guru sebab kini profesi guru sudah tidak berharga lagi ketimbang profesi tukang ojek atau tukang becak. Jika menjadi guru berakhir dalam penjara, mereka akan memilih pekerjaan yang lebih memberi kedamaian dan kesejahteraan, menjadi tukang ojek, tukang becak, atau apa saja asal aman dan halal.

Tidak ada sebuah masyarakat yang kokoh jika mereka meremehkan kehadiran guru. Negeri kita sudah mengalami defisit guru yang bermutu karena pemerintah telah gagal memberi kesejahteraan ekonomi terhadap mereka.

Kini, terhadap mereka yang masih bertahan, melalui kebijakan UN, pemerintah telah menghancurkan profesi mereka secara sosial dan kultural, dengan memosisikannya sebagai teroris dan penjahat.

Hari ini dan di masa depan, kita akan kehilangan orang-orang istimewa yang masih punya hati dan komitmen untuk mendidik anak-anak bangsa. Jika dulu mereka masih bertahan bahkan dalam kesulitan ekonomi, kini guncangan sosial dan kultural atas citra guru sebagai teroris akan membuat mereka yang bertahan menjadi guru segera meninggalkannya. Maka, tidak akan banyak generasi muda kita tertarik menjadi guru.

Arogansi kekuasaan

UN adalah cela dan noda nasional. Ia menjadi saksi ketidakseriusan pemerintahan dalam mengelola dunia pendidikan. Mengorbankan guru dan siswa atas nama kebijakan politik pendidikan jangka pendek merupakan sebuah arogansi kekuasaan yang sama sekali tidak memerhatikan keberlangsungan dunia pendidikan dalam jangka panjang.

Dalam kenyataan, kebijakan UN secara sistematis telah menghancurkan dunia pendidikan pada tingkat sekolah dan menimbulkan konflik antar-guru-siswa- orangtua-masyarakat.

Sesungguhnya tidak hanya biaya sosial politik dan ekonomi yang dihambur-hamburkan demi menjalankan kebijakan pendidikan yang salah sasaran seperti UN, tetapi lebih dari itu, biaya kultural dan psikologis yang dipikul, baik terhadap guru maupun siswa, merupakan ongkos yang tidak dapat dinilai dengan uang. Jika kita ingin membarui dan mereformasi dunia pendidikan secara berkesinambungan (sustainable) dan tepat sasaran, kebijakan UN harus segera dihentikan!

Pemerintah harus mencari cara-cara alternatif dengan mengembalikan kembali otonomi guru, memulihkan citra dan wibawa mereka sebagai pendidik, dan dengan serius membantu meningkatkan profesionalisme mereka. UN merupakan sebuah kebijakan politik pendidikan yang dalam jangka panjang akan kian menjerumuskan dunia pendidikan kita pada kehancuran.

Arogansi kekuasaan dalam UN akan membuat bangsa ini kehilangan orang- orang berintegritas dan terdidik yang masih memiliki hati terhadap dunia pendidikan. Hanya melalui kehadiran orang- orang berintegritas seperti ini, dunia pendidikan kita mampu bangkit berdiri. Sayang, orang-orang seperti ini kian tersingkir karena kebijakan UN. Kebijakan UN benar-benar harus segera dihentikan!

Doni Koesoema A, Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston. (KOMPAS Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • 1 Comment

April 25, 2008

Kaji Ulang Indikator Pembangunan Pendidikan

Oleh Davy Hendri

Ada dua fakta penting terkait pembangunan pendidikan Indonesia yang perlu dicermati sepanjang tahun 2007.

Pertama, laporan capaian Millenium Development Goals (MDG’s) dan kedua, laporan capaian program Education For All (EFA).

MDG’s Report in Indonesia 2007 yang dipublikasikan Bappenas bersama Bank Dunia menyimpulkan, Indonesia sudah dalam jalur yang benar. Indonesia termasuk salah satu negara berkembang di dunia dengan prestasi bagus dalam pencapaian angka partisipasi murni (APM) sekolah di sekolah dasar (SD) mendekati angka 100 persen.

