Amazon.com Widgets

May 1, 2008

UN Harus Dihentikan

Oleh Doni Koesoema A

Tidak pernah dalam sejarah Indonesia modern, status guru begitu terpuruk seperti sekarang, menjadi teroris. Pasukan Densus 88 Antiteror adalah satuan elite polisi untuk memburu teroris. Kini, mereka juga menggerebek dan menangkap guru. Hal ini patut disayangkan.

Namun, pokok persoalan bukan di situ. Sistem ujian nasional (UN)-lah yang telah memberangus otonomi guru. Kebobrokan itu ada dalam sistem, bukan dalam individu guru.

Kebijakan UN secara sistematis telah memaksa guru memikul beban berat di luar tanggung jawabnya berhadapan dengan kepentingan orangtua dan siswa. Kebijakan UN memaksa mereka menjadi pelaku kecurangan dan kriminal, bahkan teroris. Fakta inilah yang ingin ditutup-tutupi dengan mengambinghitamkan para guru yang tertangkap basah. Kebijakan seperti ini jelas tidak pada tempatnya diberlakukan di negeri yang sesungguhnya ingin mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Tanggung jawab pemerintah

Pemerintah ingin lari dari tanggung jawab atas ketidakbecusan mengelola pendidikan dengan melokalisasi tanggung jawab, yaitu pada korps guru. Guru merupakan penanggung jawab utama kebobrokan pendidikan kita. Itulah pesan utama penangkapan guru oleh Densus 88 Antiteror.

Kini Indonesia sedang memasuki masa teknokrasi absolut dalam pendidikan, di mana proses belajar mengajar hanya dinilai melalui angka-angka hasil ujian yang sama sekali abai terhadap kenyataan, kesulitan, dan kompleksitas persoalan pendidikan di lapangan.

Data nilai UN sama sekali tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi di lapangan. Nilai itu tidak berbicara sama sekali tentang bagaimana hancurnya sarana-prasarana pendidikan yang ada. Nilai UN juga tidak berbicara sama sekali tentang kualitas guru di lapangan.

Melokalisasi tanggung jawab dan menilai keberhasilan pendidikan semata-mata melalui angka-angka keberhasilan UN sebenarnya mengaburkan atau bahkan menutupi ketidakmampuan pemerintah sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai serta bertanggung jawab menyediakan guru-guru berkualitas bagi dunia pendidikan. Inilah yang ingin ditutupi melalui UN. Pemerintah lari dari tanggung jawab sebab mereka tidak mampu melaksanakan semua ini.

Lebih dari itu, afirmasi pengadilan tinggi atas kemenangan class action warga negara terhadap kebijakan UN menunjukkan, sejak reformasi digulirkan 10 tahun lalu, pemerintah kita bukannya menjadi semakin demokratis, melainkan menjadi semakin otoriter. Ini merupakan tata cara kehidupan berdemokrasi yang memalukan!

Melakukan kecurangan dalam UN tentu ”mencederai kesucian lembar jawaban UN” sebagaimana dikatakan Menteri Pendidikan Nasional. Namun, tetap melanggengkan kebijakan UN seperti sekarang juga mencederai kesucian martabat guru yang jika diteruskan akan berakibat fatal bagi kelangsungan pendidikan di negeri ini dalam jangka panjang.

Beberapa guru di Papua mulai memikirkan, apakah tidak lebih baik mereka memilih profesi lain selain guru sebab kini profesi guru sudah tidak berharga lagi ketimbang profesi tukang ojek atau tukang becak. Jika menjadi guru berakhir dalam penjara, mereka akan memilih pekerjaan yang lebih memberi kedamaian dan kesejahteraan, menjadi tukang ojek, tukang becak, atau apa saja asal aman dan halal.

Tidak ada sebuah masyarakat yang kokoh jika mereka meremehkan kehadiran guru. Negeri kita sudah mengalami defisit guru yang bermutu karena pemerintah telah gagal memberi kesejahteraan ekonomi terhadap mereka.

Kini, terhadap mereka yang masih bertahan, melalui kebijakan UN, pemerintah telah menghancurkan profesi mereka secara sosial dan kultural, dengan memosisikannya sebagai teroris dan penjahat.

Hari ini dan di masa depan, kita akan kehilangan orang-orang istimewa yang masih punya hati dan komitmen untuk mendidik anak-anak bangsa. Jika dulu mereka masih bertahan bahkan dalam kesulitan ekonomi, kini guncangan sosial dan kultural atas citra guru sebagai teroris akan membuat mereka yang bertahan menjadi guru segera meninggalkannya. Maka, tidak akan banyak generasi muda kita tertarik menjadi guru.

Arogansi kekuasaan

UN adalah cela dan noda nasional. Ia menjadi saksi ketidakseriusan pemerintahan dalam mengelola dunia pendidikan. Mengorbankan guru dan siswa atas nama kebijakan politik pendidikan jangka pendek merupakan sebuah arogansi kekuasaan yang sama sekali tidak memerhatikan keberlangsungan dunia pendidikan dalam jangka panjang.

Dalam kenyataan, kebijakan UN secara sistematis telah menghancurkan dunia pendidikan pada tingkat sekolah dan menimbulkan konflik antar-guru-siswa- orangtua-masyarakat.

Sesungguhnya tidak hanya biaya sosial politik dan ekonomi yang dihambur-hamburkan demi menjalankan kebijakan pendidikan yang salah sasaran seperti UN, tetapi lebih dari itu, biaya kultural dan psikologis yang dipikul, baik terhadap guru maupun siswa, merupakan ongkos yang tidak dapat dinilai dengan uang. Jika kita ingin membarui dan mereformasi dunia pendidikan secara berkesinambungan (sustainable) dan tepat sasaran, kebijakan UN harus segera dihentikan!

Pemerintah harus mencari cara-cara alternatif dengan mengembalikan kembali otonomi guru, memulihkan citra dan wibawa mereka sebagai pendidik, dan dengan serius membantu meningkatkan profesionalisme mereka. UN merupakan sebuah kebijakan politik pendidikan yang dalam jangka panjang akan kian menjerumuskan dunia pendidikan kita pada kehancuran.

Arogansi kekuasaan dalam UN akan membuat bangsa ini kehilangan orang- orang berintegritas dan terdidik yang masih memiliki hati terhadap dunia pendidikan. Hanya melalui kehadiran orang- orang berintegritas seperti ini, dunia pendidikan kita mampu bangkit berdiri. Sayang, orang-orang seperti ini kian tersingkir karena kebijakan UN. Kebijakan UN benar-benar harus segera dihentikan!

Doni Koesoema A, Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston. (KOMPAS Cetak)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • 1 Comment

January 23, 2008

Drama Anggaran Pendidikan

Doni Koesoema A

Ketidakmampuan pemerintah memenuhi anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat UUD 1945 merupakan sebuah pelanggaran konstitusional yang telanjang.

Apa pun alasan yang diberikan pemerintah tidak dapat menghapuskan kenyataan, pemerintah telah melanggar konstitusi. Atas pelanggaran ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi peneguhan.

Uji materi Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas oleh MK yang diajukan dua pemohon, Dra Hj Rahmatiah Abbas dan Prof Dr Badriyah Rifai, SH, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen harus dipahami dalam konteks politik anggaran yang melingkupinya.

Jika diteropong dari konflik kepentingan yang melingkupinya, uji materi ini hanya bagian kecil dari drama besar yang akhir ceritanya bisa diterka, yaitu kekalahan di pihak pemerintah, persoalan anggaran 20 persen lebih kurang terselesaikan karena anggaran akan memasukkan gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Namun, akibatnya, dunia pendidikan kita akan menjalani masa-masa yang kian suram dan kesejahteraan pendidik akan semakin jauh dari harapan.

Memenuhi amanat konstitusi merupakan tantangan politik yang dihadapi pemerintah, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan agar perilaku politik anggaran pendidikan yang selama ini menyimpang bisa dipecahkan.

Namun, alih-alih membuat kebijakan politik anggaran yang selaras konstitusi dengan memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, pemerintah mencoba mencari cara lebih halus, elegan, dan tidak mencolok.

Kekeliruan dalam pasal UU?

Masalah pelanggaran konstitusi tidak dicari dengan meneliti kembali komitmen politik terhadap rakyat, sebaliknya melalui berbagai macam agen sosial (guru, dosen, media, dan lainnya) pemerintah telah setahun ini mendiseminasi opini publik bahwa masalah anggaran bukan karena lemahnya komitmen politik pemerintah, tetapi karena ada kekeliruan pasal UU Sisdiknas.

Corong diseminasi opini publik adalah pakar hukum, dosen, guru, dan media. Mereka menyuarakan wacana antianggaran 20 persen dengan berbagai argumentasi. ”Besaran 20 persen tidak sesuai realitas politik negara kita”; ”Pencantuman 20 persen bukan muatan UUD” (Kompas, 5/5); ”Memasang angka dalam UUD kurang tepat. Seharusnya UUD memuat ketentuan yang konseptual filosofis, bukan angka-angka teknis” (Kompas, 20/8); dan ”Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas merupakan ketidakkonsistenan terhadap pengakuan guru sebagai bagian sistem pendidikan” (Kompas, 13/12).

Diseminasi opini publik seperti ini merupakan bagian drama besar anggaran pendidikan. Untuk sementara, pemerintah memilih menjadi tokoh protagonis dengan mengatakan, uji materi atas Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas tak mungkin diadakan. UU Sisdiknas adalah hasil kerja pemerintah dan DPR karena pemerintah tidak mungkin mengajukan uji materi atasnya.

Agar drama anggaran kian seru dan menegangkan, perlu ada aktor lain. Pendaftaran untuk uji materi oleh MK dengan nomor perkara 24/PUU-V/2007, 21 September 2007, atas Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas, yang dimohonkan oleh Rahmatiah Abbas dan Badriah Rifai, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen, merupakan babak baru drama besar tentang anggaran ini.

Mengingat kentalnya kepentingan politik di balik uji materi ini, sulit bagi kita memahami kehadiran Rahmatiah Abbas (guru dengan pangkat Pembina golongan IV/a, dengan jabatan Pengawas TK SD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan) dan Badriah Rifai (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dalam drama anggaran pendidikan ini sebagai aktor dadakan yang tiba-tiba hadir di luar skenario.

Selain itu, seperti dalam drama, peran tiap aktor juga bisa dilihat dari karakternya. Dalam risalah sidang 28 November 2007 terlihat, pemerintah yang diwakili Mendiknas terkesan tidak siap. Ketika dicecar dengan pertanyaan lain oleh hakim MK seputar inkonsistensi peristilahan, seperti anggaran pendidikan dan dana pendidikan, juga tentang proses terjadinya RUU Sisdiknas, dan lainnya, pemerintah terkesan tidak mampu menjawab dengan cermat dan melempar pertanyaan agar dijawab anggota DPR.

Menarik mencermati bahwa dalam risalah sidang 28 November 2007, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ”pemerintah bukan pihak yang diadili di sini. Hanya memberi keterangan, yang kita adili undang-undangnya. Kalau undang-undangnya salah kita hukum undang-undang-nya bukan yang membuatnya.”

Apakah ini pertanda bahwa MK akan meluluskan pemohon, yang sebenarnya sejak awal menjadi agenda pemerintah, yaitu agar gaji pendidik dimasukkan ke anggaran sehingga pemerintah bisa berdalih, kini pemerintah hampir memenuhi anggara 20 persen karena penambahan itu?

Reposisi anggaran

Reposisi anggaran merupakan wacana baru yang diajukan pemerintah terkait anggaran ini. Wacana itu sebenarnya ingin mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah ingin anggaran 20 persen dalam APBN dan APBD memasukkan gaji pendidik di dalamnya.

Wacana itu tidak memecahkan masalah pendidikan karena persoalan pokoknya adalah tidak ada niat politik untuk melaksanakan amanat konstitusi. Lebih lagi, pemerintah tidak berniat memprioritaskan pembangunan pendidikan nasional. Ini masalah dasar yang seharusnya dijawab pemerintah, bukan malah lari dari tanggung jawab melalui reposisi anggaran.

Mempertaruhkan kredibilitas

Sutradara adalah penguasa panggung. Dalam drama ini, MK memiliki kuasa yang sama. Karena itu, kredibilitas MK dipertaruhkan dalam drama anggaran pendidikan ini. Lebih dari itu. MK bukan hanya mempertaruhkan kredibilitasnya, ia juga mempertaruhkan masa depan bangsa, masa depan jutaan rakyat miskin yang belum dapat mengenyam pendidikan yang layak.

MK sedang mempertaruhkan kredibilitasnya apakah keputusannya lebih memihak politisi yang suka ingkar janji dengan melanggar konstitusi, atau tetap paham bahwa tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak memasukkan gaji pendidik dalam anggaran 20 persen UU Sisdiknas merupakan indikasi keseriusan wakil rakyat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebagai prioritas utama.

Drama anggaran pendidikan belum berakhir. Rakyat menunggu dengan rasa waswas. Lebih lagi, bangsa ini sudah bosan menyaksikan drama yang akhir ceritanya sudah bisa diduga.

Doni Koesoema A Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston

Sumber: Kompas

Tags: ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment