Amazon.com Widgets

November 25, 2008

Diperlukan G-20 Pendidikan

Oleh Prof Dr Ki Supriyoko MPd
Pamong Tamansiswa; wakil Presiden PAPE Tokyo, Jepang; kini juga pembina sekolah unggulan Insan Cendekia Jogjakarta

Pertemuan G-20 baru saja berlangsung di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Pertemuan yang berlangsung pada 15-16 November 2008 tersebut dihadiri beberapa kepala negara sekaligus, termasuk Presiden SBY dari Indonesia. Selaku tuan rumah, Presiden AS Bush tentu menghadiri pertemuan yang sangat penting tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara rutin tiap tahun itu, biasanya masing-masing kepala pemerintahan didampingi birokrat, pakar, bahkan praktisi ekonomi di negaranya seperti menteri ekonomi, gubernur bank sentral, analis ekonomi, dan sebagainya. Presiden SBY pun mengajak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Demikian pula, Presiden Bush menyertakan menteri keuangannya.

Sebelum, sesudah, atau di sela-sela pertemuan berlangsung, biasanya dilakukan pertemuan bilateral antarnegara yang berkepentingan untuk membahas kasus ekonomi yang tengah terjadi. Misalnya, pertemuan menteri keuangan Indonesia dengan Tiongkok untuk membahas peredaran ilegal obat-obatan, batik, dan sebagainya yang secara langsung berdampak pada keuangan di kedua negara. Pertemuan bilateral tersebut tidak melibatkan negara lain yang tidak berkepentingan.

Pentingnya G-20

Nama asli Kelompok G-20 adalah The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors atau Kelompok Dua Puluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Mengapa 20? Sebab, anggotanya terdiri atas 20 negara, atau tepatnya 19 negara ditambah satu Uni Eropa.

Kelompok G-20 terdiri atas negara-negara dengan perekonomian besar yang sangat menentukan perekonomian dunia. Ada pun negara-negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Argentina, AS, Australia, Britania Raya, Brazilia, Kanada, Tiongkok, India, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Arab Saudi, Turki, dan Uni Eopa.

Kalau kita perhatikan, negara berpenduduk besar seperti Tiongkok, AS, India, dan Indonesia bergabung dalam G-20. Dengan demikian, wajar kelompok itu "menyita" lebih dari duapertiga total penduduk dunia dan wajar kalau hasil pertemuan tersebut sangat menentukan perekonomian dunia, setidak-tidaknya perekonomian yang melibatkan duapertiga penduduk dunia.

Ketika dunia sedang dilanda krisis ekonomi seperti sekarang, pertemuan G-20 sangat diharapkan bisa mencarikan solusi. Itu memang sangat beralasan. Krisis ekonomi sekarang memang tidak separah sepuluh tahun lalu, 1998. Namun, bila tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin krisis dahsyat sepuluh tahun lalu akan berulang.

Indonesia memiliki pengalaman pahit dengan krisis ekonomi sepuluh tahun silam. Nilai rupiah melemah, harga-harga naik, dan ketergantungan pada negara lain makin kuat. Ketika George Soros "ngoceh" di mana-mana, kita tidak mampu melawan; hanya Mahathir yang mampu menangkis. Dulu dengan Rp 2 juta, orang bisa membeli motor. Setelah krisis, diperlukan dana setidaknya Rp 10 juta untuk bisa naik ''sepeda mesin". Dulu dengan Rp 7 juta orang Islam bisa naik haji ke Makkah dan Madinah. Setelah krisis, diperlukan lebih dari Rp 25 juta untuk menjalankan perintah Allah tersebut.

Lahirnya G-20 memang diilhami peristiwa krisis ekonomi 1998 tersebut dan selanjutnya bekerja untuk memecahkan berbagai kompleksitas ekonomi dunia, khususnya yang dihadapi negara-negara anggotanya.

G-20 Pendidikan

Kalau kita jujur, yang mengalami krisis sekarang ini tidak saja bidang ekonomi dan keuangan. Tapi, bidang pendidikan pun sebenarnya juga sedang mengalami.

Krisis pendidikan yang paling mencolok sekarang adalah terjadinya jurang (gap) antara negara-negara maju dengan negara-negara terbelakang. Dengan dukungan teknologi informasi (information technology) yang serbacanggih, pendidikan di negara-negara maju melesat bagai anak panah yang lepas dari busurnya.

Sebaliknya, dengan memanfaatkan fasilitas seadanya, pendidikan di negara-negara terbelakang mengalami stagnasi dan bersikutat di tempat duduknya. Di negara-negara berkembang, pendidikan mengalami tarik-ulur antara pemanfaatan teknologi dan pelestarian tradisi.

Janganlah heran kalau perguruan tinggi berkelas dunia (world class university) versi Times, SJTU, dan ARWU didominasi oleh negara-negara maju seperti AS dan Inggris; apalagi versi CINDOC yang kriterianya sejauh mana perguruan tinggi bisa memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (web) seperti mengakses internet. Dengan kriteria seperti itu, setengah abad ke depan pun tidak pernah akan ada perguruan tinggi dari negara tertinggal yang mampu tampil. Inilah salah satu bentuk krisis pendidikan yang tengah melandan dunia, meski tidak disadari banyak orang.

Jangan heran pula kalau sekolah berkelas dunia (world class school) versi IBO didominasi negara-negara maju. Mengapa? Sekolah-sekolah di negara terbelakang, bahkan negara berkembang, sangat sulit memenuhi kriteria yang dibuat dan diselerai negara maju. Ini konkret, dan ini krisis!

Bagaimanakah dengan anak-anak Indonesia yang tercerabut dari akar budayanya? Bagaimana dengan anak-anak India yang mengalami demam Amerika? Bagaimana dengan anak-anak Thailand yang mulai meninggalkan kesantunannya? Itu merupakan bagian krisis pendidikan yang lain.

Kita memerlukan Kelompok G-20 di bidang pendidikan. Ada pun tugas utamanya adalah menyelesaikan berbagai kompleksitas pendidikan dunia sebagaimana G-20 (ekonomi) yang tugas utamanya menyelesaikan berbagai kompleksitas ekonomi dunia.

Siapa anggota G-20 pendidikan? Negara-negara yang unggul di bidang teknologi pendidikan seperti AS dan Inggris perlu masuk. Negara-negara berkembang berpenduduk besar seperti Tiongkok dan Indonesia perlu masuk. Negara-negara tertinggal yang berpenduduk besar seperti Pakistan perlu masuk. Jangan lupa, negara-negara yang terbukti berhasil memadukan teknologi dengan tradisi seperti Jepang juga perlu masuk.

Problematika pendidikan di satu negara memang menjadi tangung jawab negara bersangkutan. Namun, pada era globalisasi sekarang ini, masalah besar pendidikan yang muncul memang saling kait-mengait antara negara satu dengan lain. Dalam hal seperti inilah eksistensi dan peran Kelompok G-20 diperlukan. [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

October 23, 2008

Kegagalan Perguruan Tinggi Indonesia

Oleh Prof Dr Ki Supriyoko MPd
Wakil presiden Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) di Tokyo, Jepang, mantan sekretaris Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Indonesia

Ada yang menarik dalam publikasi tahunan The Times High Education Supplement (THES) bersama Quacquarelli Symonds (QS) kali ini. Dalam dokumen Top 400 Universities: World University Rankings 2008, ada tiga nama perguruan tinggi di Indonesia; yaitu UI Jakarta di ranking ke-287, ITB Bandung di ranking ke-315, dan UGM Jogjakarta di ranking ke-316. Selain itu, tidak ada satu pun perguruan tinggi kita yang berhasil bertengger dalam daftar 400 besar perguruan tinggi berkelas dunia itu.

Kalau dibandingkan dengan publikasi serupa pada tahun sebelumnya, 2007, ketiga perguruan tinggi di Indonesia tersebut mengalamai kenaikan peringkat. UI Jakarta, misalnya, tahun 2007 lalu berada pada ranking ke-395. Meski demikian, kalau dibandingkan dengan publikasi serupa dua tahun sebelumnya, tahun 2006, ternyata justru mengalami penurunan peringkat. UI Jakarta pada 2006 berada di ranking ke-250, tahun 2007 di ranking ke-395, dan tahun 2008 ini di ranking ke-287.

Kenaikan dan penurunan peringkat yang demikian "mudah" itulah yang membuat sebagian orang tidak percaya pada validitas data THES. Meskipun demikian, publikasi tersebut tetap layak dijadikan referensi kualitas bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat pendidikan tinggi.

Kita Telah Gagal

Bahwa ketiga perguruan tinggi di Indonesia tersebut tahun ini naik peringkat, itu merupakan fakta yang tak terbantahkan. Tetapi kalau kita "berhitung" secara benar, sebenarnya kita telah mengalami kegagalan.

Di manakah letak kegagalan kita? Katakan jumlah negara anggota PBB yang disurvei oleh Times sebanyak 175 negara; maka setiap negara seharusnya "memasok" satu perguruan tinggi dalam daftar 175 besar perguruan tinggi berkelas dunia (world class university) versi THES tersebut. Adakah perguruan tinggi di Indonesia yang berhasil menempati ranking ke-1 s/d ke-175? Tidak ada kan?

Kalau kita cermati, nama-nama perguruan tinggi yang berada di dalam daftar 175 besar ternyata didominasi Amerika Serikat (AS) dan berbagai perguruan tnggi dari negara-negara Eropa seperti Inggris, Jerman, dan Prancis. Dalam daftar 100 besar (the top hundred) perguruan tinggi berkelas dunia, ternyata hampir separo atau tepatnya 42 di antaranya berasal dari Amerika Utara, khususnya AS.

Enam dari daftar 10 besar (the best ten) ternyata perguruan tinggi di AS; yaitu Harvard University (ke-1), Yale University (ke-2), California Institute of Technology (ke-6), University of Chicago (ke-8), Massachu-setts Institute of Technology (ke-9), dan Columbia University (ke-10). Sementara itu, 4 selebihnya diborong perguruan tinggi di Inggris; yaitu University of Cambridge (ke-3), University of Oxford (ke-4), Imperial College London (ke-6), dan University College London (ke-7).

Menyaingi kesepuluh perguruan tinggi tersebut tentu saja sangat tidak mudah. Harvard University, misalnya, perguruan tertua di AS yang berkiprah di daerah Cambridge, Massachusetts, serta bersebelahan dengan Massachusetts Institute of Technology itu telah lahir lebih dari tiga setengah abad yang lalu; atau tepatnya didirikan pada 8 September 1636. Sekarang perguruan tinggi ini memiliki 2.300-an dosen profesional dan sangat dikenal seperti Howard Gardner, Stephen Ceci, dsb; serta memiliki 20.000-an mahasiswa terbaik dari seluruh penjuru dunia.

Menyaingi perguruan tinggi sekaliber Harvard memang sangat sulit, namun memasok satu perguruan tinggi Indonesia dalam daftar 175 besar seharusnya bisa kita lakukan apabila kualitas perguruan tinggi kita memang sudah memadai.

Lemah di Penelitian

Mengapa Indonesia gagal meraih satu tiket ke dalam daftar 175 besar? Masalahnya ada di penelitian alias riset! Tepatnya karena kegiatan penelitian yang seharusnya menjadi kewajiban bagi insan perguruan tinggi belum membudaya di kalangan dosen kita, apalagi mahasiswa.

Dalam menentukan ranking sebuah perguruan tinggi, THES memakai empat aspek yang 60 persen di antaranya ditentukan dari kualitas penelitian (research quality), selebihnya kesiapan kerja lulusan, dan sebagainya.

Dari aspek penentu ranking tersebut sangat jelas, kalau ada perguruan tinggi yang "amburadul" kegiatan penelitiannya, jangan harap dapat menempati ranking bagus dalam daftar perguruan tinggi berkelas dunia versi THES. Itulah realitas yang dialami perguruan tinggi di Indonesia pada umumnya sehingga gagal menempatkan satu wakilnya ke dalam daftar 175 besar.

Direktorat Pendidikan Tinggi Depdiknas yang dikomandoi Fazli Jalal memang tidak henti-hentinya memicu dan memacu para dosen, baik dosen PTN maupun PTS, untuk melakukan penelitian guna mengembangkan ilmu yang diampunya. Bahkan, dana bermiliar-miliar rupiah disediakan untuk kegiatan tersebut, namun hal itu belum mampu menghasilkan prestasi yang optimal.

Kita memang tak selayaknya percaya 100 persen terhadap perankingan THES. Kita juga tidak boleh melakukan aktivitas penelitian hanya berorientasi untuk meraih peringkat versi Times. Namun, berusaha memasukkan nama perguruan tinggi Indonesia ke dalam daftar perguruan tinggi berkelas dunia tentu tidak ada salahnya !!! [Jawa Pos]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

August 19, 2008

Pengalaman Buruk Anggaran Pendidikan

Oleh Prof Dr H Ki Supriyoko
Pamong Tamansiswa, Pengasuh Pesantren Ar-Raudhah Yogyakarta

“Bahwa ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945”. Demikian konklusi Butir (4.2) dalam Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No13/PUU-VI/2008 tertanggal 13 Agustus 2008.

Baru saja MK mengabulkan permohonan PGRI untuk mengadakan uji materi terhadap UU APBN-P 2008. Setelah melalui proses konstitusional yang cukup panjang akhirnya disimpulkan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945.

Atas kenyataan tersebut di atas maka MK meminta kepada pemerintah supaya mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Permintaan ini disertai dengan batasan waktu, yaitu pada 2009. Artinya, dalam APBN 2009 diminta anggaran pendidikan sudah mencapai angka 20 persen.

Kebiasaan melanggar
Apakah putusan dan permintaan MK tersebut memberikan jaminan akan dicapainya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN? Rasanya tidak! Putusan dan permintaan MK tersebut diibaratkan sebagai anjing menggonggong, tetapi tidak menggigit.

Kalau kita jujur, putusan dan permintaan MK seperti itu bukan yang pertama. Artinya, pada sebelumnya MK pernah membuat putusan dan permintaan serupa. Dua atau tiga tahun lalu MK pun pernah meminta pemerintah sesegera mungkin dapat mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan UU, dalam hal ini UU Sisdiknas dan UUD 1945.

Sepertinya putusan dan permintaan MK tersebut diabaikan oleh pemerintah sehingga sampai sekarang ini anggaran pendidikan kita tidak pernah mencapai angka 20 persen dari APBN. Bukan itu saja, lima tahun lalu atau tepatnya 8 Juli 2003 Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 49 ayat (1) UU ini secara jelas menyebutkan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Meskipun ketentuan ini terpajang eksplisit dalam UU, tetapi sampai sekarang besaran anggaran pendidikan kita tidak pernah mencapai angka 20 persen. Hal itu berarti pemerintah sudah melanggar UU yang kita buat sendiri.

Bagaimanakah dengan UUD? Sama saja! Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Meskipun ketentuan ini terpajang eksplisit dalam UUD, tetapi sampai sekarang besaran anggaran pendidikan kita tidak pernah mencapai angka 20 persen. Hal itu berarti pemerintah sudah melanggar UUD yang amendemennya kita buat sendiri.

Dari dua ilustrasi konkret tersebut terkesan bahwa kita punya kebiasaan yang tidak konstruktif, yaitu kebiasaan melanggar ketentuan perundangan, baik UU maupun UUD. Kalau ditelusuri lebih jauh lagi ternyata kebiasaan melanggar itu sudah dimulai sejak Orde Baru.

Kalau kita ingat sesungguhnya besarnya anggaran pendidikan di negara kita pernah diatur pula di dalam ketetapan MPR/MPRS, dalam hal ini adalah Tap MPRS No II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 dan Tap MPRS No XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan. Dalam Tap MPRS No II/MPRS/1960 Pasal 9, Butir 1, Lampiran CI dinyatakan bahwa anggaran pendidikan kita mencapai angka 25 persen dari anggaran belanja negara, sementara itu dalam Tap MPRS No XXVII /MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Pasal 6 secara eksplisit disebutkan bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS No II/MPRS /1960 Lampiran CI No 1, supaya Anggaran Belanja Negara untuk bidang pendidikan yang berjumlah 25 persen dilaksanakan.

Kesimpulannya, kalau sampai sekarang anggaran kita tidak atau belum pernah mencapai angka 20 persen dari APBN, apalagi 25 persen, hal itu berarti pemerintah kita pun tidak mematuhi substansi yang diamanatkan dalam ketetapan MPR(S).

Janji Presiden SBY
Terlepas dari putusan dan permintaan MK tersebut ada sesuatu yang menarik untuk kita cermati, yaitu adanya pernyataan atau semacam janji Presiden untuk memenuhi besaran anggaran pendidikan. Pada pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang APBN 2009 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Agustus lalu Presiden SBY menyatakan pemerintah akan memenuhi besaran anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.

Pernyataan memenuhi besaran anggaran pendidikan ini sama sekali tidak dikaitkan dengan putusan dan permintaan MK yang dibuat dua hari sebelumnya. Terlepas dari ada atau tidak ada kaitannya dengan kampanye pemilihan umum 2009 nanti, janji Presiden SBY tersebut sangat positif, sudah tentu kalau dapat dilaksanakan.

Kalau janji ini dapat dilaksanakan maka pengalaman buruk anggaran pendidikan akan dapat segera diakhiri. Yang lebih penting, kenaikan nilai relatif dan nilai mutlak anggaran pendidikan dapat digunakan untuk memantapkan kinerja pendidikan nasional yang selama ini masih belum membanggakan.[Republika Online]

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

May 19, 2008

Wahidin dan Boedi Oetomo

Oleh KI SUPRIYOKO

PERTENGAHAN Maret 2008 lalu, seorang guru besar sejarah dan sekaligus ahli sejarah Indonesia kelas dunia, Prof. M. C. Ricklefs, sengaja datang ke Indonesia untuk menemui saya di pesantren yang sedang saya kembangkan, Pesantren Ar-Raudhah Yogyakarta. Ia adalah dosen senior di Department of History, National University of Singapore (NUS).

Kedatangan Ricklefs sangatlah tepat. Di satu sisi, ia sengaja melakukan dialog dengan saya tentang berbagai organisasi pergerakan di Indonesia termasuk Boedi Oetomo (BO) guna memperkuat bahan perkuliahannya. Pada sisi lain, ketika itu keluarga BO atau tepatnya Paguyuban Keluarga Besar Pendiri Boedi Oetomo yang notabene adalah keturunan pendiri BO, menuntut dilakukannya pelurusan sejarah. Menurut paguyuban ini, Wahidin Soedirohoesodo bukanlah pendiri BO.

Tuntutan tersebut tentu saja menarik. Di tengah-tengah persiapan bangsa Indonesia memperingati "Satu Abad Kebangkitan Nasional" (waktu itu) yang notabene tanggal peringatannya, 20 Mei, ditetapkan oleh pemerintah RI bersamaan dengan tanggal berdirinya BO, terjadi tuntutan keluarga yang hampir tidak pernah dibayangkan oleh bangsa Indonesia.

Bukan pendiri

Ketika masalah tuntut-menuntut atau gugat-menggugat tersebut saya sampaikan kepada Ricklefs, dengan tegas ia menyatakan bahwa tuntutan keluarga itu betul. Memang benar bahwa Wahidin itu mengilhami berdirinya BO, namun sebenarnya bukan Wahidinlah yang mendirikan BO.

Anggota masyarakat kita, termasuk guru sejarah di Indonesia barangkali banyak yang terkejut demi mendengar pernyataan ahli sejarah kelas dunia tersebut. Pasalnya, mereka selama ini mengetahui bahwa Wahidin bersama Soetomo dan kawan-kawan adalah penggagas dan sekaligus pendiri BO. Bahkan, sebagian guru sudah terlanjur mengajarkan bahwa Wahidin Soedirohoesodo adalah pendiri BO.

Penekun ilmu sejarah Indonesia barangkali banyak yang sudah membaca buku karya M. C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sejarah Indonesia Modern. Di dalam buku tersebut, Ricklefs menyatakan bahwa pada tahun 1907 Wahidin telah berkunjung ke STOVIA, mendapat tanggapan sangat antusias dari pelajar di sana sebelum pada akhirnya para pelajar tersebut mendirikan BO pada Mei 1908. In 1907, Wahidin visited STOVIA and there… he encountered an enthusiastic response from the students. It was decided to create a student organisation to further the interests of the lesser priyayi and in May 1908, a meeting was held at which Boedi Oetomo was born.

Pandangan Ricklefs tersebut sama dengan informasi dalam situs Wikipedia Indonesia dalam Wahidin Sudirohusodo. Di dalam situs ini, secara eksplisit diinformasikan bahwa Wahidin Sudirohusodo, dr. (Melati, Yogyakarta, 7 Januari 1852-26 Mei 1917) adalah salah seorang pahlawan nasional Indonesia. Namanya selalu dikaitkan dengan Boedi Oetomo karena walaupun ia bukan pendiri organisasi kebangkitan nasional itu, dialah penggagas berdirinya organisasi yang didirikan oleh para pelajar School tot Opleiding van Inlandsche Artsen Jakarta itu.

Keterangan yang sama disebutkan oleh situs TokohIndonesia.com yang di-update 2 Mei 2004, dalam Wahidin Sudirohusodo (1852-1917). Di situs ini disebutkan, kendati ia tidak termasuk pendiri Boedi Oetomo (20 Mei 1908), namanya selalu dikaitkan dengan organisasi kebangkitan nasional itu. Sebab, sesungguhnya dialah penggagas berdirinya organisasi yang didirikan oleh para pelajar STOVIA Jakarta itu. Pahlawan Nasional ini lahir di Desa Mlati, Yogyakarta, pada tanggal 7 Januari 1852.

Wajib dihormati

Kiranya benar bahwa Wahidin bukanlah pendiri BO, namun janganlah keliru interpretasi karena ia sesungguhnya adalah penggagas berdirinya organisasi pergerakan bangsa Indonesia yang sangat monumental itu.

Mana yang lebih penting, penggagas atau pendiri? Dalam hal ini, kiranya sama-sama penting. Kalau tidak ada gagasan tentu saja tidaklah mungkin sebuah organisasi bisa didirikan, sebaliknya kalau ada gagasan tetapi tidak didirikan, gagasan itu hanya ada di angan-angan. Menggagas berdirinya BO sama pentingnya dengan mendirikan BO.

Beberapa buku sejarah menyebutkan bahwa sejak mudanya Wahidin sering berkeliling kota-kota besar di Jawa mengunjungi tokoh masyarakat untuk menyampaikan gagasan dana pelajar guna menyekolahkan para pemuda cerdas yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya. Pada suatu waktu, ia bertemu Soetomo dan para pelajar STOVIA lainnya di Jakarta. Pada pertemuan ini, di samping menyampaikan gagasan dana pelajar, Wahidin juga menyampaikan gagasan perlunya didirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa.

Dari gagasan Wahidin itulah, kemudian lahir BO di bawah pendirinya Soetomo, dkk. Bahkan pada periode yang kedua, Wahidin sempat menjadi ketuanya alias memimpin BO.

Jadi, meskipun Wahidin Soedirohoesodo bukan pendiri BO, tetapi jasanya dalam pergerakan nasional Indonesia, termasuk menggagas dan memimpin BO, sangatlah besar. Sebagai bangsa yang besar kita wajib menghormati jasanya itu.***

Penulis, pamong Taman Siswa, pembina sekolah unggulan "Insan Cendekia" Yogyakarta, serta pengasuh Pesantren "Ar-Raudhah" Yogyakarta. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

April 26, 2008

Ujian Nasional Kejujuran

Oleh Ki Supriyoko

PERGELARAN ujian nasional (UN) baru saja selesai. Ratusan ribu siswa yang mengikuti ujian sebagai peserta, tinggal menunggu hasil perjuangannya. Meski hasil ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan, kebanyakan sekolah selalu meluluskan siswa yang ujian nasionalnya berhasil baik.

Apa yang menarik dalam momentum ujian nasional kali ini? Tidak lain adalah pernyataan petinggi Departemen Pendidikan Nasional. Bambang Sudibyo selaku Menteri Pendidikan menyatakan bahwa pelaksanaan ujian nasional tidak mementingkan target berapa siswa yang lulus maupun yang tidak lulus. Dia menuturkan, yang terpenting dan menjadi prioritas adalah kejujuran dari peserta ujian, guru, penyelenggara ujian, pengawas, dinas pendidikan, dan orang-orang dari Depdiknas sendiri.

Pernyataan tersebut di samping menarik juga penting. Apabila ujian nasional dilakukan dengan jujur, kredibilitas ujian itu sendiri tentu akan meningkat. Bahkan kredibilitas departemen juga meningkat. Dan yang penting, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah makin tinggi pula.

Mulai dari atas

Kejujuran itu penting dan memberantas ketidakjujuran ujian nasional merupakan aksi yang sangat diperlukan sekarang ini untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Masalahnya, dari manakah kita harus memulai memberantas ketidakjujuran ujian nasional tersebut? Jawabnya adalah dari atas, dalam hal ini dari Mendiknas dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu sendiri.

Siapa pun kiranya setuju kalau asas kejujuran harus sama-sama dipegang baik oleh Mendiknas maupun anggota BSNP selaku penyelenggara ujian. Banyak peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan tindak ketidakjujuran, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam hal pembuatan materi soal ujian nasional misalnya.

Jelasnya, Mendiknas dan BSNP bisa "main mata" untuk mempermudah materi soal. Mengenai kualitas materi soal ujian, ketidakjujuran bisa terjadi apabila kualitas materi soalnya sengaja dibuat di bawah standar. Kalau materi soal di bawah standar, atau dalam bahasa populernya dipermudah, tingkat kelulusan bisa saja mencapai angka yang tinggi meski kriteria kelulusan ditingkatkan.

Kalau hal tersebut terjadi maka sama artinya Mendiknas dan BSNP telah menjerumuskan masyarakat. Saya percaya selaku Mendiknas, Bambang Sudibyo tidak akan bunuh diri dengan melakukan tindak ketidakjujuran tersebut. Meski demikian mungkin saja ada stafnya yang berinisiatif dan melakukan ketidakjujuran dengan berbagai alasan. Kalau itu, Pak Bambang hendaknya tidak ragu-ragu untuk "membersihkan" anak buahnya yang terlibat.

Bagaimana kalau ketidakjujuran tersebut dilakukan oleh anggota BSNP yang sangat terhormat? Sama halnya dengan staf Depdiknas yang membuat kesalahan, kalau ada anggota BSNP yang sengaja membuat materi soal di bawah standar Pak Bambang pun wajib "membersihkan" anggota BSNP tersebut melalui mekanisme yang benar mengingat BSNP bukanlah masuk dalam struktural Depdiknas.

Di sekolah

Tanpa memojokkan pihak sekolah, ketidakjujuran ujian nasional justru banyak terjadi di lapangan yang dalam hal ini sekolah. Ketidakjujuran ini bisa dilakukan oleh siswa, guru, kepala sekolah, bahkan oleh orang dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

Dibentuknya tim sukses di sekolah-sekolah yang bercara kerja negatif dan untouchable merupakan bentuk ketidakjujuran di lapangan. Ketika soal datang atau bersamaan dengan soal dibagikan kepada siswa, tim sukses yang beranggotakan guru segera mengerjakan soal ujian, kemudian mendistribusikan jawabnya kepada siswa secara tidak sehat. Hal ini dimaksudkan untuk menolong siswa meski caranya benar-benar salah.

Anggota tim sukses biasanya beranggotakan guru mata pelajaran yang diujiannasionalkan ditambah guru yang "kreatif". Meskipun anggota tim umumnya guru, bisa juga dengan tenaga administrasi, namun virus ketidakjujuran ujian nasional bisa menyebar ke mana-mana.

Virus ketidakjujuran tersebut di samping sudah menjangkiti guru yang bertugas, bisa menyebar ke siswa yang memanfaatkan jawaban ujian nasional hasil "jerih payah" tim sukses tersebut. Kepala sekolah pun tidak terlepas dari virus ketidakjujuran karena memberi kesempatan bekerjanya tim sukses, bahkan yang secara sadar telah membentuknya. Orang dinas pendidikan pun bisa jadi terjangkiti virus ketidakjujuran kalau mengetahui adanya tim sukses yang bekerja secara negatif tetapi membiarkannya.

Tekad Pak Bambang untuk memberi sanksi tegas terhadap orang-orang yang bermain curang dalam ujian nasional, termasuk orang-orang departemen pendidikan sendiri, bahkan akan memperkarakannya kalau bersalah, pasti mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Mengapa? Hanya dengan cara inilah ujian nasional membawa manfaat dan dalam jangka panjang akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kejujuran itu memang mahal harganya. Namun, demi meningkatnya mutu pendidikan nasional kita harus mampu "membeli" dan sekaligus mempraktikkan kejujuran yang mahal harganya tersebut!***

Penulis, Pamong Tamansiswa, mantan anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), serta doktor di bidang penelitian dan evaluasi pendidikan. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • 2 Comments