Sementara itu, EFA Global Monitoring Report 2008, laporan tim EFA akhir 2007 menyatakan, posisi EFA Development Index (EDI) Indonesia tahun 2005 ada pada rangking 62 dari 129 negara yang disurvei. Prestasi ini menurun jika dibanding posisi 2002, rangking ke-58 dari 121 negara.

Kontradiksi capaian

Tak dapat dimungkiri, kedua fakta itu kontradiktif. Di satu sisi ada capaian positif, di sisi lain tertoreh catatan negatif. Sisi positifnya, selama 1992-2006 APM SD menunjukkan tren meningkat. Tahun 1992, APM SD 88,7 persen, menjadi 94,73 persen (2006). Jika tren ini dipelihara, diperkirakan sebelum 2015 Indonesia bisa menuntaskan target ke-2 MDG’s, yaitu tuntasnya SD bagi seluruh anak seusia itu.

Sisi negatifnya, EDI, yang merupakan indeks komposit empat indikator pendidikan utama yang menjadi proksi atas tujuan EFA, resultannya mengalami penurunan. Penurunan signifikan terjadi pada dua indikator: tingkat keberlanjutan sekolah sampai tahun ke-5 dan tingkat melek huruf dewasa. Terkait indikator yang disebut pertama, jika tahun 2002 Indonesia pada rangking ke-68, tahun 2005 turun ke peringkat 77. Sementara dari indikator tingkat melek huruf dewasa, peringkat Indonesia turun dari 67 menjadi 71 pada waktu yang sama.

Memang ada bagian senada laporan MDG’s. Pada dua indikator komponen EDI itu mencatat perbaikan. Dari sisi APM, tahun 2002 posisi Indonesia pada ranking 39, naik menjadi ranking 28 (2005). Sementara itu, indeks kesetaraan jender ada pada ranking 65 selama 2002-2005.

Bias indikator

Fakta kontradiktif itu merupakan alarm atas bias pengukuran prestasi pembangunan pendidikan Indonesia. Ternyata, ukuran kuantitatif, seperti tingkat daftaran siswa, baik APM maupun APK, tidak cukup menunjukkan prestasi sebenarnya di bidang pendidikan suatu negara.

Ada dua hal krusial dalam penggunaan indikator daftaran siswa sebagai proksi prestasi pembangunan pendidikan.

Pertama, penggunaan indikator APK mengesankan, pemerintah lebih terfokus pada program yang bersifat penyelamatan (ex-post) daripada pencegahan (ex-ante). Artinya, pemerintah tidak serius mencegah jangan sampai terjadi kasus tidak bersekolahnya anak sesuai umur (on-time). Semakin besar selisih APK dengan APM (jika APM masih di bawah 100 persen, dalam hal ini APK selalu lebih besar dari APM), berarti karena berbagai alasan kian banyak jumlah anak yang belum mengikuti level pendidikan tertentu sesuai usianya.

Kedua, fokus perbaikan indikator APM dan APK membuat pemerintah lalai mengawasi keberlanjutan dan penyelesaian pendidikan siswa. Di tengah prestasi APM SD yang hampir 100 persen, angka drop-out (DO) pada level ini secara nominal cukup tinggi, sekitar 414.000 orang tahun 2005 (EFA, 2007). Belum lagi soal kesiapan pribadi siswa SD untuk melanjutkan pendidikan ke SLTP dan mempertahankan prestasi belajarnya.

Peluasan indikator

Di antara berbagai faktor lain, besarnya jumlah DO di SD menjadi salah satu faktor penjelas terjadinya kontradiksi prestasi pendidikan Indonesia. Di saat negara lain mengalami perbaikan, dampak krisis moneter memaksa banyak anak Indonesia usia SD meninggalkan bangku sekolah lebih awal. Di masa datang, agaknya APM SD 100 persen mungkin tidak memberi kontribusi banyak terhadap perbaikan peringkat EDI Indonesia, apalagi untuk mengurangi pertumbuhan angka kemiskinan, jika mutu pendidikan dasar yang rendah tidak mengalami perbaikan signifikan.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah memerhatikan kualitas pendidikan. Pada tataran praktis, hal ini dapat dimulai dengan introduksi dan adaptasi indikator tingkat keberlanjutan sekolah hingga tahun ke-5, rasio guru-murid sebagai proksi kualitas sekolah. Di beberapa negara maju, indikator itu dipertajam dengan menggunakan tingkat penyelesaian (completion rate) sekolah. Sebaliknya, perlu dibatasi penggunaan indikator APK. APK hanya untuk mengukur kinerja pendidikan di masyarakat dengan karakteristik tertentu, seperti daerah konflik dan terisolasi.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan, adaptasi konsep ini memberikan manfaat besar terhadap prestasi dunia pendidikan. Bukan hanya ketersediaan data statistik pendidikan yang lebih lengkap, beberapa penelitian menyebutkan positif dan signifikannya pengaruh keberlanjutan siswa sampai tahun ke-5 dengan capaian skor tes siswa di sekolah. Bahkan, hasil penelitian lain menunjukkan pengaruh positif dan signifikan keberlanjutan siswa sampai tahun ke-5 terhadap kemampuan belajar pada level pendidikan SLTP.

Itulah agenda aksi yang harus menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Indonesia ke depan.

Davy Hendri Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol, Padang. (Kompas Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

Memaknai Ujian Masuk Perguruan Tinggi

Oleh Susanto Imam Rahayu

Terkait proses belajar mengajar, ujian dapat dipandang sebagai upaya pengukuran.

Tujuannya mengukur beberapa aspek terkait hasil proses belajar mengajar yang telah dijalankan. Bagi setiap aspek yang ingin diketahui, diperlukan alat ukur—macam soal ujian—yang berbeda. Untuk mengukur seberapa jauh peserta hafal pelajaran, diperlukan soal ujian berbeda dengan yang untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman atas materi ajar.

Karena itu, penyusunan soal ujian harus dilakukan cermat, sejalan dengan tujuan ujian. Ujian yang dilakukan setelah suatu kegiatan belajar mengajar selesai disebut tes capaian (achievement test). Tujuannya mengetahui ketercapaian sasaran pengajaran oleh tiap peserta uji. Contoh, UN SMA, yang merupakan tes akhir tahap pendidikan menengah. Tes capaian ini harus disusun dengan memerhatikan ruang lingkup bahan ajar tahapan pendidikan menengah.

Ujian masuk PT

Bagi yang berminat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi—pendidikan tinggi—umumnya harus ditempuh lagi suatu ujian yang dikenal dengan ujian masuk perguruan tinggi.

Ujian ini tidak dapat digolongkan sebagai tes capaian karena tidak didasarkan atas penyelesaian suatu mata pelajaran, kuliah, atau tahap pendidikan. Selain itu, tes capaian seperti UN diberikan setelah menjalani suatu tahapan pendidikan. Adapun tes masuk perguruan tinggi justru sebelum menjalani tahapan pendidikan tinggi.

Pelaksanaan yang berbeda ini disebabkan perbedaan tujuan tes. Tes yang diberikan sebelum memasuki tahapan pendidikan tinggi disebut tes ramalan (predictive test). Tes ini dirancang untuk mengungkap kepemilikan latar belakang pengetahuan dan kompetensi kognitif yang diperlukan untuk menjalani pendidikan tinggi dengan berhasil.

Berbeda dengan tes capaian yang disusun berdasarkan materi pelajaran yang pernah diajarkan, tes ramalan disusun berdasar rincian tentang materi yang perlu diketahui dan kompetensi kognitif yang harus dimiliki agar seseorang dapat menjalani pendidikan di tingkat perguruan tinggi dengan berhasil.

Rincian kompetensi kognitif yang perlu dimiliki adalah memahami konsep, menerapkan konsep, melakukan analisis masalah, serta dalam kadar tertentu mensintesis gagasan dan melakukan evaluasi. Dengan demikian, tes capaian tidak dapat digunakan sebagai tes ramalan.

Tes masuk dan tes psikologi

Berbagai kompetensi kognitif itu dijaring melalui kerja kognitif, dengan peserta dibuat melakukan suatu proses pemecahan masalah, yang disusun sedemikian rupa sehingga hanya dapat dijawab jika dimilikinya kompetensi kognitif bersangkutan.

Sebagai sumber permasalahan adalah materi pelajaran SMA, yaitu bahasa, matematika, serta beberapa cabang bidang IPA dan IPS. Dengan demikian, ujian memiliki peran ganda. Sebab, agar berhasil, peserta harus menguasai materi soal dan harus memiliki kompetensi kognitif yang diperlukan.

Penggunaan model pengujian ini, yang dalam satu ujian digabungkan sekaligus tes penguasaan materi dan pemilikan kompetensi kognitif, didapati pada ujian Sipenmaru, UMPTN, dan SPMB. Di AS, model serupa digunakan lembaga tes terkemuka American College Testing (ACT).

Lalu, apa perbedaan antara tes masuk perguruan tinggi model di atas dan tes psikologi, seperti TPA dan TKA ? Tes psikologi juga memiliki sasaran pengukuran, terkait berbagai kompetensi. Hanya, materinya disusun sedemikian rupa sehingga dapat diterapkan pada masyarakat umum. Ini memerlukan digunakannya persoalan sederhana, seperti berbagai operasi aritmatika; pembuatannya menjadi sulit karena harus melalui proses uji coba dan pembakuan sesuai norma tertentu, yang menjadikannya amat mahal.

Materi tes baku juga harus dijaga jangan sampai tersebar sehingga berkas tes harus ditarik kembali. Mengingat beberapa bagian tes dilakukan dalam rentang waktu terkontrol, pelaksanaannya harus melibatkan tenaga terlatih. Ini mudah dilakukan bagi ujian kelompok kecil, tetapi sulit dijalankan bila ujian melibatkan ratusan ribu peserta.

Mengingat informasi yang sama dapat diperoleh melalui ujian yang menggabung penguasaan materi dan kognitif, penggunaan tes psikologi secara bersamaan dalam ujian masuk perguruan tinggi tidak akan banyak menambah informasi, kecuali bila informasinya komplementer, tetapi harus dibayar amat mahal.

SUSANTO IMAM RAHAYU Guru Besar Institut Teknologi Bandung (Kompas Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

April 15, 2008

"Biofuel", Pangan, dan Kemiskinan

Oleh Khudori

Industri biofuel mengalami titik balik. Janji bahwa biofuel bisa diperbarui, ramah lingkungan, mereduksi pemanasan global, menyubstitusi bahan bakar fosil, dan mendorong pembangunan pedesaan mulai dipertanyakan.

Klaim biofuel ramah lingkungan terjadi akibat pemahaman tak utuh. Jika siklus hidup biofuel dipahami utuh, mulai pembukaan lahan, drainase, pergiliran tanaman hingga menjadi bahan bakar, masalahnya akan lain.

Usaha tani jagung, bahan baku etanol, akan menghasilkan gas rumah kaca (GRK) cukup besar (Patzek, 2006). Pabrik etanol biasanya digerakkan energi batu bara, salah satu jenis energi fosil dengan emisi GRK paling besar.

Sebuah riset menyebutkan, untuk memproduksi 1 ton minyak sawit dihasilkan 33 ton emisi CO2, 10 persen lebih besar dari emisi CO2 premium (Holt-Gimenez, 2007). Riset lain menyebutkan, mengonsumsi bahan bakar 10 persen dari etanol jagung ekuivalen menambah CO2 127 juta metrik ton per tahun. Secara kasar ini sama dengan emisi CO2 premium dari 20 juta kendaraan bermotor (Patzek, 2004). Ujung semua ini, biofuel bisa mengurangi pemanasan global digugat.

Pendorong deforestasi

Biofuel juga menjadi salah satu pendorong potensial deforestasi. Misal, antara 1985 dan 2000, ekspansi sawit bertanggung jawab atas 85 persen deforestasi di Malaysia (Friends of The Earth, 2005). Malaysia adalah penghasil kelapa sawit nomor satu dunia, disusul Indonesia. Deforestasi di Malaysia berlanjut dengan laju 7 persen per tahun. Semua hutan tersisa di Malaysia pun terancam. Biofuel merupakan penyebab utama deforestasi di negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Brasil (Barbara, 2007).

Benarkah biofuel bisa menyubstitusi minyak fosil? Untuk itu, perlu memahami net energy, jumlah energi bersih yang dibutuhkan guna menghasilkan energi (www.eoearth.org). Sejumlah riset menyebutkan, biofuel memiliki net energy positif (Farrell et. al., 2006). Namun, riset ini umumnya melupakan input energi dalam produksi biofuel (Barbara, 2007). Net energy etanol biasanya bergerak 1:1 - 4:1. Rasio ini bisa dinilai besar, tetapi nilai itu jauh lebih kecil dari net energy minyak fosil: 20:1 (Barbara, 2007). Riset-riset ini bisa menjadi debat publik metodologis-akademik. Namun, semua itu menjadi bukti, manfaat biofuel kian dipertanyakan. Manfaat lain yang menarik adalah biofuel mendorong pembangunan pedesaan, terutama mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Rantai pangan dan ”biofuel”

FAO-UE menyimpulkan, biofuel selain menguntungkan juga menciptakan lapangan kerja baru (FAO, 2005). Ini tidak salah. Namun, manfaat itu amat ditentukan tipe biofuel yang dikembangkan dan siapa yang mengontrol? Program biofuel skala kecil yang dikontrol komunitas lokal, melayani kebutuhan mereka sebagai bagian desentralisasi dan sistem produksi pertanian yang terdiversifikasi, berpotensi memberi manfaat kepada pedesaan dan menciptakan lapangan kerja baru (Ernsting et. al, 2007).

Sayang, pengembangan biofuel kini berhadapan dengan sistem rantai pangan (agrifood chain). Sistem ini menghubungkan mata rantai dari sejak gen sampai rak-rak di supermarket tanpa ada titik-titik penjualan, tidak ada price discovery (Eagleton, 2005).

Artinya, sektor basis biofuel ini—mulai produksi, perdagangan, pengolahan dan ritel—tidak hanya terindustrialisasi dan mengglobal, tetapi juga kian terkonsentrasi di segelintir pelaku. Mereka mendominasi pasar pangan dunia melalui empat aktivitas: (i) perusahaan yang bergerak di bidang gen, bibit, dan input agrokimia; (ii) pangan dan serat, perdagangan, dan pengolahan bahan mentah; (iii) perusahaan manufaktur dan pengolahan; dan (iv) supermarket. Seperti pangan, industri biofuel juga mengalami konsentrasi, operasionalnya tersentralisasi, dan hanya dikuasai segelintir penguasa kapital (TNCs).

Pada titik ini, manfaat biofuel sebagai pengikis kemiskinan dan pengangguran menjadi masalah. Secara teoretis, jika industri biofuel berkembang, pasar produk pertanian kian luas. Produk pertanian tak hanya melayani pasar tradisional (makanan, pakan, dan sandang), tetapi juga industri biofuel. CPO, misalnya, bisa dijual ke industri minyak goreng dan berakhir di pasar atau ke industri biofuel dan berakhir di SPBU.

Hal ini akan mendorong kenaikan dan stabilitas harga produk pertanian. Ujung-ujungnya, industri biofuel akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Studi ADB di Asia Pasifik menyebutkan, tiap pertumbuhan sektor pertanian 10 persen akan menurunkan jumlah orang miskin di pedesaan berkisar 1,5 persen-12,0 persen (Susila, 2008).

Masalahnya, produk pangan untuk biofuel akan mendorong kenaikan harga pangan. Hampir semua pangan penghasil minyak (kedelai, jagung, sawit, gandum, tebu) meroket harganya. Artinya, pengembangan biofuel akan menambah barisan orang miskin. Kenaikan harga pangan akan menurunkan pendapatan riil atau daya beli masyarakat.

Akibatnya, warga yang semula tidak miskin menjadi miskin. Bagi negara net-importer pangan atau berpenduduk besar seperti Indonesia, situasi ini akan berdampak luas. Jika tak dikelola dengan baik, kondisi ini akan memunculkan perkelahian urusan perut lawan mesin, warga miskin versus warga kaya. Karena itu, biofuel sebaiknya dibuat dari bahan nonpangan.

Khudori Peminat Masalah Sosial-Ekonomi Pertanian. (Kompas CETAK)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment